31 Oktober 2023
17:37 WIB
Penulis: Erlinda Puspita
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menampik tuduhan Ombudsman yang menganggap pihakmya tidak serius dan tidak transparan dalam menangani laporan masyarakat. Laporan tersebut berkaitan dengan kerugian masyarakat yang berinvestasi sistem perdagangan alternatif (SAP).
Didid menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangkan Komoditi, dalam penyelesaian aduan masyarakat selaku nasabah pada investasi SPA, maka diperlukan kehati-hatian. Kedua pihak yaitu nasabah dan pialang harus mengikuti prosedur dalam UU 10/2011 tersebut.
Prosedur yang dimaksud, dijelaskan Didid yaitu aduan nasabah diselesaikan secara keperdataan terlebih dahulu untuk menentukan kesepakatan nasabah dan pialang. Jika hal tersebut tidak tercapai, maka berlanjut ke bursa berjangka.
Namun jika masih belum mencapai kesepakatan, baru setelah itu diajukan ke Bappebti.
"Jadi bukan langsung ke Bappebti, kalau ngadunya langsung ke Bappebti maka akan kita arahkan ke penyelesaian dulu antara pialang dan nasabah. Kalau sampai Bappebti, maka kami akan evaluasi dulu apakah sudah dilakukan prosedurnya sesuai UU," ujar Didid saat dihubungi, Selasa (31/10).
Selanjutnya, dari hasil evaluasi tersebut maka Bappebti akan mengetahui perlu atau tidaknya pemeriksaan terhadap laporan nasabah. Jika perlu, maka laporan akan masuk ke tahap pemeriksaan dengan mengundang nasabah dan pialang.
Pada saat itu, menurut Didid maka terbitlah sanksi administratif dari Bappebti. Jika dalam laporan ditemukan tindak pidana, akan berlanjut ke penyidikan.
"Kalau masalahnya administratif, akan kita beri sanksi. Tapi kalau masalahnya perdata, diselesaikan secara perdata melalui pengadilan," jelasnya.
Didid menjelaskan, jika laporan telah ditetapkan sanksi administratif oleh Bappebti, pelapor tetap bisa mengajukan laporan keperdataannya. Namun hal ini telah di luar kuasa Bappebti. Pada masa tersebutlah yang diakui Didid menyebabkan banyak laporan nasabah terhitung lama hingga 455 hari bahkan 853 hari seperti yang dikeluhkan Ombudsman.
"Jadi memang di Bappebti itu kan tidak mengatur kalau saat ditangani kepolisian. Kalau pengadilan itu tetap Bappebti nanganin," tutur Didid.
Kepala Bappebti ini pun menyambut baik masukan Ombudsman yang menyarankan agar Bappebti memiliki kebijakan baru untuk tidak menangani lagi laporan yang telah masuk ke pengadilan.
"Sekarang ini kan ada yang di pengadilan, dan harus menunggu hasil pengadilan sehingga kesannya lama. Jadi argo di kita seolah-olah jalan terus. Padahal posisinya kami menunggu hasil pengadilan. Jangan sampai kami mengeluarkan pemeriksaan yang berbeda dengan putusan pengadilan," katanya.
Adapun dari 6 laporan yang sedang diperiksa Ombudsman dari total 28 laporan masuk, kata Didid salah satunya sedang menunggu hasil pengadilan. 5 sisanya ada yang sudah selesai 2 dan telah disanksi Bappebti kepada pialang, dan 3 sisanya masih dalam proses pemeriksaan.