11 Februari 2025
20:47 WIB
Bahlil Konfirmasi Kabar Penonaktifan Dirjen Migas
Belum ada satu bulan, Menteri ESDM nonaktifkan Dirjen Migas Achmad Muchtasyar.
Penulis: Yoseph Krishna
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM. Validnews/Yoseph Khrisna
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengkonfirmasi kabar dinonaktifkannya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar.
Keputusan untuk menonaktifkan Achmad Muchtasyar dari jabatannya sebagai Dirjen Migas itu berlaku sejak Senin (10/2).
"Kalau dicopot itu kan harus pakai Keputusan Presiden (Keppres). Sambil berjalan, nonaktif ya, sudah ya," sebut Bahlil saat ditemui selepas acara Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Selasa (11/2).
Sebagaimana diketahui, Achmad Muchtasyar dikabarkan tak lagi berstatus sebagai Dirjen Migas Kementerian ESDM pada Senin (10/2) malam atau selepas Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Ditjen Migas di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta.
Baca Juga: Alasan Kejagung Geledah Ditjen Migas ESDM
Padahal, Achmad Muchtasyar belum genap sebulan dilantik oleh Menteri Bahlil sebagai Direktur Jenderal Migas pada 16 Januari 2025 yang lalu.
Namun demikian, Bahlil menampik penonaktifan Achmad Muchtasyar erat kaitannya dengan penggeledahan yang dilakukan Kejagung di Kantor Ditjen Migas. Penonaktifan itu disebutnya urusan internal dan sudah menjadi hal yang lazim dari konsolidasi sebuah institusi.
"Kalau yang saya dapat informasi, penggeledahan itu kan terkait impor crude ya tahun 2018-2023, ya udah, itu persoalan pergantian urusan internal," tambahnya.
Untuk sementara ini, tugas Achmad Muchtasyar bakal digantikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno dengan status Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Migas.
"Plh. Dirjen Migas adalah Dirjen Minerba, Pak Tri Winarno," ucap Bahlil.
Di tempat berbeda, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi secara internal terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Sayangnya, Yuliot belum mau menginformasikan masalah hukum apa yang sedang dijalani oleh Kementerian ESDM maupun Achmad Muchtasyar.
"Untuk Dirjen Migas, kita lagi evaluasi internal. Tentu dengan adanya evaluasi internal itu nanti akan dilihat ya bagaimana proses hukum yang berjalan," pungkasnya di Gedung Parlemen, Selasa (11/2).