14 April 2022
19:09 WIB
Penulis: Wiwie Heriyani
Editor: Dian Kusumo Hapsari
JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah melakukan kesepakatan adanya penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di tahun 2022 guna mengantisipasi lonjakan permintaan di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, terjadinya pemulihan ekonomi yang lebih cepat pascapandemi telah memicu peningkatan konsumsi BBM.
Pemerintah sendiri memproyeksikan rerata pertumbuhan (compound annual growth) konsumsi BBM jenis Bensin dari tahun 2014-2021 sebesar 3,4%. Selain itu, disparitas harga telah menyebabkan adanya peralihan penggunaan jenis BBM di masyarakat sehingga berdampak pada kuota jenis BBM tertentu.
“Kita ambil contoh kemarin dengan kenaikan (harga) Pertamax, di lapangan terjadi penurunan konsumsi Pertamax, tapi di sisi lain terjadi kenaikan konsumsi Pertalite," kata Arifin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4).
Arifin lantas mengusulkan penambahan kuota solar di tahun 2022 sebanyak 2,29 juta kiloliter (KL) dari sebelumnya 15,10 juta KL sehingga menjadi 17,39 juta KL.
Penambahan kuota tersebut memperhatikan penyerapan konsumsi Solar hingga April 2022 menjadi 4,08 juta KL. Sementara, untuk minyak tanah, sisa kuota di tahun 2022 tinggal 0,36 juta KL dari 0,48 juta KL, sehingga pemerintah perlu melakukan penambahan sebesar 0,10 juta KL menjadi 0,58 juta KL.
“Realisasi penyaluran JBT Solar dari Januari - Maret over kouta 9,49%. Penambahan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia bagian Timur sebesar 10,09% di triwulan IV tahun 2021," terangnya.
Adapun pada total kuota BBM jenis Pertalite yang menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) menjadi 28,50 juta KL, dari sebelumnya 23,05 juta KL di tahun 2022. Arifin menyebut, JBKP Pertalite juga mengalami over kuota sebesar 14% pada periode Januari - Maret sehingga diperlukan tambahan 5,45 juta KL.
Menurut Arifin, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan stok Pertalite yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Akan tetapi, peralihan konsumsi masyarakat dari Pertamax ke Pertalite membuat pemerintah mengusulkan adanya penambahan kuota tersebut.
Penetapan Pertalite sendiri sebagai BBM Penugasan telah tercantum pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang ditandatangi pada 10 Maret 2022.
Lantas, dengan adanya usulan melalui pertimbangan di atas, Komisi VII DPR RI menyatakan setuju atas usulan yang disampaikan oleh Menteri ESDM.