c

Selamat

Minggu, 5 Mei 2024

EKONOMI

05 Oktober 2020

12:23 WIB

Target Pembangunan Charging Station Mengalami Penyesuaian Akibat Pandemi

Pemerintah berubah pikiran, Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang awalnya inigin dilakukan secara bertahap, jadi dipercepat

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Target Pembangunan Charging Station Mengalami Penyesuaian Akibat Pandemi
Target Pembangunan Charging Station Mengalami Penyesuaian Akibat Pandemi
JAKARTA – Kementerian ESDM melakukan penyesuaian target pembangunan stasiun pengisian kendaraan bermotor listrik atau charging station pada tahun ini, akibat pandemi covid-19. Dalam roadmap yang disusun pemerintah bersama PLN, ditargetkan ada 180 charging station yang tersebar di Indonesia pada 2020. Sementara hingga saat ini, Indonesia baru memiliki 62 unit charging station, baik itu milik PLN, BPPT, Pertamina, maupun swasta. Kementerian ESDM tidak menjelaskan, berapa persisnya target pembangunan charging station yang dikurangi tahun ini. Pasalnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar hanya menyebutkan bahwa ada sedikit penyesuaian target karena pandemi covid-19. “Pemerintah memiliki roadmap bersama PT PLN yaitu memenuhi target 180 charging station pada tahun 2020 yang tersebar di Indonesia, baik berupa SPKLU maupun SPBKLU. Dan pada tahun 2025, pemerintah merencanakan adanya 2.465 charging station,” papar Wanhar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/10) Target pembangunan charging station tahun 2025 yang Wanhar sebutkan bahkan melebihi target yang tercantum dalam dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Dimana pemerintah menargetkan pembangunan charging station mencapai 1.000 unit pada 2025 dan 10.000 unit pada 2050. Sedangkan produksi kendaraan listriknya ditargetkan mencapai 2.200 unit mobil dan 2,13 juta unit motor pada 2025. Jumlah ini ditingkatkan menjadi 4,2 juta unit mobil listrik dan 13,3 juta unit motor listrik pada 2050. Melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Wanhar mengklaim bahwa pemerintah tengah mengupayakan percepatan infrastruktur kendaraan bermotor listrik. Demi memberikan jaminan ketersediaan energi kepada para masyarakat pengguna. Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan menyusun kebijakan khusus terkait infrastruktur pengisian kendaraan bermotor listrik ini. Sehingga diharapkan para pelaku usaha dapat berpartisipasi melalui insentif yang diberikan. “Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Battery Electric Vehicle awalnya dilakukan secara bertahap, namun akhirnya pemerintah ingin mempercepat program tersebut untuk mendukung sarana transpotasi di Indonesia,” ungkap Wanhar. Ia menyampaikan, Menteri ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam peraturan tersebut dibahas mengenai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan juga Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) untuk kendaraan bermotor listrik. Melingkupi charging station atau alat charge private seperti pada showroom, perusahaan swasta dan juga di rumah tangga. Sementara OJK telah menetapkan sejumlah insentif kepada perusahaan jasa keuangan untuk melancarkan penyaluran pembiayaan kendaraan ramah lingkungan. Terkhusus yang sesuai kriteria Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. https://www.antaranews.com/berita/1706634/ojk-tebar-insentif-untuk-pembiayaan-kendaraan-ramah-lingkungan Pendanaan kepada debitur untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB) dan pengembangan industri hulu dari KBL BB, dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan. Pengembangan industri hulu dari KBL BB, meliputi industri baterai, industri komponen, termasuk juga industri pusat pengisian daya atau charging station. Kemudian, penyediaan dana dalam produksi KBL BB beserta infrastrukturnya dikategorikan sebagai program pemerintah. Kegiatan pendanaan tersebut mendapatkan pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD. Selanjutnya Wanhar menyebutkan bahwa pemerintah juga mensosialisasikan program kendaraan bermotor listrik. Agar pelaku usaha dan pemerintah daerah memahami pentingnya infrastuktur pengisiaan kendaraan listrik yang memadai untuk mendukung program kendaraan bermotor listrik di Indonesia. Terakhir, Wanhar menyampaikan bahwa kendaraan bermotor listrik adalah kendaraan yang ramah lingkungan. “Mari kita beralih ke kendaraan bermotor listrik, kualitas udara kita bisa lebih bersih, dari sisi biaya lebih murah, dan selanjutnya untuk kendaraan roda empat sejalan dengan kesiapan infrastruktur yang kita bangun,” tuturnya. (Zsazya Senorita)

JAKARTA – Kementerian ESDM melakukan penyesuaian target pembangunan stasiun pengisian kendaraan bermotor listrik atau charging station pada tahun ini, akibat pandemi covid-19.

Dalam roadmap yang disusun pemerintah bersama PLN, ditargetkan ada 180 charging station yang tersebar di Indonesia pada 2020. Sementara hingga saat ini, Indonesia baru memiliki 62 unit charging station, baik itu milik PLN, BPPT, Pertamina, maupun swasta.

Kementerian ESDM tidak menjelaskan, berapa persisnya target pembangunan charging station yang dikurangi tahun ini. Pasalnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar hanya menyebutkan bahwa ada sedikit penyesuaian target karena pandemi covid-19.

“Pemerintah memiliki roadmap bersama PT PLN yaitu memenuhi target 180 charging station pada 2020 yang tersebar di Indonesia, baik berupa SPKLU maupun SPBKLU. Dan pada 2025, pemerintah merencanakan adanya 2.465 charging station,” papar Wanhar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/10)

Target pembangunan charging station 2025 yang Wanhar sebutkan bahkan melebihi target yang tercantum dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Di mana pemerintah menargetkan pembangunan charging station mencapai 1.000 unit pada 2025 dan 10.000 unit pada 2050.

Sementara, produksi kendaraan listriknya ditargetkan mencapai 2.200 unit mobil dan 2,13 juta unit motor pada 2025. Jumlah ini ditingkatkan menjadi 4,2 juta unit mobil listrik dan 13,3 juta unit motor listrik pada 2050.

Melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Wanhar mengklaim bahwa pemerintah tengah mengupayakan percepatan infrastruktur kendaraan bermotor listrik. Demi memberikan jaminan ketersediaan energi kepada para masyarakat pengguna.

Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan menyusun kebijakan khusus terkait infrastruktur pengisian kendaraan bermotor listrik ini. Sehingga diharapkan para pelaku usaha dapat berpartisipasi melalui insentif yang diberikan.

“Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Battery Electric Vehicle awalnya dilakukan secara bertahap, namun akhirnya pemerintah ingin mempercepat program tersebut untuk mendukung sarana transportasi di Indonesia,” ungkap Wanhar.

Ia menyampaikan, Menteri ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam peraturan tersebut dibahas mengenai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan juga Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) untuk kendaraan bermotor listrik. Melingkupi charging station atau alat charge private, seperti pada showroom, perusahaan swasta dan juga di rumah tangga.

Sementara OJK telah menetapkan sejumlah insentif kepada perusahaan jasa keuangan untuk melancarkan penyaluran pembiayaan kendaraan ramah lingkungan. Terkhusus yang sesuai kriteria Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. 

Pendanaan kepada debitur untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB) dan pengembangan industri hulu dari KBL BB, dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.  

Pengembangan industri hulu dari KBL BB, meliputi industri baterai, industri komponen, termasuk juga industri pusat pengisian daya atau charging station.

Kemudian, penyediaan dana dalam produksi KBL BB beserta infrastrukturnya dikategorikan sebagai program pemerintah. Kegiatan pendanaan tersebut mendapatkan pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD.

Selanjutnya Wanhar menyebutkan bahwa pemerintah juga menyosialisasikan program kendaraan bermotor listrik. Agar pelaku usaha dan pemerintah daerah memahami pentingnya infrastruktur pengisiaan kendaraan listrik yang memadai untuk mendukung program kendaraan bermotor listrik di Indonesia.

Terakhir, Wanhar menyampaikan bahwa kendaraan bermotor listrik adalah kendaraan yang ramah lingkungan.

“Mari kita beralih ke kendaraan bermotor listrik, kualitas udara kita bisa lebih bersih, dari sisi biaya lebih murah, dan selanjutnya untuk kendaraan roda empat sejalan dengan kesiapan infrastruktur yang kita bangun,” tuturnya. (Zsazya Senorita)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar