c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

18 Desember 2020

18:00 WIB

Penandatanganan IK-CEPA Sempurnakan Kebijakan RCEP

keberadaaan IK-CEPA menutup beban tarif yang sebelumnya tidak termasuk dalam RCEP

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Penandatanganan IK-CEPA Sempurnakan Kebijakan RCEP
Penandatanganan IK-CEPA Sempurnakan Kebijakan RCEP
Ilustrasi perjanjian dagang. Shutterstock/dok

JAKARTA – Pemerintah tekankan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif dengan Korea Selatan atau IK-CEPA yang baru ditandatangani bakal memperkuat perjanjian ekonomi yang telah hadir sebelumnya.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, secara umum ada perbedaan mendasar jika membandingkan perjanjian antara Indonesia-Korsel dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional atau RCEP dengan IK-CEPA.

Paling mencolok, keuntungan terlihat dari di sisi tarif perdagangan dan lainnya yang dibebankan kepada kedua negara. Otomatis, keberadaan IK-CEPA menutup beban tarif yang sebelumnya tidak termasuk dalam RCEP.

"Ada tarif-tarif yang tidak termasuk dalam RCEP, namun ada di dalam IK-CEPA," jelasnya dalam konferensi pers virtual penandatanganan IK-CEPA, Jakarta, Jumat (18/12).

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo mengatakan, RCEP dan IK-CEPA memiliki tingkat komitmen yang jauh berbeda.

Contohnya, Indonesia mesti lebih berhati-hati dalam klausa perjanjian yang ada di dalam RCEP karena menyangkut banyak pihak negara atau multi parties. Seperti diketahui ada sekitar 10 negara yang tergabung dalam RCEP.

Hal ini memengaruhi tingkat eliminasi total tarif Indonesia pada RCEP sebanyak 91%.

Dalam IK-CEPA yang bersifat bilateral, tingkat eliminasi Indonesia total pos tarif perdagangan mencapai 92,06%, sedangkan Korsel akan mengeliminasi hingga 95,54% pos tarifnya. "Jadi tingkat kedalaman komitmennya berbeda," ujarnya.  

Begitu pula kebijakan yang diberikan di sisi perdagangan jasa yang dinilai lebih baik secara bilateral. Karenanya, Iman optimistis, ketentuan yang ada dalam kebijakan IK-CEPA menjadi fasilitasi Indonesia untuk meningkatkan investasi Negeri Ginseng ke Nusantara yang sudah mulai terjadi.

"Kita harapkan melalui IK-CEPA akan semakin meningkatkan investasi Korea ke Indonesia," katanya.

Sebagai informasi, IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies; perdagangan jasa; investasi; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan.

Kemendag mencatat, ada beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan seperti bahan baku minyak pelumas, asam stearat, kaos t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut.

Sementara, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles; ball bearings; dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.

Melalui perjanjian ini, Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96% pos tarif senilai US$254,69 juta atau 2,96% dari total impor Indonesia dari Korea Selatan.

Jika dilihat dari nilai impor, Korsel akan mengeliminasi tarif untuk 97,3% impor dari Indonesia. Sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94% impor dari Korsel.

Pada perdagangan jasa, kedua negara berkomitmen untuk membuka lebih dari 100 subsektor; meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa pada masa depan.

Antara lain pada sektor konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer; serta memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees atau ICTs, business visitors, dan independent professionals. (Khairul Kahfi)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar