c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

24 Juli 2021

15:03 WIB

Agar Subsidi Upah Tepat Sasaran, Perusahaan Diminta Tertib Adminstrasi

Perusahaan atau pemberi kerja wajib memastikan, hak seluruh pekerjanya untuk terdaftar di BPJAMSOSTEK terpenuhi

Agar Subsidi Upah Tepat Sasaran, Perusahaan Diminta Tertib Adminstrasi
Agar Subsidi Upah Tepat Sasaran, Perusahaan Diminta Tertib Adminstrasi
Ilustrasi buruh pabrik. Validnews/Agung Natanael

JAKARTA - BPJAMSOSTEK meminta perusahaan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, menertibkan administrasi kepesertaan karyawannya. Hal ini diperlukan agar pekerja mendapatkan hak normatif dan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah secara tepat sasaran.
 
Akhir pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan keterangan pers terkait dengan penyaluran kembali BSU kepada pekerja terdampak PPKM. BPJAMSOSTEK dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/7) pun menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan mendukung pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.
 
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU dari pemerintah. Regulasi yang diperlukan tersebut, sedianya akan mengatur syarat dan kriteria peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU. Seperti kelompok dan segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.
 
"Kami siap mendukung pemerintah menyalurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan," tuturnya.
 
Dia juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik. Pada 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada pemerintah yang berisi 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

Anggoro meminta perusahaan atau pemberi kerja memastikan hak seluruh pekerjanya untuk terdaftar di BPJAMSOSTEK terpenuhi, sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) karena perlindungan sosial penting di tengah pandemi. Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan, seperti BSU.
 
Sekadar informasi, pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat diunduh di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung kepada bagian sumber daya manusia perusahaan masing-masing, apakah sudah menjadi peserta atau peserta aktif dan berhak atas BSU sesuai kriteria.
 
"Dengan tertib kepesertaan, perusahaan telah memastikan perlindungan bagi pekerjanya di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastikan pekerja mendapatkan haknya untuk meringankan beban mereka," ujar Anggoro.



Ilustrasi pekerja industri garmen. dok.Antara Foto

 


Tambahan Anggaran
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah akan menambah anggaran Rp10 triliun, untuk perlindungan sosial bagi 8,8 juta pekerja. Khusunya pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Ia merinci, sebanyak Rp10 triliun akan dialokasikan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp8,8 triliun, Sisanya, digunakan untuk tambahan dana pelatihan Kartu Pra Kerja senilai Rp1,2 triliun.

Pendeknya, dana tambahan untuk perlindungan pekerja yang semula diperuntukkan khusus bagi program Pra Kerja, kini juga dipakai dalam program BSU. Namun, menurut dia, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. 

BSU digunakan untuk pekerja yang dirumahkan dan atau dipotong jam kerjanya. Sedangkan Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Melalui pemberian insentif upah tersebut, Sri Mulyani berharap pelaku usaha tidak perlu sampai melakukan PHK terhadap karyawan.
 
Menurut rencana, pekerja yang akan mendapat BSU ini merupakan pekerja dengan upah bulanan tidak sampai Rp3,5 juta. Para pekerja, terutama di sektor non kritikal yang tidak boleh beroperasi di tengah PPKM, juga mendapatkan bantuan.
 
"Sehingga ini yang jadi target bantuan subsidi upah pekerja yang tidak di-PHK dan pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal," tuturnya. 

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa BSU bagi pekerja/buruh pada 2021. Kebijakan itu sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi covid-19, khususnya pada masa PPKM Darurat.
 
“Melalui kebijakan penyaluran BSU 2021 yang diluncurkan ke publik pada Rabu (21/7) malam, diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan,” tutur Menaker Ida Fauziyah.

Empat Program
Sebagai salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, katanya, sejak 2020 telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.
 
Pertama, program BSU yang telah diberikan kepada 12,2 juta orang. Kedua, program kartu pra kerja yang menyasar pada 5,5 juta orang. Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang. Keempat, berbagai program padat karya di kementerian/lembaga yang menyasar 2,6 juta orang.
 
"Keempat program tersebut merupakan wujud keseriusan Kemnaker sebagai salah satu pelaksana program PEN yang terus berupaya keras menanggulangi dampak pandemi covid-19 di sektor ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah.
 
Pihaknya juga banyak meluncurkan program dalam penanganan dampak covid-19 pada 2020, mulai dari pelatihan vokasi dengan metode blended training yang mencapai 121.000 orang. Kemudian pelatihan peningkatan produktivitas bagi 11.000 tenaga kerja, serta sertifikasi kompetensi yang mencapai hampir 750.000 orang.
 
Program lainnya terkait dengan jaring pengaman perluasan kesempatan kerja, seperti program wirausaha, padat karya, dan inkubasi bisnis yang total mencapai 322.000 orang. Kemnaker juga melakukan jejaring kerja sama penempatan tenaga kerja di tengah pandemi, dengan berhasil menempatkan 948 ribu tenaga kerja di dalam maupun  luar negeri.
 
"Jika kita total upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan tadi jumlahnya bisa mencapai 34,6 juta orang, melebihi penduduk usia kerja terdampak covid-19, yang menurut survei BPS mencapai 29,12 juta orang," ujar Ida.
 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar