c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

25 Maret 2024

19:59 WIB

Banyak Pengusaha Minta Restitusi Pajak, Realisasi Capai Rp70 T

Tanpa restitusi pajak, penerimaan pajak Januari sampai 15 Maret 2024 tumbuh 5,74% yoy. Namun dengan menghitung restitusi, setoran pajak anjlok 3,7% yoy.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

Banyak Pengusaha Minta Restitusi Pajak, Realisasi Capai Rp70 T
Banyak Pengusaha Minta Restitusi Pajak, Realisasi Capai Rp70 T
Seorang pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3/2016). Antara Foto/Wahyu Putro A

JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak mencapai Rp70,6 triliun hingga pertengahan Maret 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo pun memerinci perkembangan restitusi yang diberikan kepada wajib pajak dalam tiga bulan ini. Adapun nilainya pada Januari, Februari dan Maret 2024 masing-masing Rp30,9 triliun, Rp26,6 triliun dan Rp13,1 triliun.

"Restitusi Januari 2024 senilai Rp30,9 triliun, Februari di angka Rp26,6 triliun. Ditambah sampai dengan 15 maret 2024, restitusi ada di angka Rp13,1 triliun," ujarnya dalam Konpers APBN Kita (25/3).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkumpul Rp342,88 T Hingga 15 Maret 2024

Suryo menjelaskan peningkatan restitusi pajak merupakan dampak dari penurunan harga komoditas yang terjadi sejak tahun lalu. Artinya, karena harga komoditas menurun, setoran pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) perusahaan dan PPh migas ikut menurun.

"Betul (restitusi melonjak) karena dampak komoditas PPh-nya mengalami penurunan, yang diekspektasikan dilaporkan di SPT tahun 2023 dan juga pada 2022 kemarin dilaporkan di 2023 dan ada sebagian yang sudah mengajukan restitusi," ungkap Dirjen Pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengakui penurunan harga komoditas menekan kinerja penerimaan pajak. Karena kondisi tersebut, banyak perusahaan yang mengajukan restitusi, sehingga itu memengaruhi penerimaan pajak keseluruhan.

Kemenkeu mencatat di luar restitusi, penerimaan pajak bruto tumbuh sebesar 5,74% sepanjang Januari sampai 15 Maret 2024. Sementara dengan restitusi, setoran pajak kontraksi 3,7% dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

Baca Juga: DJP Pangkas Waktu Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Jadi 15 Hari

"Penerimaan pajak kita agak mengalami tekanan karena harga komoditas yang menurun mulai tahun lalu. Ini berarti perusahaan-perusahaan meminta restitusi karena pembayaran masa-nya lebih tinggi dibandingkan dengan apa yang mereka laporkan pada April nanti," ujar Sri Mulyani.

Menkeu juga mengungkapkan penurunan harga komoditas yang membuat restitusi naik juga membuat setoran PPN Dalam Negeri dan PPh Badan mengalami pertumbuhan negatif.

Adapun PPN Dalam Negeri terkumpul sejumlah Rp65,03 triliun atau terkontraksi sebesar 25,8%. Sementara PPh Badan telah terkumpul Rp55,91 triliun atau kontraksi sebesar 10,6%.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar