13 September 2025
14:46 WIB
Asuransi Parametrik Bencana Didesain Agar Dapat Cair Dalam 7-14 Hari
Proses klaim asuransi parametrik bencana berbeda dengan asuransi indemnity (ganti rugi), sehingga pembayaran klaim dapat dilakukan lebih cepat.
Editor: Fin Harini
Tangkapan layar - Kepala Departemen Industry Research Indonesia Re Fiza Wira Atmaja memaparkan asuransi parametrik dalam ReInpodcast "Pahami Asuransi Parametrik, Solusi Saat Bencana Melanda". Antara/Uyu Septiyati Liman
JAKARTA - Pemerintah bersama perusahaan serta asosiasi penyedia asuransi dan reasuransi tengah menyusun sistem agar klaim asuransi parametrik kebencanaan berdasarkan curah hujan dan magnitudo gempa bisa dicairkan dalam waktu 7-14 hari.
Kepala Departemen Industry Research Indonesia Re Fiza Wira Atmaja menyatakan bahwa proses klaim asuransi parametrik berbeda dengan asuransi indemnity (ganti rugi), sehingga pembayaran klaim dapat dilakukan lebih cepat agar bisa digunakan sebagai sumber dana selama masa tanggap darurat.
"Kalau yang parametrik ini kebutuhannya bukan leveraging (peningkatan manfaat) ya, tapi kebutuhannya dana cepat. Jadi, bagaimana kami bisa menyusun sistem yang dapat mencairkan itu dalam waktu 7 sampai 14 hari," ujar Fiza di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (13/9).
Baca Juga: Asuransi Bencana; Baru Diingat Kala Bala Menyengat
Ia menjelaskan pembayaran klaim asuransi indemnity berdasarkan rate tertentu, misalnya 0,05% untuk bencana banjir dan hingga 0,2% untuk gempa, sehingga penggantiannya dapat mencapai 500 hingga 2.000 kali dari harga premi.
Sementara, asuransi parametrik secara langsung membayar klaim berdasarkan parameter atau indikator tertentu, sehingga semakin tinggi curah hujan, maka nilai pembayaran klaimnya juga semakin besar.
Berdasarkan hal tersebut, Fiza mengatakan asuransi parametrik memiliki keunggulan dalam kecepatan pengurusan klaim karena tidak perlu melakukan proses assessment atau pendataan serta penilaian besarnya kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh bencana.
Namun, ia menilai sistem tersebut pula yang menjadi kelemahan asuransi parametrik karena dapat menimbulkan basis risk, yaitu perbedaan nilai kerugian antara yang dibayarkan dengan yang kerugian sebenarnya.
Misalnya, nasabah di suatu daerah terkena banjir akibat curah hujan yang tinggi, tapi karena sistem drainase yang baik, banjir yang terjadi terlalu parah.
Baca Juga: Indonesia Re dan Swiss Re Luncurkan Aplikasi Data Asuransi Kebakaran
Namun, nasabah tersebut tetap akan mendapatkan nilai penggantian yang besar karena nilai penggantian berdasarkan tingkat curah hujan, meskipun kerugian yang diderita kecil karena banjir yang terjadi tidak parah.
"Kalau (asuransi) indemnity pasti sama (nilai penggantiannya) kan, karena di-assess nilainya (kerugian) sekian terus dibayarkan perusahaan asuransi (juga sama) sekian. Tapi, kalau parametrik kan ketika curah hujannya tinggi, kami bayar tinggi juga, tapi kan belum tentu di wilayah itu banjirnya juga tinggi (parah)," jelas Fiza.