17 Juli 2024
17:43 WIB
Bappebti-OJK Buka Suara Soal Medsos Kripto yang Diblokir Kominfo
Beberapa akun medsos kripto yang diblokir antara lain akun milik Binance dan Binance Indonesia, Bybit dan Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange, hingga Mexc di Instagram.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Tangkapan layar peringatan yang muncul saat mengakses media sosial milik kripto exchanger Binance. ValidNewsID/Rheza Alfian.
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi memblokir akun Instagram perusahaan perdagangan mata uang kripto luar negeri di Indonesia.
Beberapa akun Instagram yang diblokir tersebut, antara lain Binance dan Binance Indonesia, Bybit dan Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange, hingga Mexc.
Berdasarkan pantauan Validnews, ketika membuka akun-akun tersebut, akan muncul tulisan "Akun tidak tersedia di Indonesia."
Selain itu, juga diikuti dengan tulisan "Ini karena kami (Instagram) memenuhi permintaan hukum dari Kominfo untuk membatasi konten ini".
Di sisi lain, dua akun Instagram platform perdagangan kripto terbesar asal Indonesia, yakni Tokocrypto dan Indodax masih dapat diakses.
Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan mengatakan pemblokiran ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dan sebagai langkah pencegahan (preventif) adanya perlindungan hukum dan kemungkinan kerugian atas kegiatan tanpa perizinan di Indonesia.
Oleh karena itu, Bappebti melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran domain situs web entitas atau media sosial lainnya atas entitas yang belum memperoleh persetujuan dari Bappebti untuk dapat menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset Kripto di Indonesia.
Ia menjelaskan, hal itu diatur Pasal 5 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022, bahwa Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia hanya dapat diselenggarakan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memperoleh tanda daftar atau persetujuan dari Kepala Bappebti.
"Kami Bappebti yang saat ini selaku otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Kemenkominfo, di mana entitas yang diblokir adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak berizin usaha di dalam negeri, sehingga dianggap melanggar. Tujuan pemblokiran ini juga agar kondusivitas industri kripto di dalam negeri oleh entitas yang berizin resmi terjaga daya saingnya," kata Kasan kepada Validnews, Rabu (17/7).
Selain itu, lanjut dia, bertransaksi di platform yang tidak berizin resmi tidak bisa menjamin risiko kerugian investor bila entitas tersebut kemudian pailit dan sebagainya.
Sementara itu, kepada Validnews, Rabu (17/7), Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menuturkan pihaknya sudah mendengar informasi pemblokiran dari pemberitaan di media.
Kendati demikian, dia tidak dapat berkomentar lebih lanjut mengenai hal ini. Lantaran, menurutnya, peralihan tugas/kewenangan pengaturan dan pengawasan untuk aset kripto sesuai UU P2SK saat ini masih dalam masa persiapan dan belum beralih ke OJK.
"Untuk diketahui dan dipahami bersama, peralihan tugas/kewenangan pengaturan dan pengawasan untuk aset kripto sesuai UU P2SK saat ini masih dalam masa persiapan dan belum beralih ke OJK, sehingga terkait hal tersebut dapat dikonfirmasi/diperoleh informasinya untuk saat ini ke otoritas terkait (Kominfo dan/atau Bappebti)," jelas Hasan.
Saat ditanya tentang aturan terkait influencer kripto ke depan yang akan diterapkan OJK, Hasan juga enggan menjawab pertanyaan.