c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

10 Oktober 2025

11:45 WIB

ADPMET: Legalisasi 45 Ribu Sumur Minyak Jadi 'Malaikat' Daerah

ADPMET mengapresiasi Menteri ESDM, Menteri Koperasi, Menteri UKM, dan Kepala SKK Migas terkait legalisasi 45 ribu sumur minyak rakyat di enam provinsi utama penghasil Migas.

Editor: Khairul Kahfi

<p>ADPMET: Legalisasi 45 Ribu Sumur Minyak Jadi &#39;Malaikat&#39; Daerah</p>
<p>ADPMET: Legalisasi 45 Ribu Sumur Minyak Jadi &#39;Malaikat&#39; Daerah</p>

Ketua ADPMET sekaligus Gubernur Jambi Al Haris saat memberikan keterangan, Jakarta, Kamis (9/10). Ia bersama daerah penghasil utama migas mengapresiasi legalisasi 45 ribu sumur minyak rakyat. Antara/HO- Diskominfo Provinsi Jambi

JAMBI - Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Al Haris mengapresiasi Menteri ESDM, Menteri Koperasi, Menteri UKM, dan Kepala SKK Migas terkait legalisasi 45 ribu sumur minyak rakyat di enam provinsi utama penghasil Migas. 

"Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu sebagai 'malaikat' yang memberikan peluang potensi bagi daerah kami," kata Al Haris yang juga menjabat sebagai Gubernur Jambi, Jakarta, Kamis (9/10), melansir Antara.

Baca Juga: Kemenhut Dukung Legalisasi 45 Ribu Sumur Rakyat, Wajib Jual ke Pertamina

Menurutnya, legalisasi sumur tersebut akan membuat daerah memiliki kewenangan penuh untuk menata dan mengawasi pengelolaan sumur minyak. Termasuk memastikan menjalankan tata kelola yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

ADPMET meyakini, strategi melegalisasi sumur minyak menjadi momentum untuk memastikan sumur berproduksi secara aman dan berkelanjutan.

Adapun rapat tersebut memiliki dua agenda utama yang menjadi fokus pembahasan, pertama penetapan hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat (Titik Nol).

Mendata daftar sumur yang diizinkan berproduksi selama periode penanganan sementara 4 tahun di 2025 sambil melakukan perbaikan tata kelola.

Pembinaan serta pengawasan sumur minyak, sebagai tindak lanjut atas penunjukan pengelola baru yang harus segera dilakukan oleh kepala daerah.

Baca Juga: Bisa Kelola Sumur Minyak Rakyat, Dekopin Wanti-wanti Koperasi Abal

Pemerintah pusat, lanjut Al Haris, menjamin aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan akan menjadi prioritas. Pertamina sebagai KKKS akan memberikan pendampingan implementasi, sementara Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan panduan khusus untuk memastikan sumur dikelola dengan standar yang baik.

Namun, rapat juga menyoroti satu hambatan utama, yaitu belum tuntasnya penunjukan BUMD, Koperasi, atau UMKM oleh masing-masing provinsi dan kabupaten. Penunjukan itu ditargetkan selesai dalam waktu dekat agar kerja sama dengan KKKS dapat segera berjalan.

"Kebijakan ini memiliki dimensi ekonomi, hukum, dan keamanan yang sangat penting bagi negara," tegasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar