c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

21 November 2023

15:21 WIB

Ada KPR Sewa Tanah, Developer Diminta Lebih Terbuka

Developer diminta menyampaikan informasi lebih detil soal jenis sertifikat rumah yang dijual lewat KPR. Konsumen pun perlu mencermati jenis sertifikat dalam proses transaksi jual beli hunian.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

Ada KPR Sewa Tanah, Developer Diminta Lebih Terbuka
Ada KPR Sewa Tanah, Developer Diminta Lebih Terbuka
Pengunjung melihat maket perumahan pada pameran Indonesia Properti Expo 2022 di JCC, Jakarta, Minggu (20/11/2022). Antara Foto/Rivan Awal Lingga

JAKARTA - Belakangan, ramai di media sosial mengenai konsumen Kredit Perumahan Rakyat (KPR) yang sudah mencicil puluhan tahun hingga lunas, tapi mereka masih harus membeli tanahnya.

Lantaran, perumahan yang dikerjakan oleh developer masih menjadi milik orang lain. Atau dengan kata lain, developer masih menyewa tanah itu.

Mengutip postingan akun Instagram @sinamotcom pada Selasa (21/11), dia memberikan sebuah contoh. Misalnya seorang pemilik tanah di perumahan KPR tutup umur. Tanah itu kemudian diwariskan kepada anaknya. 

Kemudian jika terjadi sengketa antara para ahli waris, terdapat kemungkinan perumahan itu ikut terlibat masalah.

Lantas, bagaimana tanggapan Konsultan Properti Knight Frank Indonesia soal hal ini?

Baca Juga: Rasio KPR Pada PDB Masih Kecil

Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat menjelaskan, secara umum, transaksi hunian di Indonesia biasanya mencakup bangunan dan hak atas tanah.

Adapun, kepemilikan terhadap tanah tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu Hak Milik (HM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

"Jika tanah memiliki sertifikat Hak Milik (HM), maka pembeli akan menjadi pemilik tanah tersebut setelah proses jual beli selesai dan pengalihan nama pada sertifikat," kata Syarifah kepada Validnews, Selasa (21/11).

Dia melanjutkan, jika tanah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan, maka pembeli rumah di atas tanah HGB akan mendapatkan hak untuk menggunakan dan membangun di atas tanah tersebut sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam perjanjian HGB.

"Sehingga, pembeli dan pengembang juga perlu mencermati jenis sertifikat tanah dalam proses transaksi jual beli hunian," imbuhnya.

Aturan Hukum
Terkait hukum yang mengatur hal ini, Syarifah mengatakan, kepemilikan tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), ini adalah hukum agraria utama di Indonesia yang mengatur tentang hak atas tanah, pemilikan tanah, dan pemanfaatan tanah.

UUPA juga mengatur mengenai tata cara pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.

Selain itu, lanjut dia, terdapat juga beberapa undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan konsumen yang juga diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).

Salah satunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI 2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI 2006 tertanggal 30 Januari 2006 tentang Mediasi Perbankan yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/14/DPNP.

Oleh karena itu, Knight Frank Indonesia meminta agar developer lebih terbuka kepada konsumen. Pasalnya, keterbukaan informasi produk, termasuk terkait status tanah menjadi informasi yang perlu diketahui oleh konsumen.

"Selain itu, keterbukaan informasi dari pengembang terhadap produknya akan membawa kepercayaan publik terhadap produk-produk yang dirilis," pungkas Syarifah.

Baca Juga: KPR Secondary IDEAL Memungkinkan KPR Diajukan ke Tiga Bank Sekaligus

Permintaan KPR Susut
Berdasarkan Survei Penawaran dan Permintaan Pembiayaan Perbankan yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI), permintaan pembiayaan oleh rumah tangga melalui utang atau kredit terpantau relatif stabil pada Oktober 2023 dibandingkan bulan September 2023.

Hal ini terindikasi dari responden rumah tangga yang melakukan penambahan pembiayaan melalui utang/kredit pada Oktober 2023 sebesar 11,3% dibanding September 2023 sebesar 11,5% pada bulan sebelumnya.

Sumber utama pemenuhan pembiayaan rumah tangga pada Oktober 2023 berasal dari pinjaman bank umum dengan pangsa sebesar 36,3%, menurun dibanding September 2023 sebesar 40,4%.

Sementara itu, alternatif sumber pembiayaan lain yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan rumah tangga adalah koperasi dan leasing, dengan pangsa masing-masing sebesar 19,4% dan 15,5% 

Berdasarkan jenis penggunaan, mayoritas pembiayaan yang diajukan oleh responden rumah tangga pada Oktober 2023 adalah Kredit Multi Guna (KMG) dengan pangsa sebesar 43,9% dari total pengajuan pembiayaan baru, meningkat dibanding September 2023 sebesar 37,9% 

Sementara itu, jenis pembiayaan lainnya yang diajukan oleh responden adalah kredit peralatan rumah tangga sebesar 13,9%, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) mencapai 20,3%.

Kemudian, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 10,3%, turun dari September mencapai 11,1% dan kartu kredit per Oktober 2023 mencapai 4,1% turun dari bulan lalu, yakni 5,1%. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar