c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

28 Februari 2025

20:55 WIB

AAJI: Industri Asuransi Bayar Klaim dan Manfaat Rp160,07 Triliun Di 2024

AAJI menyebut besaran klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa turun dibandingkan 2023.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

<p id="isPasted">AAJI: Industri Asuransi Bayar Klaim dan Manfaat Rp160,07 Triliun Di 2024</p>
<p id="isPasted">AAJI: Industri Asuransi Bayar Klaim dan Manfaat Rp160,07 Triliun Di 2024</p>

Pekerja beraktivitas di depan logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Jumat (6/1/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni  

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi sepanjang tahun 2024 sebesar Rp160,07 triliun kepada 9,08 juta orang.

Angkat tersebut turun sebesar 1,5% dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 162,52 triliun yang dibayarkan kepada 9,94 juta orang.

"Sepanjang tahun 2024, secara total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi mencapai Rp160,07 triliun kepada 9,08 juta orang. Yang mana pembayaran tersebut turun dibandingkan tahun sebelumnya," kata Ketua Bidang Produk Manajemen Risiko GCG AAJI Fauzi Arfan di Jakarta, Jumat (28/2).

Baca Juga: Survei Visi: Generasi Z Tidak Begitu Tertarik Pada Asuransi Kesehatan Swasta

Dia mengatakan pembayaran klaim yang lebih rendah ini didorong oleh penurunan klaim pada nilai tebus atau surrender sebesar 13,3% pada tahun 2024. Namun begitu, industri asuransi masih menghadapi tantangan pada klaim kesehatan yang naik tahun 2024.

"Industri Asuransi masih terus berjuang dengan klaim kesehatan yang meningkat akibat adanya inflasi medis yang cukup tinggi di 2023," kata Fauzi.

Meski begitu dirinya mengungkapkan masih ada beberapa jenis klaim yang menunjukkan tren positif bagi industri asuransi jiwa. Antara lain klaim meninggal dunia mencapai Rp11,29 triliun, memastikan keluarga nasabah tetap memiliki perlindungan keuangan.

Lalu klaim akhir kontrak meningkat 13,9% menjadi Rp18,30 triliun. Menurut Fauzi hal ini mencerminkan manfaat jangka panjang yang diterima nasabah setelah menyelesaikan masa pertanggungan mereka.

Dan terakhir klaim partial withdrawal naik 17% menjadi Rp19,87 triliun, menunjukkan polis asuransi tetap menjadi solusi likuiditas bagi nasabah yang membutuhkan dana tanpa harus kehilangan perlindungan sepenuhnya.

Baca Juga: Sepanjang 2023, AAJI Catat Klaim Asuransi Kesehatan Naik 24,9%

Sementara itu, klaim kesehatan meningkat 16,4% menjadi Rp24,18 triliun, dengan pertumbuhan yang lebih terkendali dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 24,6%.

"Kami optimis bahwa dengan aturan baru OJK yang akan diterbitkan pada tahun 2025 ini, termasuk pengaturan lebih lanjut mengenai Coordination of Benefit (CoB), pengelolaan klaim kesehatan dapat lebih efisien. Hal ini akan memberikan kepastian bagi industri asuransi kesehatan swasta sekaligus memastikan manfaat perlindungan tetap optimal bagi masyarakat," tutur Fauzi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar