24 Januari 2025
08:37 WIB
Ada Aturan DHE, BCA dan BNI Buka Suara
BCA dan BNI buka suara terkait kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir menyimpan DHE SDA sebesar 100% di sistem keuangan dalam negeri dalam kurun waktu satu tahun.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Petugas menunjukkan uang pecahan dolar AS dan rupiah di Bank BSI, Jakarta, Selasa (3/9/2024). Antara Foto/Muhammad Adimaja
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sebesar 100% di sistem keuangan dalam negeri dalam kurun waktu satu tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bantalan ketika nilai tukar rupiah tergerus oleh penguatan dolar AS.
Sejumlah perbankan pun menanggapi kebijakan ini terkait pengaruhnya kepada perbankan. Salah satunya adalah PT Bank Central Asia Tbk atau BCA (BBCA).
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan pihaknya belum bisa memprediksi kenaikan bisnis dana pihak ketiga (DPK) valuta asing (valas) terkait dengan penerapan revisi aturan DHE SDA.
"Kalau ditanya berapa besar kenaikannya, saya tidak tahu. Kita lihat akhir tahun 2025, saya tidak bisa meramalkan," kata Jahja dalam konferensi pers Hasil Kinerja BCA Sepanjang 2024 di Jakarta, Kamis (23/1).
Baca Juga: Kadin Yakin Kebijakan DHE 100% Setahun Positif Buat Cadev Dan Rupiah
Lebih lanjut, ia menjelaskan, seorang eksportir harus membeli barang baku yang menjadi biaya operasional dalam sebuah bisnis.
"Ini kan harus dibayar. Jadi secara normal, orang kan ada sale atau penjualan, tetapi ada juga cost yang harus dikeluarkan, selisihnya itu profit. Ini DHE ini harus kita pilah juga ini berapa persen ekspor? 100% ekspor atau ada sebagian lokal dan domestik," imbuhnya.
Ia menambahkan, perusahaan ekspor yang memiliki bisnis lokal atau domestik, mungkin dapat mengambil biaya operasional sampai investasi dari segmen tersebut.
Kendati demikian, perusahaan yang menjalankan bisnis dari 100% ekspor perlu memiliki cara lain untuk membiayai bisnisnya.
"Apakah dia harus melakukan back to back, menjaminkan DHE-nya, menarik pinjaman, yang penting mereka bisa meneruskan bisnisnya untuk operating cost, biaya bahan baku, bahan utamanya, investasi yang dibutuhkan, ini harus bisa dicukupi. Itu baru bisa parkir 100%," terang Jahja.
Berdampak Positif ke Likuidita
Tak hanya BCA yang buka suara, PT Bank Negara Indonesia (BNI) juga turut buka suara terkait aturan DHE. BNI menilai rencana pemerintah untuk memperpanjang masa parkir DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia menjadi satu tahun dengan persentase retensi 100% akan berdampak positif ke likuiditas industri perbankan.
Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini menuturkan, kebijakan ini akan memberikan pengaruh positif terhadap likuiditas perbankan.
Pasalnya, dengan adanya aturan tersebut, para eksportir akan menyimpan lebih banyak dolar dalam kurun waktu lebih lama.
“Kami menyambut positif adanya kebijakan pemerintah untuk DHE dari sebelumnya 30% menjadi 100% akan berdampak positif terhadap likuditas perbankan,” kata Novita dalam Konferensi Pers Paparan Kinerja BNI 2024, Rabu (22/1).
Baca Juga: Devisa Hasil Ekspor Ditahan Setahun, Mendag Klaim Kinerja Ekspor Tak Terganggu
Hingga Desember 2024, DHE yang terhimpun di BNI telah mencapai US$1,3 miliar atau setara dengan 13% dari dana pihak ketiga (DPK) valas perbankan dan 70%-nya dalam bentuk giro. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah berkat adanya kebijakan DHE tersebut.
“Sebagai update, sampai dengan posisi desember 2024 DHE yang ada di BNI di kisararan US$1,3 miliar atau 13% dari DPK valas dan 70%-nya dalam bentuk giro. Dengan ada peraturan baru tersebut, kami perkirakan jumlahnya akan meningkat, sehingga kami mendapatkan positive impact dengan menjaga cost of fund yang lebih efisien,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, aturan baru mewajibkan eksportir SDA untuk menyimpan DHE sebesar 100% di dalam negeri selama minimal satu tahun.
Aturan tersebut berubah dari sebelumnya persentase retensi DHE paling sedikit 30% dan jangka waktu penempatan DHE minimal tiga bulan.
"Jadi setahun, jadi 100%," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1).
Airlangga mengungkapkan, aturan baru DHE SDA itu sudah selesai diputuskan pemerintah dan akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih disusun.
"(Presiden Prabowo Subianto) sudah kasih lampu hijau. (Aturannya akan terbit) segera, kan ini lagi harmonisasi," ungkapnya.