c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

14 Agustus 2025

13:05 WIB

ADB Beri Pinjaman Rp8 Triliun Untuk Modernisasi Sistem Pajak RI

Pinjaman yang diberikan ADB akan digunakan untuk modernisasi sistem perpajakan untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak.

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">ADB Beri Pinjaman Rp8 Triliun Untuk Modernisasi Sistem Pajak RI</p>
<p id="isPasted">ADB Beri Pinjaman Rp8 Triliun Untuk Modernisasi Sistem Pajak RI</p>

Seorang wajib pajak mengakses Simulator Coretax yang diluncurkan Ditjen Pajak. ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA – Indonesia mendapat persetujuan pinjaman berbasis kebijakan sebesar US$500 juta atau setara Rp8,05 triliun (kurs Rp16.105 per dolar AS) dari Asian Development Bank (ADB), untuk memperkuat proses modernisasi sistem perpajakan.

Pinjaman ini merupakan subprogram pertama dari tiga sub program di bawah Program Mobilisasi Sumber Daya Domestik (DRM/Domestic Resource Mobilization) ADB untuk Indonesia.

"Program ini merupakan momen yang sangat berarti dalam mendukung agenda keberlanjutan fiskal Indonesia," ujar Direktur ADB untuk Indonesia Jiro Tominaga dalam pernyataan resmi, Kamis (14/8).

Baca Juga: Dorong Publikasi Pajak Korporasi, Celios: Jangan Tekan Rakyat Kecil Saja!

Lebih lanjut, Jiro menilai prakarsa ini akan membantu Indonesia memperkuat kerangka kebijakan pajak dengan meningkatkan kepatuhan dan mengurangi penghindaran pajak.

Modernisasi sistem perpajakan yang dimaksud juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, meningkatkan kesetaraan, dan memperkuat ketangguhan fiskal, agar dapat mendanai layanan publik yang sangat penting dan sasaran pembangunan jangka panjang.

"Dengan modernisasi administrasi pajak melalui digitalisasi dan penguatan kerja sama pajak internasional, Indonesia akan lebih memiliki kemampuan untuk membiayai prioritas pembangunannya sambil mempertahankan kestabilan makroekonomi,” tambah Jiro.

Perketat Kepatuhan Pajak
Jiro menambahkan, dukungan yang diberikan ADB juga akan membantu mengintegrasikan reformasi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Selain itu, akan meningkatkan perolehan pendapatan melalui tiga bidang reformasi utama, yang terdiri dari meningkatkan efisiensi administrasi pajak, meningkatkan kerja sama pajak internasional, serta memajukan kebijakan pajak yang mendukung pembangunan berkelanjutan.

“ADB memperkirakan subprogram pertama ini akan meningkatkan rasio pajak terhadap PDB Indonesia hingga 1,28 poin persentase pada 2030, sehingga menciptakan ruang fiskal untuk pertumbuhan dan investasi yang berkaitan dengan kesejahteraan,” kata Jiro.

Selain itu, Jiro meyakini berbagai reformasi juga akan membantu mempercepat kemajuan Indonesia menuju status negara berpenghasilan menengah ke atas.

Dalam hal ini, yang menjadi komponen kunci adalah operasionalisasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, yang menjadi platform perpajakan digital Indonesia yang baru.

Baca Juga: CELIOS Beberkan Alternatif Pajak Tambah Penerimaan Negara Hingga Rp524 Triliun

Coretax diharapkan dapat merampingkan proses administrasi, meningkatkan layanan, meningkatkan akurasi dan granularitas data, serta memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendeteksi dan menangani ketidakpatuhan.

Selain itu, program pinjaman yang diberikan juga diharapkan dapat memperkuat kemampuan DJP dalam memerangi penghindaran pajak internasional, sejalan dengan Kerangka Inklusif OECD/G20 mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), sebagai prakarsa global guna memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak dengan porsi yang wajar, terutama di negara-negara tempat perusahaan tersebut melakukan usaha dan memperoleh keuntungan.

“Reformasinya akan mengurangi biaya kepatuhan bagi dunia usaha di Indonesia dengan makin merampingkan berbagai proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui peningkatan dan percepatan proses penyelesaian sengketa pajak,” jelas Jiro.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar