c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

19 November 2024

14:37 WIB

Bappenas: RPJPN 2025-2045 Jadi Dasar Hukum Seluruh Dokumen Perencanaan

RPJPN 2025-2045 telah disusun dan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 59/2024 tentang RPJPN 2025-2045, yang disahkan pada 13 September 2024.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>Bappenas: RPJPN 2025-2045 Jadi Dasar Hukum Seluruh Dokumen Perencanaan</p>
<p>Bappenas: RPJPN 2025-2045 Jadi Dasar Hukum Seluruh Dokumen Perencanaan</p>

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy dalam Sosialisasi UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJN 2025-2045 di Jakarta, Selasa (19/11). Validnews/Fitriana Monica Sari

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) memiliki peran yang sangat strategis dalam perwujudan cita-cita bangsa.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, RPJPN merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional.

"RPJPN 2005-2025 yang nanti Insyallah berakhir masa berlakunya pada bulan Desember 2024. Oleh karena itu, RPJPN 2025-2045 telah disusun dan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 59/2024 tentang RPJPN 2025-2045, yang disahkan pada 13 September 2024," kata Rachmat dalam Sosialisasi UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJN 2025-2045 di Jakarta, Selasa (19/11).

Dengan demikian, dia menegaskan bahwa RPJPN 2025-2045 adalah dasar hukum bagi seluruh dokumen perencanaan di negeri ini. 

"RPJPN 2025-2045 menjadi panduan dan arah bagi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali, serta menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, baik di pusat, di daerah, maupun di seluruh wilayah Indonesia, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Peta Jalan, dan dokumen perencanaan perusahaan swasta maupun BUMN," imbuhnya.

Rachmat meyakini Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk menjadi sebuah Negara yang besar. Adapun saat ini, Indonesia merupakan negara dengan PDB ke-16 terbesar di dunia dan jumlah penduduk terbesar keempat dunia. 

Selain itu, lanjut dia, Indonesia memiliki kekayaan alam, seperti kekayaan mineral dan kekayaan hayati, seperti cadangan nikel terbesar dunia, produsen CPO terbesar dunia, produsen kelapa kedua dunia, serta produsen rumput laut terbesar kedua dunia. 

Secara geografis, wilayah Indonesia juga berada di lintasan tiga Alur Lintas Kepulauan Indonesia (ALKI) yang menjadi aset perhubungan penting di kawasan Asia Tenggara. 

Dalam RPJPN 2025-2045, Industrialisasi difokuskan pada sektor prioritas, yaitu Industri berbasis Sumber Daya Alam untuk memperkuat hilirisasi; Industri Dasar yaitu industri kimia dan logam; Industri berteknologi tinggi seperti kedirgantaraan, perkapalan, semi konduktor, dan farmasi; Industri berkelanjutan dan padat karya seperti makanan minuman, tekstil dan produk tekstil, dan alas kaki; serta industri kreatif.

Transformasi ekonomi juga diikuti dengan strategi penerapan ekonomi hijau dan transformasi digital, untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing di tingkat global.

"Transformasi ekonomi diharapkan akan membawa perekonomian Indonesia tumbuh secara rata-rata sebesar 6-7% setiap tahunnya. Sehingga, jika tumbuh 6%, Indonesia bisa menjadi negara maju di tahun 2041, dan jika mampu tumbuh 7%, maka Indonesia akan menjadi negara maju pada tahun 2038," ujarnya.

Rachmat menuturkan, untuk mengawal pencapaian Indonesia Emas 2045, RPJPN 2025-2045 memastikan pengaturan kaidah pelaksanaan yang efektif, serta pendanaan pembangunan yang memadai.

"Untuk membangun negeri kita tercinta, negara besar bangsa Indonesia, tentu bukan hanya kontribusi satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi dan kerja sama berbagai pemangku kepentingan," tegas dia.

Menurutnya, semua pihak perlu berperan aktif dalam mengawal dan berkontribusi dalam Indonesia Emas. Para akademisi, pakar, praktisi, pelaku usaha, dan masyarakat luas diharapkan dapat mengawal arah kebijakan pembangunan dan implementasi di bidangnya masing-masing.

"RPJPN bukan hanya sekadar dokumen perencanaan. RPJPN merupakan kompas untuk menuju Indonesia yang maju, berdaya saing, dan sejahtera," tutur Rachmat.

Untuk itu, dengan komitmen bersama serta semangat kolaborasi, dia mengajak agar RPJPN bisa dijadikan sebagai landasan bersama untuk mewujudkan mimpi besar bangsa Indonesia untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan dan mewujudkan cita-cita 100 tahun kemerdekaan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar