c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

03 Oktober 2025

14:10 WIB

'Ampuni' Rokok Ilegal, Menkeu Arahkan Produsen Masuk KIHT

Menkeu Purbaya berencana membuat produsen rokok ilegal masuk industri resmi dengan dibuatkan pola cukai khusus. Menkeu siap mengampuni produsen ‘gelap’ dengan peluang pengampunan pajak.

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Khairul Kahfi

<p>&#39;Ampuni&#39; Rokok Ilegal, Menkeu Arahkan Produsen Masuk KIHT</p>
<p>&#39;Ampuni&#39; Rokok Ilegal, Menkeu Arahkan Produsen Masuk KIHT</p>

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkunjung ke Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kudus, Jawa Tengah. Instagram/@MenkeuRI

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, dirinya akan mengampuni para produsen rokok ilegal yang menekan industri tembakau dengan mendorong mereka masuk industri resmi, terutama pada industri yang berada di lokasi sentra tembakau seperti Kudus.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat terealisasi setelah Bupati Kudus berencana membangun kawasan tambahan khusus industri tembakau di atas lahan seluas 5 hektare.

“Kita melihat berapa cepat dia (Bupati Kudus) bangun, kalau dia enggak punya duit, saya coba lihat bisa masuk enggak (Kementerian Keuangan) ke situ, dengan harapan produsen-produsen gelap bisa masuk ke sana,” kata Purbaya dalam kunjungan kerja ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus, Jumat (3/10).

Baca Juga: Purbaya: Penindakan Rokok Ilegal Demi Jaga Industri Hasil Tembakau
Apindo Geram, Rokok Ilegal Dijual Terbuka Dekat Pusat Pemerintah 

Lebih lanjut, pemerintah berencana melakukan pemutihan atau pengampunan pajak dari aktivitas ilegal yang telah dilakukan sebelum para produsen ilegal masuk ke industri resmi.

“Kita akan bangunkan itu (ruang usaha) untuk produsen-produsen gelap (di KIHT), mungkin ada pemutihan juga ya ke belakangnya selesai dihapus, dosanya diampunin,” tambahnya.

Sekali para produsen gelap mendapat pengampunan pajak, Menkeu menegaskan, pemerintah akan bertindak keras dan meminta mereka mengikuti aturan untuk menciptakan pasar dan industri yang adil.

Siapkan Cukai Rokok Khusus
Pemerintah pun berencana menyediakan ruang untuk melegalkan produk rokok ilegal, dengan cara dibuatkan pola cukai khusus yang pas dan sesuai dengan kondisi masing-masing produsen. 

Sebab selama ini, produsen rokok ilegal menjalankan usahanya dengan dalih sebagai produsen kecil yang membutuhkan keringanan cukai.

Baca Juga: Cukai Rokok 2026 Tak Naik, Industri Minta Moratorium 3 Tahun
Kemenperin Susun Aturan Baru Untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Terkait kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Bea-Cukai (DJBC) disebut sedang mempelajari pola yang paling pas bagi produsen-produsen kecil agar tetap bisa hidup, sehingga tidak mengganggu pasar secara tidak adil.

Bendahara negara mengaku, dirinya baru mengetahui banyak barang selundupan yang selama ini mengganggu pasar dan mengurangi pendapatan pemerintah. Karena itu, permasalahan tersebut akan terus diperbaiki ke depan.

“Jadi kita menciptakan pasar yang fair untuk industri besar maupun industri kecil sehingga semuanya bisa hidup,” tandas Purbaya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar