c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

15 Oktober 2025

18:25 WIB

Bahlil Murka 7 Staf ESDM 'Masuk Pesantren' Akibat RKAB Tambang Cacat

Menteri ESDM khawatir makin banyak staf di Ditjen Minerba yang diperiksa aparat penegak hukum karena cacatnya verifikasi RKAB perusahaan tambang.

Penulis: Yoseph Krishna

<p>Bahlil Murka 7 Staf ESDM &#39;Masuk Pesantren&#39; Akibat RKAB Tambang Cacat</p>
<p>Bahlil Murka 7 Staf ESDM &#39;Masuk Pesantren&#39; Akibat RKAB Tambang Cacat</p>

Inspektur tambang Kementerian ESDM T. Nadzirin (memakai rompi oranye) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu, Senin (25/8/2025). Antara/Anggi Mayasari

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan setiap perusahaan tambang agar mengikuti peraturan yang berlaku dalam kegiatan operasinya, termasuk untuk menempatkan jaminan reklamasi.

Dalam gelaran Minerba Convex 2025, Bahlil mengungkapkan kekhawatirannya soal staf atau pegawai Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM yang diperiksa oleh aparat penegak hukum akibat cacatnya verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Ada saya baca di sosial media, katanya ini menyusahkan orang. Jangan kelakuan kita membuat staf di Minerba diperiksa oleh aparat penegak hukum," ujarnya, Rabu (15/10).

Baca Juga: Kejati Bengkulu Tahan Pejabat ESDM Korupsi Tambang

Semenjak Eks-Ketua Umum HIPMI itu menduduki kursi Menteri ESDM, setidaknya sudah ada tujuh orang staf di Ditjen Minerba yang diperiksa aparat penegak hukum akibat verifikasi RKAB dan jaminan reklamasi yang belum dibayarkan perusahaan.

"Udah berapa Pak Tri (Dirjen Minerba) sekarang anak buah kamu yang 'masuk pesantren' (penjara)? Sudah tujuh staf di Ditjen Minerba 'masuk pesantren' hanya karena verifikasi RKAB dan jaminan reklamasi tidak ada," jabarnya.

Baca Juga: Inspektur Tambang ESDM Terima Rp1 M

Karena itu, Bahlil kembali menegaskan, jaminan reklamasi merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan pertambangan. Dalam rangka memastikan reklamasi pascatambang berjalan dengan baik, pemerintah pun mewajibkan setiap perusahaan tambang untuk menempatkan dana jaminan reklamasi.

"Saya tidak ingin jadi menteri yang model begini, staf saya 'masuk pesantren' karena kelalaian orang lain, tidak mau saya," tegasnya.

Jika nantinya perusahaan tidak melakukan reklamasi, pemerintah akan menggarapnya dengan dana jaminan yang sudah ditempatkan. Tapi jika perusahaan melaksanakan reklamasi dengan baik, dana jaminan bakal dikembalikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Eks Dirjen Minerba Divonis 3,5 Tahun Perkara Korupsi Nikel

Di hadapan kepala daerah dan seluruh pengusaha tambang mineral dan batu bara, Bahlil menekankan, semua perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah wajib hukumnya untuk menempatkan dana jaminan reklamasi.

"Syukur Alhamdulillah kalau teman-teman pengusaha semua punya hati yang tulus. Tapi faktanya, ada sebagian yang habis tambang tidak melakukan reklamasi. Lalu, siapa yang mereklamasi?" ucapnya.

Baca Juga: Korupsi PT Timah, Dirjen Minerba Dihukum 4 Tahun Penjara

Ketika perusahaan tambang melalaikan kewajibannya untuk melakukan reklamasi, Bahlil menyebut, dana yang ditempatkan di pemerintah itu bakal digunakan untuk mereklamasi lahan pascatambang.

"Banyak yang tidak melakukan reklamasi, siapa yang mau tanggung jawab? Itulah sebenarnya, jadi begitu teman-teman membayar jaminan reklamasi ini selesai, maka sudah jalankan saja, tidak ada soal," jelasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar