c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

27 Agustus 2025

16:25 WIB

AFPI: Jumlah Pinjol Ilegal 30 Kali Lebih Besar Dari Pinjol Legal

Berdasarkan studi yang dilakukan Center of Economic and Law Studies (Celios) pada tahun 2025, jumlah pinjol ilegal 30 kali lebih besar dari platform legal.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p id="isPasted">AFPI: Jumlah Pinjol Ilegal 30 Kali Lebih Besar Dari Pinjol Legal</p>
<p id="isPasted">AFPI: Jumlah Pinjol Ilegal 30 Kali Lebih Besar Dari Pinjol Legal</p>

Ilustrasi aplikasi pinjaman online. ValidNewsID/Hasta Adhistra.

JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan bahwa pinjaman online (pinjol) yang tidak memiliki izin alias pinjol ilegal terus mengalami tren kenaikan.

"Baik di 2018 maupun 2025, pinjol ilegal masih menjadi ancaman dan sangat meresahkan masyarakat," kata Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah dalam sharing session di Jakarta, Rabu (27/8).

Bahkan, berdasarkan studi yang dilakukan Center of Economic and Law Studies (Celios) pada tahun 2025, jumlah pinjol ilegal 30 kali lebih besar dari platform legal.

Tercatat, pada tahun 2024, pinjol yang memiliki izin alias pinjol legal (pinjaman daring/pindar) hanya sebanyak 97 perusahaan.

Sementara itu, pinjol ilegal jumlahnya meningkat pesat dan mencapai sebanyak 3.240 perusahaan pada 2024.

Baca Juga: OJK: Jangan Ikut Gerakan "Gagal Bayar Pinjol"

"Riset yang dilakukan oleh Celios juga memperlihatkan bahwa pinjol ilegal masih menjadi ancaman sampai sekarang," ungkap dia.

Di sisi lain, Kuseryansyah menegaskan, pinjaman online yang memiliki izin tidak ingin disebut sebagai pinjol. Lantaran, kata pinjol sendiri memberikan konotasi negatif.

"Jadi, kami bahkan secara industri ini mendisosiasi enggak mau bisa disebut sebagai pinjol. Karena pinjol itu yang seperti konotasinya negatif," imbuhnya.

Baca Juga: OJK Ultimatum Pengikut Gerakan Gagal Bayar Pinjol Susah Dapat Kerja

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala memperbaharui daftar penyelenggara fintech lending atau pindar yang memiliki izin resmi.

Berdasarkan data hingga 22 Juli 2025, OJK mencatat setidaknya 96 perusahaan pindar resmi yang telah memenuhi persyaratan legal dan diawasi secara ketat.

Jumlah tersebut berkurang jika dibandingkan periode awal tahun 2025 yang sebanyak 97 perusahaan pindar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar