17 Juli 2025
16:30 WIB
AHY Prioritaskan Pengawasan Dan Upah Sopir Truk Untuk Berantas ODOL
AHY prioritaskan upaya pengawasan kendaraan angkutan barang dan pemberian upah yang layak sopir truk untuk mengimplementasikan Indonesia Zero ODOL.
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memprioritaskan upaya pengawasan kendaraan angkutan barang dan pemberian upah yang layak bagi sopir atau pengemudi truk untuk mengimplementasikan Indonesia Zero ODOL.
“Pengaturan peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi kendaraan angkutan barang, ini juga harus menjadi perhatian kita,” ucap AHY ketika membuka Rakor Pembahasan Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (Over Dimension-Over Load/ODOL) di Jakarta, Kamis (17/7) melansir Antara.
Baca Juga: Pemberantasan Truk ODOL Dan Bayangan Ancaman Inflasi
Penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi, terutama mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum akan menjadi bagian dari rencana aksi nasional dalam mengimplementasikan Indonesia Zero ODOL.
Selain itu, AHY juga menyoroti pentingnya pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang untuk menyelesaikan permasalahan ODOL yang sudah berlarut-larut.
“Terakhir, deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan zero ODOL,” kata AHY.

Rencana aksi nasional berupa penguatan aspek ketenagakerjaan, pengawasan kendaraan angkutan barang, serta deregulasi nantinya akan termaktub dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal penguatan logistik nasional.
Selain ketiga rencana aksi tersebut, juga terdapat rencana aksi untuk melakukan integrasi pendataan angkutan barang, penetapan dan pengaturan kelas jalan, serta peningkatan daya saing distribusi logistik.
Lebih lanjut, juga terdapat rencana aksi berupa pemberian insentif dan disinsentif, kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL, serta pembentukan komite kerja untuk mendorong percepatan pengembangan konektivitas nasional.
“Nanti rencana-rencana aksi tersebut akan menghasilkan 47 output yang harus kita kawal bersama-sama,” tutur AHY.
Baca Juga: ODOL; Retakan Kecil Sektor Logistik
Sebelumnya, Menhub Dudy Purwagandhi menyampaikan implementasi kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017. Namun belum berjalan optimal, akibat berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.
Meski sudah disepakati oleh pemangku kepentingan untuk diterapkan pada 2023, kebijakan zero ODOL terus ditunda sejak 2017, akibat permintaan relaksasi dari kalangan pengemudi dan pelaku usaha logistik nasional.
Padahal, lanjut dia, regulasi mengenai larangan kelebihan dimensi dan beban pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau sejak 16 tahun lalu.
Dudy menegaskan, kebijakan kendaraan zero ODOL perlu dipercepat sebelum 2027 untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Keberpihakan Terhadap Sopir Truk ODOL
Dalam kesempatan sama, AHY menyampaikan, sopir truk acapkali menjadi korban dan dipersalahkan ketika terjadi kecelakaan di jalan. Padahal para sopir truk hanya menjalankan tugas yang penuh dengan risiko dan di luar kemampuannya.
Baca Juga: Modifikasi Truk, Antara Hobi Dan Siasat Niaga
Terbatasnya kesejahteraan juga AHY nilai menjadi penyebab para sopir truk ODOL tidak memiliki pilihan selain mengendarai truk dengan beban yang berlebihan. Karena itu, AHY menegaskan keberpihakannya terhadap sopir truk dalam rencana mengurangi pengoperasian truk dengan dimensi dan muatan melampaui ketentuan (ODOL).
“Sudah diketahui berbahaya, tetapi mereka tidak ada pilihan. Karena bagi mereka, ini adalah nafkah yang halal... (Untuk Zero ODOL) kita harus berpihak kepada para pengemudi,” ucap AHY.

Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya pengaturan ihwal peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi kendaraan angkutan barang.
Lebih lanjut, AHY juga menyoroti pentingnya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) pada ekosistem angkutan barang.
“Ini juga sesuatu yang sudah menjadi permasalahan dan diketahui secara umum. Kita harus ambil langkah-langkah yang lebih tegas dan juga tidak tebang pilih,” kata AHY.