05 Agustus 2025
16:43 WIB
Aplikasi All Indonesia Permudah Akses Wisatawan Asing Di Indonesia
Dengan aplikasi All Indonesia ini, wisatawan asing hanya perlu mengisi data satu kali untuk keperluan imigrasi, bea cukai, karantina dan kesehatan.
Editor: Rikando Somba
Wisatawan mancanegara menikmati suasana objek wisata Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali. Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
BADUNG- Integrasi satu sistem dalam aplikasi All Indonesia kini diterapkan, untuk mempermudah alur kedatangan wisatawan Saat ini, layanan aplikasi tunggal untuk wisatawan baik dalam negeri dan mancanegara itu telah melalui uji coba sejak Juli 2025 di tiga bandara di Indonesia yakni Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten dan Bandara Juanda Surabaya.
Dengan aplikasi ini, wisatawan asing hanya perlu mengisi data satu kali untuk keperluan imigrasi, bea cukai, karantina dan kesehatan.
“Kolaborasi kementerian/lembaga bisa berjalan karena kami satukan data, mudah-mudahan ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat baik WNI maupun WNA,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di sela meninjau layanan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (5/8).
Menteri Agus Andrianto menyebutkan aplikasi itu masih terus dipantau hingga nantinya akan melakukan evaluasi guna perbaikan sistem. “Ini baru uji coba di tiga bandara itu dan kami coba integrasikan antara Kementerian Imipas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” ucapnya.
Sebelumnya, penumpang internasional sesaat setelah tiba akan melalui layanan berbeda-beda atau terpisah sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama. Setelah hadirnya sistem tersebut maka layanan menjadi terpadu dalam satu aplikasi All Indonesia.

Kunjungan Meningkat
Aplikasi All Indonesia itu juga diharapkan dapat mendongkrak tingkat kunjungan wisatawan serta daya tarik investasi di tanah air.
Terkait kunjungan wisatawan di Bali, Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali jumlah kunjungan wisatawan mancanegara di Pulau Dewata ini pada semester 1-2025 mencapai 3,28 juta orang atau naik 12,68% dibandingkan periode sama pada 2024.
Sedangkan selama 2024, jumlah turis asing di Bali mencapai 6,33 juta atau meningkat dibandingkan 2023 mencapai 5,27 juta orang.
Sementara, di kesempatan terpisah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Provinsi Bali menempuh cara persuasif menyikapi potensi kebocoran penerimaan pajak akibat munculnya akomodasi vila yang diduga tidak mengantongi izin. "Kami edukasi dulu supaya yang memang belum tahu kewajibannya bisa melaksanakan atau kami bisa sediakan layanan," kata Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan di Denpasar, Bali, Senin.
Menurut dia, edukasi diperlukan karena pihaknya terlebih dahulu menganalisa status kepemilikan akomodasi yang diduga ilegal tersebut. Bisa jadi properti itu melalui pembelian, penyewaan, atau bangunan yang dijual.
Setelah itu, pihaknya akan mencocokkan data terkait pelaporan pajak khususnya terkait pajak penghasilan (PPh) yang menjadi kewenangan DJP. Sedangkan, pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di antaranya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) misalnya makan dan minum, jasa hotel, jasa parkir, jasa hiburan hingga tenaga listrik.

Pencocokan data itu, lanjut dia, menggunakan beragam sumber data termasuk data dari pemerintah daerah selaku pihak yang mengeluarkan administrasi perizinan, hingga data di media sosial.
Data dari pemerintah daerah itu di antaranya mencakup nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD), persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sebelumnya bernama izin mendirikan bangunan (IMB) hingga terkait status sewa atau beli.
Baca juga: "Explore Asean", Kampanye Dukung Agenda Pariwisata Asia Tenggara
Deretan Spot Wisata Bali Yang Tak Biasa
Pihaknya tidak membedakan latar belakang kepemilikan akomodasi tersebut baik yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA).
Untuk WNA, pihaknya memiliki direktorat perpajakan internasional di kantor pusat di Jakarta untuk pertukaran data misalnya di negara asal pemilik, dan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Bea Cukai.
Sementara itu, berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyebutkan bahwa jumlah hotel dan akomodasi sejenisnya di bawah naungan asosiasi itu mencapai 370 hotel, dengan jumlah kamar diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 unit.
Sekretaris PHRI Bali Perry Markus menyebutkan berdasarkan biro perjalanan wisata daring (OTA) jumlah kamar di Bali diperkirakan mencapai sekitar 150 ribu unit kamar.