08 Mei 2025
17:11 WIB
Bahlil Wajibkan Gedung Pemerintah Hemat Energi
Manajemen energi bangunan gedung, termasuk kelolaan pemerintah, diatur dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025 dan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2025
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menerbitkan regulasi resmi yang mengatur setiap gedung yang dikelola pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar melakukan efisiensi energi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan, kebijakan itu menjadi bagian dari agenda manajemen energi untuk menekan emisi gas rumah kaca.
Adapun kewajiban untuk melaksanakan efisiensi energi itu tertera dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani langsung oleh Menteri Bahlil pada awal 2025 lalu.
Tak hanya gedung pemerintahan, Eniya menyebut saat ini sudah terdapat Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi. Pada beleid itu, sektor bangunan gedung seperti hotel juga diwajibkan untuk melakukan efisiensi energi.
"Kita sudah menerbitkan peraturan menteri bahwa semua gedung pemerintahan daerah, gedung pemerintahan pusat, semua gedung industri, termasuk hotel ini harus melakukan efisiensi energi," ujar Eniya dalam Sustainability Recognition Forum 2025 di Jakarta, Kamis (8/5).
Baca Juga: Pemerintah Jadikan Surabaya Percontohan Efisiensi Energi Sektor Bangunan Gedung
Eniya menekankan, kewajiban efisiensi energi itu memegang peran penting dalam rangka menekan emisi gas rumah kaca. Dari program energi terbarukan, dia memperkirakan ada 51% emisi GRK yang ditekan, ditambah lebih dari 37% dari kegiatan efisiensi energi.
"Jadi, inilah yang kita serukan kepada industri. Kami usulkan kepada semua pemangku kepentingan di sini bahwa kita harus menaati komitmen tersebut," katanya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Bahlil lewat Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025 mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan konservasi energi lewat manajemen energi pada kegiatan pemanfaatan energi.
Adapun manajemen energi itu dilakukan lewat empat cara, yakni menunjuk manajer energi, menyusun program efisiensi energi, melaksanakan audit energi secara berkala, serta melaksanakan rekomendasi hasil audit energi.
Dalam Pasal 14 Ayat (2) Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025, tertulis penyusunan program efisiensi energi dilakukan oleh tim manajemen energi.
Penyusunan program itu setidaknya harus memuat soal rencana yang akan dilakukan, jenis dan konsumsi energi, penggunaan peralatan hemat energi, langkah-langkah efisiensi energi, jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan, serta kinerja energi.
Sementara pada Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2025, konservasi energi lewat manajemen energi wajib dilaksanakan oleh perusahaan penyedia energi, perusahaan pengguna sumber energi, dan/atau perusahaan pengguna energi.
"Manajemen energi wajib dilakukan oleh pengguna sumber energi dan/atau pengguna energi sektor bangunan gedung yang menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 500 setara ton minyak (TOE) per tahun," tulis Pasal 2 Ayat (2) poin d Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2025.
Baca Juga: Kementerian ESDM Klaim Dekarbonisasi Sektor Energi Sudah Lampaui Target
Lebih lanjut, Eniya menerangkan upaya efisiensi energi pada sektor bangunan gedung, termasuk yang dikelola oleh pemerintah dan pemda diharapkan bisa berkontribusi untuk mencapai target pengurangan emisi GRK sebesar 358 juta ton CO2 pada 2030 mendatang.
"Dalam lima tahun ke depan, hingga 2030, itu akan menjadi masa yang besar dan lima tahun ini menjadi periode yang sangat penting, dimana kita harus memastikan tindakan kita menghasilkan emisi akan menurun," ucapnya.