05 November 2020
12:42 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah secara resmi menjalin kerja sama dengan BPJamsostek untuk melindungi pekerja di sektor Koperasi dan UMKM.
Penandatanganan nota kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bidang Koperasi-UMKM dilakukan oleh Menkop UKM Teten Masduki bersama Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto.
Menkop Teten berharap sinergi tersebut dapat mendorong transformasi koperasi dan UMKM dari sektor informal ke sektor formal.
"Karena kita juga bisa lihat kerja sama ini penting untuk memberi perlindungan sosial bagi pekerja UMKM dan koperasi," kata Menkop Teten dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (5/11).
Ia pun meyakini melalui transformasi dari informal ke formal, akan ada kepastian untuk mendapat jaminan pekerjaan dan perlindungan sosial sebagai akselerasi proses tersebut. Selain itu, proses transformasi tersebut juga akan memperbaiki sistem pendataan yang lebih terkonsolidasi dan terintegrasi.
Pasalnya, Menkop menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menggunakan data yang masih belum terkonsolidasi saat menyalurkan berbagai program pemulihan ekonomi nasional sehingga belum optimal.
"Apalagi di tengah kondisi saat ini, UMKM sampai kuartal I tahun depan diprediksi akan menghadapi tantangan berat," jelas Menkop Teten.
Sementara itu, Dirut BPJamsostek Agus Susanto menegaskan poin penting dalam kerja sama tersebut ialah terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia bagi para pelaku usaha pada sektor koperasi dan UMKM.
Hal tersebut mencakup sosialisasi, edukasi, pendampingan kepada pelaku usaha, pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum pemenuhan hak dan kewajiban pekerja, hingga pelaksanaan program pendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita mengetahui bahwa koperasi dan UMKM memiliki risiko kerja yang sama sehingga harus mendapat perlindungan jaminan sosial yang juga berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi para pekerjanya," jelas Agus.
Berdasarkan data yang diolah Kemenkop UKM, Teten menuturkan bahwa sektor KUMKM berhasil menyerap 97% tenaga kerja. Meskipun serapan tenaga kerjanya besar, namun saat ini sebagian besar masih merupakan hubungan informal.
Bahkan hingga saat ini, Menkop menjelaskan baru 9.982 koperasi atau setara 8,1% yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BPJamsostek.
Dari data tersebut, pekerja di sektor terkait hanya sebanyak 292.600 yang terdaftar dalam BPJamsostek atau setara 55% dari total keseluruhan anggota koperasi.
Melalui kerja sama tersebut, Teten pun berharap akan semakin banyak persentase jumlah koperasi yang terdaftar dan mendaftarkan pekerjanya pada BPJamsostek.
"Ini penting karena nanti kalau anggota ikut membayar akan mendapat layanan ini. Tapi, kita harus cari upaya agar ada kemudahan mendaftar bagi UMKM yang hubungan kerjanya lebih informal," tuturnya. (Yoseph Krishna)