c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

EKONOMI

26 Agustus 2020

15:43 WIB

Regulasi Baru KLHK, Paksa PLN Ganti Pengendali Emisi

Permen LHK No.P15 Tahun mengatur pengetatan baku mutu emisi

Editor:

Regulasi Baru KLHK, Paksa PLN Ganti Pengendali Emisi
Regulasi Baru KLHK, Paksa PLN Ganti Pengendali Emisi
: Anak-anak bermain dipantai Bohay dengan latar belakang PLTU Paiton di Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (7/7/2020). Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Harris mengatakan, hingga saat ini angka bauran energi baru dan terbarukan (EBT) baru tercapai 15 persen dari target sebesar 23 persen sampai 2025. ANTARAFOTO/Budi Candra Setya

JAKARTA – Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengaku, regulasi baru Kementerian LHK tentang baku mutu emisi pembangkit listrik tenaga thermal sangat berdampak pada PLTU eksisting milik perseroan ini.

Pasalnya, pembangkit listrik dimaksud, yang selama ini digunakan, sebelumnya telah memenuhi standar baku mutu emisi berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2008.

Keluarnya regulasi baru kemudian, memaksa perseroan untuk mengganti atau memasang alat pengendali emisi baru.

Zulkifli menganggap, dampak regulasi baru tidak hanya terjadi pada PLTU eksisting yang sedang dibangun dan telah beroperasi. Tetapi juga PLTU yang sedang dalam tahap pembangunan atau yang kontrak jual belinya sudah ditandatangani sebelum peraturan ini diundangkan.

KLHK mengeluarkan Permen LHK No.P15 Tahun 2019 tentang baku mutu emisi pembangkit listrik tenaga thermal sebagai pengganti regulasi sebelumnya, yaitu Permen LHK 21/2008, dengan melakukan pengetatan baku mutu emisi. Aturan ini berlaku baik untuk pembangkit eksisting maupun pembangkit baru yang akan dibangun.

Salah satunya, parameter kualitas udara SO2 pada pembangkit eksisting mengalami pengetatan dari 750mg/nm3 menjadi 500mg/nm3

“Berdasarkan kondisi saat ini, terdapat beberapa unit pembangkit eksisting yang perlu dilengkapi dengan alat pengendali emisi,” ujar Zulkifli dalam dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR.

Zulkifli pun memaparkan bahwa PLN telah melengkapi PLTU berbahan bakar batubara dengan continuous emission monitoring system atau CEMS yang berfungsi memonitor emisi secara berkelanjutan.

CEMS dipasang pada semua PLTU kapasitas diatas 25 Megawatt (MW) untuk melakukan pengendalian emisi secara real time.

Zulkifli menyebut, untuk regulasi baru KLHK, PLN telah mengendalikan kadar sulfur batubara yang dilakukan dengan cara coal mixing dan pemilihan batu bara dengan komposisi campuran sulfur yang dapat memenuhi kualitas baku mutu emisi SO2.

Kemudian, mengalihkan bahan bakar pembangkit thermal dengan mengganti penggunaan high speed diesel atau HSD, maupun marine fuel oil atau MFO menjadi bahan bakar gas atau biofuel 30%

PLN juga menggunakan teknologi rendah karbon. Yaitu pembangunan PLTU dengan teknologi Supercritical (SC) dan Ultra Super Critical (USC).

“Beberapa PLTU teknologi ini sudah beroperasi dan lainnya masih dalam tahap pembangunan,” imbuh Zulkifli.

Ia melanjutkan, bahan bakar PLTU juga sudah ada yang dicampur dengan sampah atau biomassa sebagai energi terbarukan. Sistem ini biasa disebut co-firing, yang uji cobanya telah berhasil dilakukan di 9 PLTU dan akan dilanjutkan uji coba di PLTU lainnya secara bertahap.

Di sisi lain, Zulkifli menyebut bahwa pengembangan EBT yang diperintahkan Permen LHK P15/2019, memang sesuai dengan RUPTL dan masuk inisiatif strategis Rencana Jangka Panjang Perusahaan 2020-2024.

“Pemasangan Pengendali Emisi, ini merupakan upaya yang akan dilakukan oleh PLN dengan memasang peralatan Flue Gas Desulfurization maupun Selective Catalytic Reduction,” urainya.

Flue Gas Desulfurization adalah pengendalian emisi SO2 menggunakan bahan baku air laut sebagai media penyerap emisi sulfur. Sedangkan Selective Catalytic Reduction adalah teknologi yang digunakan untuk mengurangi nitrogen oksida atau NOx dari pembangkit listrik. Yakni dengan mengubah NOX menjadi nitrogen dan uap air.

Baca Juga:

Dalam RDP dengan komisi VII DPR Zulkifli juga mengungkapkan, PLTU merupakan tulang punggung penyediaan tenaga listrik nasional yang tersebar di Indonesia. Ia juga menilai, pengendalian emisi penting untuk menjaga kualitas lingkungan.

“PLN telah menjalin koordinasi secara intens dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga dimungkinkan adanya masa transisi pemenuhan Permen LHK No P.15 Tahun 2019 berdasarkan roadmap pemasangan pengendali emisi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini PLN sedang penyusunan peta jalan pemasangan pengendali emisi PLTU eksisting yang disupervisi KLHK yang ditargetkan selesai tahun ini. Untuk menjadi dasar implementasi dan ketaatan PLTU memenuhi Permen LHK No P.15 Tahun 2019 tersebut. (Zsazya Senorita)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar