c

Selamat

Jumat, 29 Maret 2024

EKONOMI

12 Mei 2021

17:50 WIB

Aprindo Tolak Surat Edaran Penutupan Pusat Belanja Selama Lebaran

Edaran tersebut praktis menimbulkan kerugian signifikan secara materiil

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Nadya Kurnia

Aprindo Tolak Surat Edaran Penutupan Pusat Belanja Selama Lebaran
Aprindo Tolak Surat Edaran Penutupan Pusat Belanja Selama Lebaran
Foto Physical Distancing/Supermerket/Ritel/Pembatasan Jumlah Pengunjung/Antarafoto

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo menolak keras Surat Edaran kepala daerah yang melarang operasional mal dan ritel sepanjang 11-16 Mei 2021. Edaran tersebut dinilai merugikan peritel nasional. 

Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey menjelaskan, edaran tersebut praktis menimbulkan kerugian signifikan secara materiil akibat kehilangan omzet. Selain itu, juga bakal merusak beberapa jenis barang persediaan yang telah diinvestasikan peritel dan UMKM. 

"(Padahal), sudah disiapkan jauh-jauh hari untuk memenuhi ketersediaan kebutuhan pokok menjelang lebaran, dengan harga yang stabil bagi masyarakat," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Rabu (12/5).

Seperti yang terjadi di Pekanbaru dan Banjarbaru yang menerapkan penutupan tersebut tiga hari jelang lebaran. Sebelumnya, daerah yang menempuh kebijakan serupa adalah Balikpapan dan beberapa daerah lainnya. 

Roy juga menilai, keputusan tersebut bakal membuat masyarakat kecewa akibat ditutupnya mal dan ritel, setelah pelarangan mudik secara nasional. Sekaligus yang sudah terlalu lama di rumah saja atau cabin fever selama ini.

Menurutnya, Surat Edaran penutupan mal-ritel merupakan arogansi Kepala Daerah. karena dikeluarkan sangat mendadak. Pelaku usaha sama sekali tidak dilibatkan untuk mencari solusi. 

"Selama ini, kami tetap bertahan beroperasional memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, walaupun telah merugi sepanjang 15 bulan akibat dampak pandemi," ujarnya. 

Pihaknya juga telah menyediakan kebutuhan pokok harian masyarakat jelang Lebaran dengan menjalankan protokol kesehatan secara maksimal. Serta terbukti tetap komitmen dan konsisten, sehingga menjadi klaster selama pandemi terjadi. 

Roy pun mempertanyakan edaran untuk diminta tutup beroperasi. Padahal, sekali lagi, prokes telah dilaksanakan ketika masyarakat datang berbelanja untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. 

"Peritel hanya dapat menjadikan festive season sebagai upaya agar tidak memperburuk ritel selama pandemi ini. Kami harap pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang mempersulit kondisi pengusaha. Sehingga gerai tutup, PHK pekerja, investasi tergerus serta mengurangi potensi PPN dan retribusi PAD," terangnya.

Seharusnya, Kepala Daerah berpikir cermat dengan menugaskan aparat satpol dan satgas covid-19 daerah serta koordinasi kepada aparat TNI/POLRI, untuk bekerja ekstra. 

"Dengan melipatganda personil dalam mengatur masyarakat yang akan berkunjung sebelum memasuki mal dan ritel, dengan super ketat tanpa kompromi. Diatur bergantian sesuai prokes batas dan jumlah pengunjung, hingga mencegah tidak keramaian di dalamnya," ucapnya. 

Aprindo menyarankan SE penutupan dan pelarangan di pusat belanja oleh pemda dikaji ulang dengan pencabutan segera. 

Apresiasi Pemerintah Pusat 

Sementara, Roy mengapresiasi pemerintah pusat yang tidak mengeluarkan jenis PPKM mikro yang melakukan penutupan dan pelarangan mal dan ritel. Selain mengarahkan dan

memerintahkan agar prokes 3M dan 3T dijalankan dengan maksimal secara disiplin. 

"Sementara kebijakan THR yang sudah dikeluarkan pusat bagi ASN, pensiunan, TNI/POLRI serta dari sektor swasta, diberikan keluwesan kepada masyarakat agar dapat berbelanja dan konsumsi dengan normal dan wajar menjelang Lebaran," ucapnya. 

Sehingga upaya tersebut dapat mendorong konsumsi rumah tangga sebagai kontributor 57,66% dari PDB. Pemerintah berharap upaya itu bisa memenuhi target pertumbuhan

ekonomi sebesar 7% di kuartal ke II/2021 dan 4-5% sepanjang 2021. 

Apalagi, ia menjelaskan, optimisme masyarakat untuk melakukan konsumsi juga sedang meningkat. Tercermin melalui survei Indeks Keyakinan Konsumen BI April 2021, telah meningkat menjadi 101,5 poin dari bulan sebelumnya yang berkisar 94,3 poin. 

"Ini menjadi bulan pertama (IKK) diatas angka indeks 100, selama 12 bulan terakhir terpuruk di kisaran 70-90

saat pandemi diumumkan mewabah di Indonesia," pungkasnya. 


 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER