c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

13 September 2024

18:35 WIB

Airlangga: Lewat Skema Baru, Besaran Uang JKP Akan Jadi Lebih Besar

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi, pemerintah akan merevisi kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di dalam BPJS Ketenagakerjaan.  

Penulis: Khairul Kahfi

<p>Airlangga: Lewat Skema Baru, Besaran Uang JKP Akan Jadi Lebih Besar</p>
<p>Airlangga: Lewat Skema Baru, Besaran Uang JKP Akan Jadi Lebih Besar</p>

Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Buruh mem permaalahkan PHK buruh tekstil dan meminta pemerintah melindungi industri dalam negeri. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

NUSANTARA - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi, pemerintah akan merevisi kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dalam skema baru, nantinya peserta berhak mendapat besaran JKP dengan lebih besar. 

“Terkait dengan kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di dalam BPJS Ketenagakerjaan, itu akan direvisi sehingga mereka yang bisa eligible untuk mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, itu bisa ditingkatkan,” katanya sebagaimana mengutip Antara, Jakarta, Jumat (13/9).

Skema JKP baru nantinya, lanjut Airlangga, akan membuat pekerja yang kehilangan pekerjaan berhak mendapat manfaat uang tunai sebesar 45% dari gaji selama 6 bulan.

Besaran pemberian uang ini akan lebih besar dibanding skema JKP lama yang hanya berlaku 45% gaji selama 3 bulan, dan hanya diberikan sebesar 25% gaji selama 3 bulan setelahnya.

Benefit kepada mereka yang kehilangan pekerjaan, yang biasanya 45% 3 bulan dan 25% 3 bulan berikutnya, itu disamakan semua ke 45%,” ungkap Airlangga.

Sebelumnya, dalam Pasal 21 pada PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah. Dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama; dan sebesar 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Baca Juga: DPR Ingatkan Perusahaan Beri Hak Pekerja Terkena PHK

Adapun, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta. Dalam hal upah melebihi batas atas, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.

Berdasarkan skema JKP lama dengan upah maksimal Rp5 juta, maka pekerja berhak mendapat Rp2,25 juta selama 3 bulan pertama dan Rp1,25 juta selama 3 bulan kedua. Jika ditotal, pekerja berhak mendapat uang sebesar Rp10,5 juta selama 6 bulan.

Sedangkan, jika mengacu pada skema JKP baru yang hendak direvisi dengan upah maksimal Rp5 juta, maka pekerja berhak mendapat Rp2,25 juta selama 6 bulan. Jika ditotal, pekerja berhak mendapat uang sebesar Rp13,5 juta selama 6 bulan.

Airlangga berharap, perbaikan skema baru dapat membuat pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat memperoleh manfaat JKP dengan lebih maksimal.

"Jadi, dengan perbaikan-perbaikan dan kita minta juga mereka yang PKWT bisa mengambil jaminan kehilangan pekerjaan sehingga diperluas lagi kriterianya. Ini akan disiapkan dalam PP dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tutur Airlangga.

Baca Juga: Dinas Tenaga Kerja DKI Sebut Tren PHK Pada 2024 Alami Penurunan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Peserta JKP adalah pekerja/nuruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran. JKP sebagaimana diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat.

Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan, pemerintah akan mengupayakan beberapa kebijakan agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di kisaran 5% sampai akhir 2024. Utamanya, dengan menggenjot belanja kementerian dan lembaga.

"Kemudian untuk capaian 5% sampai di akhir tahun, tadi disampaikan juga untuk kita menggenjot belanja dari kementerian dan lembaga," katanya usai mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Selanjutnya, pemerintah juga menggenjot kebijakan-kebijakan yang langsung berdampak kepada masyarakat, khususnya kelas menengah. Yakni melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti dan sektor otomotif, dalam hal ini untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan berbasis bus tertentu.

"Semuanya diharapkan bisa digenjot di kuartal IV (2024) ini, sehingga pertumbuhan bisa kita jaga di 5%," ucapnya.

Arahan Sidang Kabinet Paripurna Terakhir Jokowi
Presiden Joko Widodo mengingatkan, pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto, memerlukan dukungan penuh kabinet yang ada saat ini untuk memastikan kelancaran transisi. 

Untuk itu, dia menegaskan pentingnya penyelesaian program kerja yang sedang berjalan, serta memastikan administrasi dan pertanggungjawaban dituntaskan sebelum akhir masa jabatan.

“Saya ingin menegaskan beberapa hal. Pertama, segera tuntaskan di bulan terakhir ini program kerja utama yang sudah dimulai, baik yang berkaitan dengan serapan, yang berkaitan dengan administrasi, pertanggungjawaban, serta kendala-kendala yang belum terselesaikan,” jelas Jokowi.

Kepala negara juga menekankan, pentingnya dukungan penuh terhadap program-program presiden terpilih, serta memastikan transisi pemerintahan berjalan efektif. Termasuk penyusunan regulasi dan kebijakan baru yang diperlukan agar pemerintahan baru dapat segera bekerja secara optimal setelah dilantik.

“Kedua, kita semuanya harus mendukung penuh program presiden terpilih, pastikan transisi pemerintahan berjalan efektif. Jika diperlukan regulasi baru, jika diperlukan perumusan-perumusan kebijakan yang harus segera dibuatkan, segera dibuat dan segera diselesaikan,” imbuhnya.

Selain itu, presiden juga mengimbau agar stabilitas ekonomi dan sosial tetap dijaga dalam masa transisi ini. “Kita butuh stabilitas untuk tetap tumbuh, kita butuh stabilitas untuk melakukan pembangunan, sehingga pastikan jangan sampai ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk,” tegasnya.

Mengakhiri arahannya, Presiden Jokowi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota kabinet atas segala kekurangan selama sepuluh tahun kepemimpinannya. “Jika dalam sepuluh tahun ini ada hal-hal yang dirasa kurang berkenan dalam berinteraksi, dan ada hal yang kurang maksimal, sekali lagi saya ingin mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ucapnya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar