c

Selamat

Minggu, 28 April 2024

EKONOMI

28 Maret 2024

20:00 WIB

Aturan E-Commerce Selayaknya Antisipasi Perubahan Tren Platform

Aplikasi yang menggabungkan fitur atau bersifat hibrida akan banyak ke depannya. Aturan E-Commerce selayaknya antisipasi perubahan tren platform.

Editor: Rikando Somba

Aturan E-Commerce Selayaknya Antisipasi Perubahan Tren <i>Platform</i>
Aturan E-Commerce Selayaknya Antisipasi Perubahan Tren <i>Platform</i>
Ilustrasi seseorang mengakses aplikasi TikTok di kanal shop yang telah resmi bekerja sama dengan Tokopedia. ValidNewsID/Arie

JAKARTA-Aplikasi yang menggabungkan fitur atau bersifat hibrida seperti yang sedang dilakukan oleh Tokopedia dan TikTok ke depannya, diyakini akan banyak. Ke depannya akan banyak kejadian serupa yang dilakukan oleh aplikasi sosial media, saling merangkul atau mengakuisisi. Oleh karenanya, sebaiknya peraturan yang ada memiliki ruang bergerak dan bisa mengantisipasinya .

"Pasti pada satu titik akan ada aplikasi yang mulai menggabungkan berbagai fitur yang bersifat hybrid. Jadi saya tidak kaget ketika TikTok ingin mengakuisisi Tokopedia dan mengintegrasi layanannya ke aplikasi TikTok," ujar  pengamat ekonomi digital yang juga Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda pada Kamis (28/3). 

Huda menjelaskan, Tokopedia sudah memiliki lisensi untuk loka pasar. Ini  merupakan syarat wajib yang dutetapkan  dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Dan, apa yang dilakukan dua pengelola platform itu, sesuai dengan persyaratan yang ada. 

"Jangan lupa bahwa di beberapa e-commerce juga banyak yang memiliki fitur sosial media untuk berbagi video dan untuk live streaming di dalam platformnya. Ini yang disebut ruang abu-abu," katanya.

Sementara itu, Executive Director dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, banyak platform perdagangan digital yang memiliki fitur seperti sosial media. Hadirnya Permendag 31/2023, menurut Heru Sutadi,  dapat menjadi aturan yang jelas tentang definisi sosial media, e-commerce dan sosial commerce.

Melindungi Industri Dalam Negeri
Heru menekankan, dalam mengevaluasi kepatuhan platform atas Permendag 31/2023 sangat penting untuk memberi perhatian pada keamanan data pengguna.

"Harus ada equal level playing field (kesetaraan kesempatan.red) dengan pemain-pemain e-commerce yang ada. Dengan hadirnya Permendag 31, harusnya aturan mainnya lebih jelas," ujar Heru dikutip dari Antara.

Soal kekhawatiran terhadap lesunya industri dalam negeri dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sulit bertahan, Heru menyampaikan, perlu ada pengawasan. Dia menegaskan, pentingnya pengawasn agar tidak terjadi predatory pricing atau produk-produk yang dijual dengan harga di bawah harga pasar.

"Perlu ada pengawasan dan sama-sama memastikan bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas dan juga harganya bersaing, jadi tidak terlalu murah dan bersifat predatory pricing. Kalau dipastikan sekarang, barang yang dijual hampir sama dengan yang di jual di platform Tokopedia," ucapnya.

Terhadap peraturan tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah memberikan dukungan penuh pada industri pakaian domestik melalui kehadiran dua regulasi. Kedua regulasi adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik serta Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang. 

Zulkifli menambahkan, aturan itu diterbitkan untuk  melindungi industri pakaian dalam negeri serta mengawasi perdagangan oleh pelaku usaha. Aturan itu juga merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.

Dalam Permendag 31/2023 terdapat enam pengaturan utama yang membedakan dengan Permendag 50/2020 yakni, pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Kedua, lanjutnya, yakni Permendag 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang. "Kalau dulu post border, sekarang border. Dulu bisa langsung masuk ke toko-toko sekarang tidak bisa lagi," kata Mendag Zulkifli dalam pembukaan Indonesia Fashion Week di Jakarta, Rabu.

Implementasi Permendag 36/2023 bertujuan untuk membatasi masuknya barang-barang impor, yang selama ini dianggap terlalu bebas. Ini dilakukan dalam rangka mendukung penuh agar masyarakat bangga dengan industri pakaian dalam negeri dan lebih memilih produk Indonesia. "Jadi kita bangga beli buatan Indonesia," pungkasnya.

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar