c

Selamat

Minggu, 28 April 2024

EKONOMI

03 September 2019

17:08 WIB

PLTU Penyebab Kanker Otak Perlu Pembuktian Ilmiah

Amdal membuat kemungkinan risiko negatif bila ditemukan bisa ditekan

Editor: Agung Muhammad Fatwa

PLTU Penyebab Kanker Otak Perlu Pembuktian Ilmiah
PLTU Penyebab Kanker Otak Perlu Pembuktian Ilmiah
Ilustrasi PLTU. ANTARAFOTO

JAKARTA – Tudingan keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) memengaruhi langsung kesehatan manusia termasuk menyebabkan kanker otak dinilai tidak berdasar, mengada-ada dan sulit dibuktikan.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) menyebutkan secara umum kehadiran PLTU memang memberikan dampak lingkungan utamanya pada kualitas udara. Partikel yang dapat mencemari udara tersebut, lanjutnya, berasal dari baik dari batu bara yang ditimbun di terminal penampung bahan bakar maupun abu sisa pembakaran atau fly ash.

“Dia kan mengandung partikel yang berdampak pada kualitas udara,” katanya.

Namun, dugaan munculnya berbagai gangguan kesehatan, termasuk kanker, yang dikeluhkan oleh masyarakat seputar Suralaya perlu dibuktikan lewat kajian-kajian ilmiah. 

“Perlu dikukuhkan dengan kajian-kajian ilmiah yang dilakukan oleh perguruan tinggi atau pun kalau memang ada semacam indikasi yang kuat, pemerintah juga melakukan semacam kajian independen,” katanya.

Hal tersebut menanggapi diprotesnya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 9 dan 10 di Cilegon, Banten, mendapat protes. Warga Banten mengirimkan petisi kepada Presiden Korea Selatan Moon Jae-In dan Pimpinan Dewan Nasional Iklim dan Udara Bersih Korsel Ban Ki Moon.

Mereka meminta pemerintah Korsel menghentikan pendanaan terhadap pemerintah Indonesia yang rencananya membangun proyek PLTU Jawa 9 dan 10 tersebut.

Masalah kesehatan menjadi penyebab petisi tersebut. Disebut-sebut, kehadiran PLTU memicu kanker bagi warga. Jadi dikhawatirkan, pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 membuat masyarakat makin rentan terkena penyakit tersebut.

Di sisi lain data Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan, prevalensi kanker di provinsi Banten berada di bawah rata-rata nasional. Secara nasional, prevalensi kanker nasional mencapai 1,8%. Banten ada pada urutan 14 di bawah rata-rata nasional tersebut.

Masih dari data yang sama, terdapat 12 provinsi dengan prevalensi kanker lebih tinggi dari rata-rata nasional. Daerah Istimewa Yogyakarta berada di urutan pertama, dengan prevalensi kanker mencapai 4,9%.

Pembuktian lewat kajian ilmiah tersebut, Fabby menyebutkan, perlu dilakukan untuk membuktikan korelasi antara proyek PLTU dengan adanya prevalensi kanker.

“Faktor penyebab kanker kan macam-macam,” katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Agus Haryono mengatakan, agak sulit membuktikan bahwa polusi udara dari cerobong asap pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi penyebab kanker otak. Alasannya, di sekitar lingkungan tersebut masih banyak benda yang berpotensi menjadi penyebab kanker, misalnya asap rokok.

"Kalau ada penduduk yang menderita kanker, sulit membedakan apakah penderita tersebut mengidap kanker karena asap rokok atau karena asap cerobong," ujar Agus Haryono, Jumat (30/8).

Agus menjelaskan sumber kanker itu banyak, seperti penggunaan handphone, televisi dan lain-lain. 

Namun, Agus menegaskan pengawasan secara efektif perlu dilakukan oleh pemerintah daerah setempat guna mengantisipasinya dampak negatif dari polusi udara akibat cerobong asap PLTU tersebut. Adapun pengawasan yang dilakukan yakni monitoring pada kandungan logam berat, kandungan merkuri, dan kandungan partikular lainnya.

"Yang penting buangan asap cerobong selalu dilakukan monitoring," ujarnya.

Namun sayangnya, warga sekitar PLTU itu masih kesulitan untuk mendeteksi secara alami kualitas udara di lingkungannya dalam kondisi tercemar atau masih dalam batas aman. Hanya saja, disarankan warga setempat bisa menjaga kondisi tubuhnya dengan memperhatikan asupan makanan dalam tubuhnya.

"Tidak ada indikator bagi orang awam untuk menentukan aman atau tidak," ujarnya.

Sementara Juru Bicara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jati Wicaksono menjelaskan, risiko sebuah PLTU dapat menggunakan amdal. Amdal nantinya akan menunjukkan sejumlah risiko yang mungkin terjadi pada proses pembangunan suatu proyek, yang justru dapat menekan kemungkinan risiko negatif bila ditemukan.

“Nanti di situ rencana kegiatan nya seperti apa, dampak positif ditingkatkan, dampak negatif ditekan,” ujar Jati kepada wartawan, Jumat (30/8).

Karena itu ia menegaskan bahwa setelah Amdal, masih ada tahap penegasan lain terkait keamanan lingkungan suatu pembangunan PLTU, yakni izin lingkungan dari pemerintah daerah setempat.

PLTU Jawa 9 dan 10 Suralaya sendiri sudah mendapat semua izin yang dibutuhkan untuk proses pembangunan. Izin tersebut di antaranya Amdal serta izin lingkungan dari pemerintah daerah. (Fin Harini, Syahrul Munir, Zsazya Senorita)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar