c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

21 April 2022

09:09 WIB

AAJI Luncurkan Roadmap Industri Asuransi Jiwa Indonesia

Penyusunan roadmap industri asuransi jiwa Indonesia dibutuhkan dalam mendorong perkembangan industri asuransi jiwa di Indonesia menghadapi banyaknya tantangan ke depan

AAJI Luncurkan <i>Roadmap</i> Industri Asuransi Jiwa Indonesia
AAJI Luncurkan <i>Roadmap</i> Industri Asuransi Jiwa Indonesia
Budi Tampubolon Ketua Umum AAJI (kiri) dan Togar Pasaribu Direktur Eksekutif AAJI (kanan) meluncurkan roadmap industri asuransi jiwa, di Jakarta, Rabu (20/4). dok. AAJI

JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) resmi meluncurkan roadmap industri asuransi jiwa. Peta jalan ini dibuat untuk mendorong penguatan tata kelola dan transformasi digital industri asuransi jiwa di Indonesia, agar mampu beradaptasi hingga ke masa depan.

Bertempat di Hotel Pullman Jakarta Indonesia Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/4) peresmian roadmap bertujuan untuk mendorong transformasi industri asuransi jiwa dan seluruh pemangku kepentingan.

AAJI melihat, tantangan yang dihadapi oleh industri ke depan akan kian meningkat dan dinamis. Di antaranya, pertumbuhan tertanggung individu yang akan terus ditingkatkan, urgensi dalam meningkatkan penetrasi pasar, hingga kebutuhan untuk berinovasi dalam menghadapi era perkembangan teknologi yang disruptif. Hal-hal inilah yang memerlukan inisiasi transformasi industri dalam rangka akselerasi kualitas dan pertumbuhan industri asuransi jiwa.

“Penyusunan roadmap industri asuransi jiwa Indonesia dibutuhkan dalam mendorong perkembangan industri asuransi jiwa di Indonesia. Hal ini guna menjadikan industri Asuransi jiwa semakin menjadi bagian dari masyarakat, terus bertumbuh dan mampu terus berkontribusi dalam mendorong pembangunan nasional Indonesia,” ujar Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (21/4).

Budi melanjutkan, roadmap ini mencakup beberapa hal. Antara lain, penguatan struktur permodalan, peningkatan kualitas pengaturan dan pengawasan, dan peningkatan kualitas manajemen operasional dan sumber daya manusia. Termasuk juga peningkatan perlindungan serta pelayanan nasabah.

”Dari cakupan tersebut, ada tiga tujuan utama dalam perumusan roadmap ini, yaitu menjadikan industri asuransi jiwa semakin bertumbuh dan memberikan perlindungan ke seluruh masyarakat Indonesia. Lalu, semakin sehat dan berkualitas dalam berperan dan berkontribusi dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta dicintai oleh masyarakat Indonesia,” ungkap Budi.

Penguatan Ekosistem GCG
Melalui roadmap ini, AAJI juga mendorong terwujudnya industri asuransi jiwa Indonesia yang unggul dan berdaya saing tinggi di sektor jasa keuangan Indonesia. Hal tersebut dilakukan melalui peningkatan operational excellence industri asuransi jiwa dengan melakukan penguatan pada aspek tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, dan manajemen risiko.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, menegaskan, AAJI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas manajemen dan operasional industri asuransi jiwa, melalui penguatan struktur organisasi eksekutif berbasis manajemen risiko.

“Selain itu, AAJI juga mendorong industri untuk memperkuat kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat selama ini melalui peningkatan integritas tata kelola dan penyempurnaan regulasi untuk mendukung kepatuhan terhadap standar pelaporan keuangan internasional,” tuturnya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan inisiasi tersebut. Pertama, industri perlu melakukan pengembangan infrastruktur dan strategi pengawasan, khususnya dalam penerapan kepatuhan. Kedua, industri menyiapkan sumber daya manusia unggul dengan kualifikasi dan pemahaman yang memadai. Terakhir, industri juga wajib menerapkan mekanisme monitoring atas peningkatan operational excellence.

Transformasi Digital
AAJI juga menyadari, pengembangan ekosistem industri dapat dimaksimalkan melalui inovasi digital dan optimalisasi koordinasi serta sinergi antar pemangku kepentingan. Misalnya dengan melakukan sinergi dalam rangka perluasan akses dan optimalisasi layanan asuransi jiwa, dengan menciptakan inovasi berbasis digital.

Ia menyebut, ada dua hal yang dapat dilakukan untuk memberdayakan inovasi berbasis digital agar semakin berkembang. Pertama, penguatan pengaturan untuk mendukung peningkatan digitalisasi asuransi jiwa.

Kedua, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia dan teknologi industri, agar perusahaan dapat lebih efisien dan juga efektif dalam proses transformasi digital. Salah satunya dengan senantiasa memprioritaskan keamanan data dan informasi.

Dengan demikian, kualitas industri asuransi jiwa dapat semakin meningkat yang mencakup kompetensi sehat, daya saing yang tinggi, dan adaptif terhadap berbagai perubahan di masa depan,” kata Budi.

Kinerja Asuransi
Terkait dengan kinerja, sebelumnya AAJI melaporkan total pendapatan premi unit link mencapai Rp127,7 triliun pada 2021, meningkat 6,4% dari Rp120,04 triliun di 2020.
 
"Kondisi COVID-19 telah membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya industri asuransi jiwa bagi masa depan," ujar Ketua Bidang Kanal Distribusi AAJI Elin Waty.  Dengan demikian, lanjutnya, untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) -unit link masih mendominasi dengan kontribusi terhadap total pendapatan premi sebesar 62,9%. 
 
Sementara itu, pendapatan premi produk asuransi jiwa tradisional memberikan porsi 37,1% terhadap total pendapatan premi. Secara nilai, tumbuh sebesar 11,4% dari Rp67,55 triliun pada 2020 menjadi Rp75,23 triliun di tahun 2021.
 
Pada tahun lalu, pemegang polis produk asuransi unit link berjumlah 6,18 juta atau berkontribusi sebesar 30,7% dari total polis industri asuransi jiwa. Sedangkan, kontribusi polis produk asuransi tradisional mencapai 69,3% dari total polis industri asuransi jiwa.

Untuk total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa selama 2021, tercatat sebesar Rp159,43 triliun. Jumlah ini meningkat 5,5% dari 2020 sebesar Rp151,12 triliun.
 
"Ini menjadi bukti nyata komitmen industri asuransi jiwa terhadap nasabah untuk membayarkan klaim yang memang patut dibayarkan, sehingga dapat membantu ekonomi keluarga Indonesia di masa sulit," kata Elin.

Dari jumlah tersebut, total klaim meninggal dunia meningkat sebesar 72,8% dengan total Rp21,14 triliun di tahun 2021, naik dari sebesar Rp12,24 triliun pada tahun 2020. Manfaat klaim kesehatan juga meningkat sebesar 32 % dengan total Rp13,04 triliun, dari sebelumnya senilai Rp9,88 triliun.
 
Ia menuturkan kenaikan klaim industri asuransi jiwa turut disumbang oleh total klaim manfaat covid-19 dari periode Maret 2020 hingga Desember 2021 yang mencapai Rp8,82 triliun. Klaim tersebut paling tinggi dibayarkan pada periode Juli sampai September 2020 senilai Rp3,69 triliun, lantaran peningkatan kasus konfirmasi yang cukup tinggi pada periode tersebut
 
"Nilai manfaat tersebut tentunya digunakan untuk meringankan beban keluarga Indonesia, terutama meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga," ujarnya.

Klaim covid-19 ini, menurutnya memberikan bukti nyata komitmen industri asuransi jiwa secara umum, sekalipun kondisi pandemi sejatinya termasuk dalam syarat pengecualian klaim bersama bencana alam, perang, dan lain-lain. Dengan kata lain, Elin bilang, industri asuransi jiwa tetap beritikad baik dan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia di tengah pandemi.

Di sisi lain, Elin membeberkan, total partial withdrawal pada tahun lalu meningkat 12,5% dari Rp15,32 triliun menjadi Rp17,23 triliun. Angka tersebut berkontribusi 10,8% dari total klaim dan banyak digunakan oleh nasabah dalam ketahanan perekonomian keluarga yang banyak terkena dampak pandemi.

 

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar