c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

02 Desember 2024

15:37 WIB

Alasan UMP Tahun Depan Naik 6,5%, Airlangga: Inflasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi landasan pemerintah dalam keputusan menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%. Pemerintah juga telah melihat biaya tenaga kerja di tiap sektor.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Alasan UMP Tahun Depan Naik 6,5%, Airlangga: Inflasi Dan Pertumbuhan Ekonomi</p>
<p>Alasan UMP Tahun Depan Naik 6,5%, Airlangga: Inflasi Dan Pertumbuhan Ekonomi</p>

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024, Jakarta, Minggu (2/12). Dok Biro KLIP Kemenko Perekonomian

JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi landasan pemerintah dalam keputusan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sebesar 6,5%.

“UMP 2025 kan landasannya itu, baik inflasi maupun pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12) melansir Antara.

Airlangga menyebut, pemerintah telah melihat biaya tenaga kerja (cost of labor) di tiap sektor. Untuk sektor padat karya, pengaruh biaya tenaga kerja sebesar 30%. Sementara pada sektor non-padat karya, pengaruhnya di bawah 15%.

“Jadi, pemerintah sudah melibat struktur biaya (cost structure) di tiap sektornya,” ujar dia lagi.

Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani berharap, pemerintah dapat memberikan penjelasan gamblang terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan UMP sebesar 6,5% buat tahun depan.

"Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual," ujar Shinta, Sabtu (30/11).

Menurutnya, metodologi penghitungan UMP tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Baca Juga: Menaker Target Permenaker Upah Minimum 2025 Rampung Paling Lambat Rabu Depan

Penjelasan penetapan UMP 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut.

Apindo menggarisbawahi, kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

Shinta pun tidak ragu menyebut, kenaikan UMP 2025 berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Karena ditetapkan di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik.

"Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” sebutnya.

Segera Buat Satgas PHK
Sementara itu, Menko Airlangga mengutarakan, persoalan dan risiko PHK sudah dibahas saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 pada Minggu (1/12). Pemerintah menekankan, PHK merupakan langkah terakhir yang bisa pengusaha tempuh.

“PHK itu langkah terakhir dari pengusaha. Kemarin ada pertemuan Rapimnas Kadin, jadi sudah jelas di sana,” ungkap Airlangga dalam kesempatan sama.

Kemarin usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie meminta pengusaha untuk menghindari PHK karyawan menyusul kenaikan UMP 6,5% pada 2025.

Ketua Kadin anyar ini juga meminta agar perusahaan mengambil berbagai langkah alternatif yang dapat dijalankan. Agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdampak pada peningkatan angka pengangguran.

Menurut Anindya, PHK seharusnya menjadi opsi terakhir yang diambil pengusaha. Lantaran, PHK hanya akan menambah populasi masyarakat yang kehilangan pendapatan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi.

Baca Juga: Pemerintah Pelit Patok UMP 2025, Ekonom: Idealnya Minimal Naik 8,7%

Sementara, Airlangga mengatakan, pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) seusai adanya kebijakan kenaikan UMP di 2025 sebesar 6,5%.

Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang dapat perusahaan ambil terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan UMP ini.

Sebagai pengingat, Presiden Prabowo telah mengumumkan kenaikan UMP 6,5% pada 2025 pada Jumat (29/11) sore. Kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar itu merupakan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait.

Presiden mengatakan, kenaikan UMP ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6%. Keputusan itu juga diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan, keputusan final UMP diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Presiden juga menekankan, penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Soal inflasi, BPS baru mengumumkan bahwa perekonomian Indonesia mengalami inflasi 0,30% (mtm), inflasi tahunan mencapai 1,55% (yoy), dan inflasi tahun kalender 1,12% (ytd) pada November 2024.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,95% (yoy) pada kuartal III/2024, atau menurun dibandingkan pertumbuhan kuartal II sebesar 5,05% (yoy).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar