c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

17 Mei 2025

13:06 WIB

Bahlil Segera Sahkan Regulasi Soal Illegal Drilling

Sumur-sumur migas yang selama ini dibor masyarakat yang dinilai ilegal bakal diserahkan kepada BUMD, koperasi, hingga UMKM. Pengeboran sumur migas ilegal sudah sejak lama meresahkan pelaku industri.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Khairul Kahfi

<p>Bahlil Segera Sahkan Regulasi Soal <em>Illegal Drilling</em></p>
<p>Bahlil Segera Sahkan Regulasi Soal <em>Illegal Drilling</em></p>
Ilustrasi - Aparat kepolisian membawa barang bukti aktivitas pengeboran minyak ilegal di Bukit Subur, Bahar Selatan, Muarojambi, Jambi. Antara Foto/Wahdi Septiawan/aww.

KEPULAUAN ANAMBAS - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, regulasi berbentuk Peraturan Menteri ESDM yang mengatur penertiban pengeboran sumur minyak secara ilegal bakal segera diterbitkan.


Lewat Permen ESDM itu, Bahlil menerangkan, nantinya sumur-sumur yang dibor oleh masyarakat secara ilegal akan dilegalkan dan dikelola oleh koperasi, UMKM, hingga BUMD.


"Saya juga akan mengesahkan peraturan menteri untuk sumur-sumur yang selama ini menjadi perdebatan ya, sumur-sumur rakyat yang selalu dibilang ilegal, saya balik ini semua peraturannya sudah siap," ujarnya kepada awak media di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (16/5).


Baca Juga: Koperasi Dan BUMD Bakal Diarahkan Untuk Kelola Sumur Migas Ilegal


Legalisasi sumur-sumur yang selama ini dikelola mandiri oleh masyarakat itu menjadi arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Nantinya, pemerintah bakal menyerahkan sumur-sumur minyak itu kepada pelaku usaha di daerah.


"Jadi bukan hanya yang besar-besar kita kasih, yang bawah ini juga kita kasih sebagai bentuk keadilan dan ini arahan dari Bapak Presiden," jabar Bahlil.


Kegiatan pengeboran sumur minyak dan gas bumi (migas) secara ilegal atau illegal drilling sendiri sudah sejak lama menjadi keresahan pelaku industri migas.


Selain bagi pelaku industri, illegal drilling juga berpotensi merugikan negara. Pasalnya, kapasitas pengeboran ilegal yang dilakukan masyarakat saat ini berada di kisaran 10-20 ribu barel per hari (BOPD).


Eks-Ketua Umum HIPMI itu sebelumnya telah menjelaskan, harus ada payung hukum untuk menertibkan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal tersebut.


Baca Juga: Bahlil Racik Regulasi Tertibkan Illegal Drilling


Di lain sisi, Permen ESDM yang akan Bahlil terbitkan juga dapat dijadikan sebagai wadah supaya masyarakat bisa tetap mengelola sumur minyak dengan keadaan yang lebih baik dan tidak dikejar oleh aparat penegak hukum.


"Tentu agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keaadaan baik, tidak dikejar-kejar oleh oknum, kita berikan kepastian hukum bagi masyarakat," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/5).


Senada, Praktisi Minyak dan Gas Bumi (Migas) Hadi Ismoyo menilai, praktik pengeboran sumur migas secara ilegal harus segera ditertibkan karena merugikan negara dan merusak lingkungan secara masif.


"Sangat urgent karena meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan secara masif. Kalau ditotal seluruh Indonesia ini, illegal drilling bisa sampai 10-15 ribu barel per hari (BOPD)," ungkap Hadi kepada Validnews, Sabtu (3/5).


Baca Juga: Penegakan Hukum Dinilai Tak Cukup Untuk Basmi Illegal Drilling


Seperti namanya, illegal drilling dilakukan secara gelap oleh masyarakat. Bahkan, masyarakat bisa mengolah minyak mentah sendiri dan dijual juga secara gelap kepada nelayan maupun jaringan truk-truk ekspedisi.


Sedangkan di lain sisi, Hadi mengungkapkan negara tidak mendapat sepeser pun bagi hasil dari pengolahan minyak mentah yang dilakukan secara ilegal oleh masyarakat.


"Merugikan negara karena tidak dapat bagi hasil, sementara kerusakan lingkungan jadi tanggungan negara, dalam hal ini pemerintah daerah (pemda)," tambah dia.


Daerah Rawan Illegal Drilling
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan kegiatan illegal drilling kerap dijumpai di berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Selatan, Jambi, Sumatra Utara, hingga Aceh.


Pengeboran sumur migas secara gelap di daerah-daerah tersebut, sambungnya, sangat mengkhawatirkan pelaku industri migas mengingat praktik yang mengabaikan aspek Health, Safety, Secure, and Environment (HSSE).


"Operasional pengelolaan sumur yang sembrono hanya dengan sandal jepit, tanpa coverall, helm safety, serta ceceran minyak di mana-mana," jelasnya.


Baca Juga: Basmi Illegal Drilling, Menteri ESDM Masukkan Polisi Ke SKK Migas


Bahkan tak jarang, illegal drilling mengakibatkan para penambangnya tewas karena kejadian blow out akibat pengeboran minyak yang abai terhadap faktor HSSE.


"Sering terjadi blow out dan menewaskan para penambang dan kerusakan lingkungan dengan membuang limbah sembarangan ke saluran-saluran air," tandas Hadi Ismoyo.


Dia juga mengingatkan, penertiban praktik illegal drilling harus mempertimbangkan berbagai aspek secara terintegrasi, mulai dari teknis, sosial, hingga ekonomi dari seluruh pemangku kepentingan.


"Penegakan Hukum hanya salah satu aspek masalah illegal drilling, harus ada pendekatan yang terintegrasi dari semua aspek, baik aspek teknis, aspek sosial dan aspek ekonomi dari semua stakeholder di sana," pungkas Hadi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar