09 Juli 2024
19:27 WIB
Banggar Tepis Tim Ekonomi Prabowo Otak-atik Pelebaran Defisit APBN
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menepis laporan yang menyebut tim Presiden terpilih Prabowo Subianto tengah mengotak-atik kebijakan defisit fiskal yang bisa ditetapkan lebih besar dari 3%.
Penulis: Khairul Kahfi
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Dok. DPR
JAKARTA - Ketua Banggar DPR Said Abdullah menepis laporan yang menyebut tim Presiden terpilih Prabowo Subianto tengah mengotak-atik kebijakan defisit fiskal yang bisa ditetapkan lebih besar dari 3%. Menurutnya, tim presiden terpilih 2024-2029 itu menunjukkan komitmen untuk patuh pada ambang batas defisit fiskal 35 seperti selama ini.
“Setahu saya dari tim Pak Prabowo (Gugus Tugas Sinkronisasi) sebagai presiden terpilih, khusus untuk UU Keuangan Negara, defisit (fiskal) commit tetap 3%, belum ada perubahan apapun, dan itu interaksi saya dengan Pak Prabowo,” katanya ditemui usai Raker dengan Menkeu, Jakarta, Selasa (9/7).
Atas perkembangan itu, dirinya pun mengapresiasi penuh komitmen fiskal yang akan dijalankan. Terlebih, kebijakan fiskal yang dibatasi sebesar 3% ditujukan untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan fiskal RI sendiri.
Dirinya pun tidak mau berandai-andai lebih jauh dengan rencana tersebut. “Itu saja kalau dari saya. Maka apresiasi saya untuk tim Pak Prabowo yang akan menjaga keberlangsungan kesehatan fiskal kita, itu maknanya adalah menjaga UU Keuangan Negara,” bebernya.
UU 17/2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Selain defisit, beleid juga mengatur jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.
Baca Juga: Sri Mulyani Jamin Pengelolaan Defisit APBN 2025 Terukur
Said juga meyakini, tidak ada pergerakan dari tim Prabowo yang sudah mengkaji revisi UU Keuangan Negara sementara ini. Ketimbang itu, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dkk malah disinyalir menggodok kebijakan hukum lain untuk mengakomodasi program pemerintah anyar.
“Kalau dengan Pak Jimly cs, nampaknya bukan UU Keuangan Negara. Mungkin bab lain seperti persiapan kementerian, pelebaran kementerian atau badan. Itu kalau tidak dikerjakan dari sekarang kan perlu waktu untuk Pak Presiden menjabat,” terangnya.
Kembali Said tekankan, komitmen pemerintah Prabowo-Gibran dalam menjaga batas-batas fiskal didiskusikan langsung antara Gugus Tugas Sinkronisasi dengan Banggar DPR. Komitmen ini pun disampaikan secara eksplisit.
“Komitmen dari tim sinkronisasi Pak Prabowo… Secara eksplisit akan menjaga kesehatan fiskal dan keberlanjutan, artinya UU Keuangan Negara akan dijaga betul,” jelasnya.
Adapun komitmen ini tidak akan terbatas untuk 2024 saja, namun lebih panjang dari itu. Mengingat, kondisi fiskal RI yang berada dalam tekanan dan tantangan yang tidak dapat dianggap remeh untuk pelaksana negara di masa depan.
“Insya Allah (komitmen menjaga defisit fiskal 3%), kalau melihat tantangan ke depan fiskal kita akan semakin berat, space semakin menyempit, maka Bapak Presiden Prabowo saya pikir tidak akan mengotak-atik UU Keuangan Negara,” urainya.
Mengutip Bloomberg, Tim Prabowo Subianto dikatakan sedang mempertimbangkan untuk menghapus batasan defisit anggaran Indonesia. Lantaran pemerintahan baru akan mencari kelonggaran yang lebih luas untuk melakukan belanja.
Menjelang masa jabatannya pada Oktober nanti, Prabowo telah membentuk tim untuk mempelajari kemungkinan revisi UU Keuangan Negara yang membatasi defisit fiskal sebesar 3% dari PDB dan utang pemerintah sebesar 60%.
Baca Juga: Defisit Anggaran Zaman Prabowo Di Atas 2,5%, Luhut: Bisa Bangun IKN
Mengubah UU yang ditandatangani 2003 tersebut juga akan memungkinkan Prabowo dalam melaksanakan rencananya, untuk mendirikan badan pendapatan negara yang berdiri sendiri, terpisah dari Kementerian Keuangan.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang memimpin tim tersebut mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan kerangka hukum untuk membentuk badan pendapatan tersebut.
Dalam Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, kebijakan fiskal 2025 ditempuh tetap ekspansif, terarah, dan terukur untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Fiskal 2025 dijalankan dengan tetap menjaga keberlangsungan keberlanjutan fiskal jangka menengah dan panjang. “Untuk itu, defisit tahun 2025 dikendalikan di kisaran 2,29-2,82% terhadap PDB, yang diarahkan untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” urai Cucun, Selasa (9/7).
Banggar DPR mengggarisbawahi, kebijakan penetapan defisit anggaran 2025 perlu memperhatikan perubahan pendapatan negara, harga, dan lifting minyak bumi. Potensi utang yang jatuh tempo di waktu yang sama akan juga memberikan dampak terhadap defisit APBN 2025.
“Adapun kebijakan umum pembiayaan anggaran tahun 2025 antara lain mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman manageable,” terangnya.
Di sisi lain, pemerintah juga patut mengoptimalisasi peran BUMN, SMV, BLU, dan SWF untuk mendukung akselerasi transformasi ekonomi sosial. Dengan mempertimbangkan kinerja keuangan dan operasional, serta kesiapan teknis operasional.
“Arah dan strategi kebijakan fiskal 2025 didesain untuk mendorong reformasi struktural dalam rangka transformasi ekonomi yang inklusif berkelanjutan,” tegasnya.
Postur makro-fiskal tahun 2025 yang disepakati yakni pendapatan negara 12,30-12,36% terhadap PDB; belanja negara 14,59-15,18% terhadap PDB yang terditi dari belanja pemerintah pusat 10,92-11,17%, dan Transfer ke daerah 3,67-4,01%.
Kemudian, keseimbangan primer sebesar 0,14-0,61% terhadap PDB; depisit fiskal 2,29-2,82% terhadap PDB; pembiayaan investasi 0,30-0,50% terhadap PDB; serta rasio utang 37,82-38,71% terhadap PDB.