13 Februari 2025
11:38 WIB
BCA (BBCA) Bakal Ganti Dirut, Siapa Calonnya?
Direktur Utama Jahja Setiaatmadja akan dicalonkan sebagai Komisaris Utama BBCA. Lantas, siapa pengganti Dirut BCA nantinya?
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA (BBCA) mengumumkan rencana perubahan jajaran direksi melalui website perseroan.
Direktur Utama Jahja Setiaatmadja akan dicalonkan sebagai Komisaris Utama BBCA. Lantas, siapa pengganti Dirut BCA nantinya?
Mengutip Stockbit Sekuritas, Wakil Direktur Utama Gregory Hendra Lembong diusulkan untuk menggantikan Jahja sebagai Direktur Utama BBCA. Sedangkan, Direktur BBCA John Kosasih diusulkan menjadi Wakil Direktur Utama yang baru.
"Selain itu, Hendra Tanumihardja diusulkan menjadi anggota direksi baru BBCA. Saat ini, Hendra menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Solusi Kerjasama Transaksi Perbankan di BBCA sejak September 2022,” sebut Stockbit Sekuritas, Jakarta, Kamis (13/2).
Secara terpisah, kepada Validnews, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengonfirmasi bahwa BBCA akan segera menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada Rabu, 12 Maret 2025 mendatang.
Adapun, RUPST BBCA akan diselenggarakan di Menara BCA, Grand Indonesia Jl. M.H. Thamrin No.1 Jakarta pada pukul 09.30 WIB.
"(Jadwal RUPST BBCA) ada di link website (12 Maret 2025)," kata Hera singkat, Kamis (13/2).
Dalam pemanggilan RUPST, manajemen BBCA mengungkap salah satu mata acaranya, yakni perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Manajemen menjelaskan, perubahan susunan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan yang akan diusulkan di antaranya, menerima pengunduran diri Djohan Emir Setijoso selaku Presiden Komisaris Perseroan.
Kemudian, mengangkat Jahja Setiaatmadja sebagai Presiden Komisaris Perseroan; mengangkat Gregory Hendra Lembong sebagai Presiden Direktur Perseroan.
Lalu, mengangkat John Kosasih sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan; mengangkat Hendra Tanumihardja sebagai Direktur Perseroan.
“Pengangkatan pada point ii, iii, iv dan v di atas akan berlaku efektif memperhatikan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pengangkatan masing-masing calon,” terang manajemen BBCA.