c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

13 Desember 2024

10:39 WIB

AdaKami: Teknologi Tak Membedakan Penyandang Disabilitas

AdaKami menyebut fintech lending cukup adil dan cukup setara karena tidak perlu tatap muka dengan nasabah. Dengan demikian, tidak ada perlakukan diskriminatif pada penyandang disabilitas.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">AdaKami: Teknologi Tak Membedakan Penyandang Disabilitas</p>
<p id="isPasted">AdaKami: Teknologi Tak Membedakan Penyandang Disabilitas</p>

Ilustrasi seseorang mengakses aplikasi AdaKami. Sumber: Antaranews

JAKARTA - PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mengungkapkan pemanfaatan digital pada perusahaan penyelenggara peer to peer (p2p) lending tidak membedakan penyandang disabilitas dengan nondisabilitas.

Lantaran, menurut Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss, salah satu kelebihan teknologi adalah tidak perlu tatap muka dengan nasabah.

Sehingga, AdaKami tidak pernah pernah punya kesempatan untuk bertatap muka dengan nasabahnya.

"Ini mungkin salah satu poin plusnya ketika teknologi itu digunakan, karena tidak ada tatap muka, jadi kita tidak punya waktu untuk penyesuaian (adjustment) ya. Jadi, kami tidak menilai secara fisik nasabah kami seperti apa," kata Jonathan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/12).

Baca Juga: AdaKami Ramal Nasib Industri Fintech di Tengah Geopolitik Dunia

Jonathan menegaskan, proses Electronic Know Your Customer (e-KYC) ini bukan menilai kondisi fisik seseorang, melainkan risiko kreditnya seperti apa.

Semua proses e-KYC didasarkan pada informasi-informasi pribadi yang nasabah masukkan ke dalam aplikasi AdaKami.

Kemudian, data-data yang sudah dikirim oleh nasabah tersebut diverifikasi oleh AdaKami, sehingga menghasilkan profil kredit.

"Jadi, kalau di fintech lending saya bisa bilang cukup adil, cukup setara," tegas dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) sebagai upaya terus mendorong peningkatan inklusi keuangan masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas.

Setara merupakan penyempurnaan dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang diterbitkan oleh OJK pada 2018.

Pedoman Setara diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas.

Pasalnya, Data Susenas menunjukkan, pada 2023 hanya sebesar 24,3% penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, dibandingkan 47% pada kelompok nondisabilitas di kelompok usia yang sama.

Penyandang disabilitas juga masih memiliki akses yang terbatas terhadap kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal, hanya 14% dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke kredit, lebih rendah dibandingkan 20% pada rumah tangga non-disabilitas.

Baca Juga: OJK Rilis Pedoman Setara, Dorong Inklusi Keuangan untuk Disabilitas Berdaya

Jamin Keamanan Data Nasabah
AdaKami menjamin keamanan data nasabahnya. Pasalnya, sebagai platform yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AdaKami sudah memenuhi Standard Operating Procedure (SOP) yang ditentukan oleh regulator.

AdaKami pun diwajibkan tersertifikasi ISO 27001:2013 tentang pengumpulan pengolahan data digital termasuk juga mengenai cyber security.

"Jadi, setiap tahun kami diaudit caranya, apakah sistem pengamanan IT ini sudah berfungsi dengan baik," imbuhnya.

Dia juga menegaskan sejak 2018 hingga saat ini, ISO 27001:2013 ini selalu diperbarui setiap tahun.

"Jadi, semua prosesi yang sifatnya hygiene yang harus dilakukan untuk menjaga keamanan itu sudah kita lakukan," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar