c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

21 September 2022

12:00 WIB

Bappebti Blokir 760 Entitas PBK Ilegal dan Tak Berizin

Bappebti kembali mengingatkan, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sangat berisiko

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Dian Kusumo Hapsari

Bappebti Blokir 760 Entitas PBK Ilegal dan Tak Berizin
Bappebti Blokir 760 Entitas PBK Ilegal dan Tak Berizin
Aplikasi Google Photos. Shutterstock/dok

JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 760 entitas, terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore, serta satu penghentian kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti selama Januari-Agustus 2022. 

Pemblokiran tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menegaskan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti. Serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti,” ungkapnya dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (20/9). 

Bappebti, sambungnya, rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK. Begitu juga pada entitas aplikasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

Menurutnya, upaya pengawasan, pengamatan, serta pemblokiran di atas merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat, sebagai akibat dari kegiatan PBK yang tak memiliki izin Bappebti.

“Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” imbuh Didid.

Didid mengingatkan, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sangat berisiko. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi, apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dan entitas tak berizin tersebut.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menambahkan, entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila nasabah merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. 

Keberadaan entitas di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Yang jelas memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut.

Terlebih, Bappebti juga tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. 

“Dana yang disetorkan sebagai modal transaksi juga tidak dapat dijamin keamanannya, karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti,” jelas Aldison.

Pihaknya terus mengimbau, masyarakat yang akan bertransaksi di bidang PBK agar terlebih dahulu mempelajari seluk-beluk entitas yang akan dipilih.

Seperti memeriksa latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, legalitas pialang berjangka, dan dokumen perjanjian adanya risiko yang dihadapi. Serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.

“Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautan http://ceklegalitas.bappebti.go.id,” pungkas Aldison.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar