24 Juli 2017
15:44 WIB
JAKARTA – Maraknya kios-kios Pertamini di beberapa daerah termasuk di perkotaan memang membuat pihak Pertamina geram. Nama, desain, dan warna yang nyaris persis sama ini membuat masyarakat lantas berpikir bahwa Pertamini adalah bagian dari Pertamina.
Pertamina menyatakan bahwa selama ini tidak pernah melakukan kerja sama dengan Pertamini. Pertamini hanya istilah dagang di masyarakat semata, bukan lembaga penyalur.
“Pertamini adalah usaha dagang dari masyarakat-masyarakat yang selama ini stoknya dibeli di SPBU dan kemudian dijual lagi kepada masyarakat,” kata Pimpinan PT Pertamina Cabang Ambon, Tiara, di Ambon, Senin (24/7), sebagaimana dilansir Antara.
Tiara menjelaskan bahwa Pertamini itu adalah pedagang eceran, bukan penyalur. Tambahnya, pemerintah telah melarang penggunaan label Pertamina oleh pedagang-pedagang Pertamini.
PT Pertamina selama ini hanya bekerja sama dengan SPBU (Stasiun Pengisian BBM Untuk Umum), AMT (Agen Minyak Tanah), APMS (Agen Premium & Minyak Solar), PSPD (Premium Solar Packed Dealer), SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan), SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan), tidak dengan Pertamini.
Staff Sales Penjualan Retail IV Pertamina Ambon, Mahdi Syafar, menjelaskan bahwa di luar SPBU, APMS, SPBN, dan SPDN yang selama ini resmi bekerja sama dengan Pertamina, maka dianggap ilegal karena yang memiliki izin hanya Pertamina. Pertamina juga melarang SPBU untuk tidak melayani pembelian-pembelian bahan bakar jenis premium dan solar untuk diperjualbelikan kembali.
“Karena hal-hal seperti ini yang selalu menyebabkan naik dan turunnya harga BBM, padahal harga BBM di semua penyalur milik Pertamina adalah harga tetap yakni premium Rp 6.450 per liter, solar Rp 5.150 per liter, pertalite Rp 7.700 per liter, pertamax Rp 9.350 per liter. Selain harga dari harga Pertamina, itu di luar pengaturan kami,” ujarnya.
Memancing Pertanyaan DPR
Sebelumnya, Direktoral Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan segera menindaklanjuti banyaknya pedagang eceran yang memakai label Pertamini ini.
"Label Pertamini itu adalah ilegal dan tidak ada standar keamanan, nanti akan kami sampaikan kepada pihak terkait," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Migas I G.N. Wiratmaja Puja pekan lalu di Jakarta, seperti dikutip oleh Antara.
Pedagang bensin eceran Pertamini kini memang makin menjamur dan mudah ditemui di mana saja. Bahkan, beberapa Pertamini bahkan sudah mulai menjual BBM jenis pertamax series dan pertalite.
Menjamurnya Pertamini juga memancing pertanyaan dari Komisi VI DPR. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan pemerintah beberapa waktu lalu, beberapa anggota Komisi VII DPR RI mempertanyakan tingkat keamanan distribusi BBM yang mudah diecer di berbagai daerah. Komisi juga mempertanyakan apakah Pertamini memang program legal dari Pertamina.
Pertanyaan tersebut muncul lantaran beberapa anggota Komisi VII merasa heran karena Pertamini bisa memiliki perlengkapan Pertamina seperti nozle atau selang yang mirip seperti milik Pertamina.
Namun, pihak Pertamina sudah membantah hal tersebut bukanlah hal yang legal. Bahkan, tingkat keamanannya tidak ada yang bisa menjamin, dari mulai drum yang dipakai hingga keakuratan nominal jumlah literan yang digunakan. (Maynard Kevin)