04 Januari 2023
20:15 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan targetkan 5 koin aset kripto lokal baru dapat memperkaya khazanah aset kripto di dalam negeri pada 2023. Secara keseluruhan, sebanyak 10 koin tersebut tengah ditinjau kelayakannya, hasilnya akan dilaporkan pada akhir Januari.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan review dengan metode analytical hierarchy process (AHP) terhadap sekitar 151 jenis koin aset kripto baru. Di mana di dalamnya ada 10 jenis koin aset kripto buatan lokal.
Hingga kini, Bappebti telah mengesahkan sebanyak 383 aset kripto yang dapat diperjual-belikan di wilayah Tanah Air. Adapun ketentuan tersebut telah dimuat dalam Peraturan Bappebti 11/2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
“Mudah-mudahan, nanti setidaknya bisa jadi tambah 5 koin lokal lagi… (dari) 10 yang sekarang sedang di-review. Akhir bulan ini, mungkin kami akan menyampaikan beberapa jenis koin lagi yang bisa diakui untuk diperdagangkan di Indonesia,” ucapnya dalam konpers, Jakarta, Rabu (4/1).
Baca Juga: Bursa Kripto Gagal Rampung pada 2022, Bappebti: Sulit Cari Tolok Ukur
Dirinya pun mendorong agar penerbitan koin lokal bisa lebih banyak lagi dilakukan oleh Indonesia. Hal ini dimaksudkan, agar pengawasan akan jauh lebih mudah dilakukan oleh stakeholder, jika koin aset kripto buatan dalam negeri.
Akan lebih mudah juga bagi pihak Bappebti untuk menyisir inisiator koin tersebut manakala terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Lagi-lagi, Didid mencontohkan, Indonesia tidak bisa berbuat banyak manakala terjadi krisis yang menerpa koin asing, seperti FTX di pertengahan 2022 silam.
Meski didukung penuh, penerbit koin tersebut harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah dipatok oleh pemerintah. Bappebti juga tidak akan memberikan keringanan dan bersikap kompromi terhadap penilaian koin terbitan lokal.
“Kami akan mendorong koin lokal ini untuk memenuhi persyaratan. Jadi kami akan bantu melakukan supervisi dan pendampingan, agar koin-koin lokal ini bisa memenuhi kriteria-kriteria yang sudah kami tentukan, sehingga akan semakin banyak,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam Block Community Conference 2022, Wamendag Jerry Sambuaga menyampaikan, perdagangan aset kripto merupakan bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang di Indonesia. Konsep kripto dan blockchain nantinya akan memberikan dampak positif, serta berpengaruh luas dan intensif dalam berbagai sektor.
Menurutnya, aset kripto akan mengubah pola-pola pengaturan ekonomi perdagangan lama dari berbasis otoritas negara menjadi otoritas pasar dan komunitas. “Maka dari itu, aset kripto harus teratur dan terlembaga, serta harus di bawah pengaturan negara,” terang Wamendag.
Pedagang Kripto Keberatan Pajak
Terkait pajak aset kripto, Didid menginformasikan, hingga kini sejumlah pedagang aset kripto yang tergabung dalam Aspakrindo mengaku keberatan terkait tarif pajak yang sudah ditentukan. Untuk itu, pihaknya siap untuk memediasi hal tersebut kepada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Saat ini, Didid menyebut, pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti dikenai pajak final PPh sebesar 0,1% dan PPN dari nilai transaksi sekitar 0,11%. Sedangkan pemajakan pedagang yang tidak terdaftar Bappebti dibebani pajak dua kali lipat; PPh 0,2% dan PPN 0,22%.
“Aspakrindo masih keberatan tentang tarif pajaknya. Saya pikir kita harus bicara lagi bersama dengan teman-teman dari Ditjen Pajak,” ujar Didid.
Kemenkeu dalam realisasi pelaksanaan APBN 2022 mengakui, reformasi pajak telah berdampak terhadap penerimaaan pajak tahun lalu, termasuk yang berasal dari kripto. Pajak kripto yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2022 telah berhasil berkontribusi kepada negara via pajak sebesar Rp246,45 miliar.
Baca Juga: Dihajar Winter Season 2022, Kripto Diperkirakan Melejit Di 2023
Spesifik, pendapatan negara itu berasal dari PPh 22 atas Transaksi Aset Kripto melalui PPMSE DN dan penyetoran sendiri sebanyak Rp117,44 miliar. Serta PPN DN atas Pemungutan oleh Non-Bendaharawan sebanyak Rp129,01 miliar.
Adapun Didid pula tidak bisa menjamin pendapatan negara dari kripto tersebut juga berasal dari pedagang aset kripto yang tidak terdaftar resmi di Bappebti. Dirinya pun meminta agar Ditjen Pajak Kemenkeu untuk bisa menghitung setoran pajak dari mereka.
Secara keseluruhan, Plt Kepala Bappebti mengakui pajak dari kegiatan perdagangan aset kripto di dalam negeri masih akan potensial berkontribusi bagi penerimaan negara. Sekali lagi, ia berharap, agar pemajakan ini tidak berpengaruh pada tumbuh-kembang kegiatan perdagangan aset kripto mendatang.
“Nanti juga kita lakukan pendekatan-pendekatan lagi dengan Ditjen Pajak untuk tarif (pajak) yang lebih memastikan, bahwa industri ini bisa berkembang lagi,” jelasnya.