c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

22 Maret 2019

18:52 WIB

PNM-Pegadaian Bersinergi Kembangkan Mekaar

Sampai Februari 2019, Program Mekaar telah memiliki 3,9 juta nasabah yang tersebar di seluruh Indonesia

Editor: Agung Muhammad Fatwa

PNM-Pegadaian Bersinergi Kembangkan Mekaar
PNM-Pegadaian Bersinergi Kembangkan Mekaar
Ilustrasi UMKM. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

JAKARTA – PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM Persero) bersinergi turut mengembangkan dan memberdayakan ekonomi mikro Indonesia. Sinergi kedua BUMN itu ditandai oleh penandatanganan kerja sama hibah dana program kemitraan oleh Direktur Utama PT Pegadaian, Kuswiyonto dan Dirut PNM, Arief Mulyadi. Sinergi ini dinilai penting untuk mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga Indonesia dan masyarakat pada umumnya.

"Kerja sama ini bertujuan untuk melaksanakan hibah dana Program Kemitraan Pegadaian kepada PNM dengan maksud agar dapat dikelola oleh PNM sehingga lebih efektif untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil," kata Kuswiyoto seperti dilansir Antara, Jumat (22/3).

Dengan demikian, hibah dana Program Kemitraan dari Pegadaian dapat disalurkan oleh PNM melalui Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Dengan demikian, profesionalisme pengembangan dan pemberdayaan ekonomi mikro Indonesia diharap lebih cepat meningkat.

Untuk diketahui, layanan pemberdayaan berbasis kelompok bagi perempuan pelaku usaha mikro itu, sampai Februari 2019 lalu telah memiliki 3,9 juta nasabah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Program Mekaar memang mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Sejak dimulai akhir 2015 sampai akhir 2016, program ini baru memiliki 432,3 ribu nasabah yang tersebar di 372 cabang di berbagai wilayah di Indonesia. Jumlah itu meningkat sampai 400% pada akhir tahun 2017.

Saat itu, total nasabah Mekaar sedari dimulai sampai periode itu menjai 2,29 juta nasabah yang tersebar di 1,25 kantor cabang. Dana yang telah disalurkan oleh program itu hingga 2017 mencapai Rp5,05 triliun.

Sebagai informasi, berdasarkan data Susenas 2016 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), skala usaha di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni usaha mikro dan kecil (UMK) yang diarahkan ke UMKM serta korporasi besar yang disebut sebagai usaha menengah dan besar. Hanya saja dalam survei ini, BPS tidak mengikutsertakan kelompok usaha pertanian.

Diketahui dari hasil Susenas 2016, jumlah usaha mikro dan kecil di Indonesia merupakan yang mayoritas. Pasalnya, persentasenya mencapai 98,33% dari total usaha yang ada di Indonesia. Jumlahnya sendiri mencapai 26,26 juta unit usaha. Angka ini sangat jauh lebih besar dibandingkan usaha menengah dan besar sebanyak 1,67%.

Kebanyakan usaha mikro dan kecil pun masih terpusat di Pulau Jawa. Tercatat, 60,66% atau setara dengan 15,93 juta unit usaha  mikro dan kecil betah berkegiatan di Jawa. Sementara itu, usaha dengan skala yang sama dengan hanya terdapat 451,87 ribu unit di Maluku dan Papua. Angka ini hanya setara dengan 1,72% dari total usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Dari jumlah sebanyak itu—26,26 juta unit usaha—paling banyak pelaku usaha mikro dan kecil bergerak di sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi dan perawatan mobil ataupun motor. Persentasenya dari total keseluruhan UMK sebanyak 46,27% atau setara dengan 12,15 juta unit usaha.

Sinergi yang melibatkan Pegadaian dan PNM ditujukan pula sebagai payung hukum hibah dana Program Kemitraan kedua belah pihak. Untuk diketahui, pengalihan hibah dana Program Kemitraan Pegadaian itu disepakati kedua belah pihak berdasarkan Surat Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian Nomor: S-132/MBU/02/2019 tanggal 28 Februari 2019 perihal Penyaluran Dana Program Kemitraan melalui BUMN khusus sebesar Rp10 miliar.

Sementara itu, Pegadaian sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) masih berupaya meningkatkan penyaluran Kredit Ultra Mikro (Kreasi UMi). Sebagaimana Mekaar, program ini menyasar pelaku usaha mikro yang belum bisa mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hanya saja, plafon program yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan ini lebih besar daripada Mekaar yang sebesar maksimal Rp5 juta, yaitu maksimal Rp10 juta.

Jatah waktu pengembalian uang pinjaman pun beragam, dari 12, 18, 24, hingga 36 bulan. Dengan Buku Milik Kendaraan Bermotor (BKPB) sebagai salah satu syarat, proses peminjaman Kreasi UMi dikatakan cepat dan sederhana.

"Proses kredit hanya membutuhkan 3 hari saja, dan dana dapat segera cair. Kalau sewa modal (bunga pinjaman) relatif murah dengan angsuran tetap per bulan," tutur Kuswiyoto. (Sanya Dinda, Teodora Nirmala Fau)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar