10 Desember 2020
18:42 WIB
Editor: Fin Harini
JAKARTA – Kementerian Perdagangan meluncurkan Permendag 92/2020 sebagai upaya penataan aktivitas perdagangan antarpulau, dengan menerapkan ekosistem logistik nasional atau NLE.
Beleid yang diundangkan pada 12 November 2020 ini akan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yakni per 10 November 2021.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di tempat terpisah menjelaskan, Permendag ini merupakan revisi Permendag 29/2017. Revisi dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan perdagangan antarpulau dengan penerapan NLE, sehingga meningkatkan integrasi pasar di tingkat nasional.
Dengan diundangkannya peraturan ini, nantinya pemilik muatan berkewajiban menyampaikan laporan daftar muatan atau yang lebih familiar sebagai manifes domestik.
“Kami optimistis, dengan kerja keras dan sinergi antar K/L, daftar muatan antarpulau akan membantu kita menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti halnya data ekspor dan impor,” ujarnya, Jakarta, Kamis (10/12).
Nantinya, penyampaian data perdagangan antarpulau kepada Kemendag dapat dilakukan pelaku usaha secara daring melalui sistem Indonesia National Single Window atau INSW Kemenkeu, sebelum barang dimuat ke kapal.
Lebih lanjut, data yang sama juga dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu atau SIPT Kemendag yang terintegrasi dengan INSW.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto menegaskan, data perdagangan antarpulau ini dapat digunakan bersama. Sentralisasi seluruh data yang dikelola dan digunakan bersama oleh seluruh K/L disinyalir mampu membantu mengurangi ego maupun tumpang tindih peraturan antarsektor.
"Data dari daftar muatan antarpulau tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT) atau forwarder,” ujar Suhanto.
Permendag ini, jelasnya, merupakan tindak lanjut Inpres 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Inpres ini bertujuan membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, sembari meningkatkan daya saing perekonomian sistem logistik nasional dan optimalisasi perdagangan.
Secara khusus, Permendag serupa juga merupakan amanat UU 7/2014 tentang Perdagangan, terutama pasal 23 ayat (1) mengenai integrasi pasar dalam negeri.
"Sesuai amanat Inpres 5/2020, optimalisasi perdagangan antarpulau memerlukan adanya harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antar K/L," katanya.
Sehingga kewajiban penyampaian daftar muatan antarpulau yang tercantum dalam Permendag ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem dimaksud.
Suhanto berharap, kolaborasi ini dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau. Agar ke depannya tidak terjadi kesenjangan harga dan penjaminan ketersediaan barang antarwilayah.
Baca Juga:
Integrasi Pemantauan
Pemerintah juga, lanjut Suhanto, dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan melalui antarpulau lewat integrasi sistem logistik yang ada.
Selain itu, manfaat lain kebijakan ini juga ditujukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan mencegah peredaran barang selundupan di dalam negeri
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra menambahkan, kewajiban penyampaian daftar muatan berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau.
“Kewajiban penyampaian daftar muatan nantinya berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau. Termasuk asal impor dan ditujukan untuk ekspor, namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu,” jelas Syailendra.
Selanjutnya, Permendag ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan atau 3TP. Baik menggunakan kapal komersial maupun yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim menggunakan kapal tol laut.
Namun, dalam waktu satu tahun ini akan dilakukan uji coba terhadap barang kebutuhan pokok yang dimuat melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Selama uji coba, pemantauan dilakukan Ditjen PDN Kemendag serta pengawasan oleh Ditjen PKTN akan tetap dilakukan, kendati sanksi belum diterapkan. Sanksi akan dikenakan terhadap pelanggar setelah Permendag berlaku secara efektif. (Khairul Kahfi)