c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

01 Juni 2020

19:00 WIB

Tenaga Medis Hingga Relawan Berhak Jaminan Kecelakaan Kerja

Pekerjaan yang dilakukan dinilai memiliki risiko tinggi terpapar penyakit infeksi tersebut

Tenaga Medis Hingga Relawan Berhak Jaminan Kecelakaan Kerja
Tenaga Medis Hingga Relawan Berhak Jaminan Kecelakaan Kerja
Ahli waris keluarga perawat yang gugur saat menangani pasien COVID-19 Ary Suryanti berpose memegang foto perawat yang gugur di Jakarta, Selasa (19/5/2020). ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja

JAKARTA - Tenaga medis hingga relawan pandemi covid-19 sejatinya berhak dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja. Pasalnya, pekerjaan yang dilakukan dinilai memiliki risiko tinggi terpapar penyakit infeksi tersebut.

Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Coronavirus Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tertanggal 28 Mei 2020 tersebut ditujukan kepada Para Gubernur se-Indonesia dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja di bidang kesehatan yang terinfeksi covid-19. Bahkan, beberapa di antaranya meninggal dunia.

Terbitnya SE didasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja (PAK). Covid-19 dapat dikategorikan sebagai PAK dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan. Tepatnya, kelompok faktor pajanan biologi.

“Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami PAK karena covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (1/6).

Dalam SE tersebut, Ida menjelaskan  pekerja/buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena covid-19 di antaranya tenaga medis dan tenaga Kesehatan. Meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat/mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat Iain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat/mengobati pasien terinfeksi covid-19.

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan," tutur dia.

Selanjutnya, tenaga pendukung/supporting kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi covid19. Di antaranya cleaning service, pekerja laundry, dan lainnya. Juga, tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi covid-19.

Lebih lanjut, ia meminta kepada para gubernur untuk memastikan setiap pemberi kerja (perusahaan/instansi/lembaga/organisasi) pada pekerjaan yang berisiko terkena covid-19 melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin. Keberadaan Posko K3 covid-19 serta protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19 juga perlu dioptimalkan guna mencegah penularan.

Baca Juga:

Selain itu, SE tersebut juga meminta perusahaan agar mendaftarkan pekerja/buruh pada pekerjaan dengan risiko khusus/spesifik ke dalam program jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan. Di samping memastikan pekerja/buruh mendapatkan manfaat JKK.

“Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila pekerja/buruh mengalami PAK karena covid-19, pemberi kerja memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ida juga meminta kepala dinas ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan PAK karena covid-19 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sekali lagi, saya meminta Kepala Dinasnaker agar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (Rheza Alfian)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar