c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

23 November 2019

18:00 WIB

Kemendag Sebut Beleid Baru Dorong Pertumbuhan Waralaba

Aturan yang salah satunya menyederhanakan proses permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) secara daring tersebut diterbitkan September lalu

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Kemendag Sebut Beleid Baru Dorong Pertumbuhan Waralaba
Kemendag Sebut Beleid Baru Dorong Pertumbuhan Waralaba
Ilustrasi waralaba. Suasana di dalam toko riel modern di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Antaranews/Akhmad Nazaruddin Lathif

JAKARTA – Peraturan Menteri Perdagangan terbaru terkait waralaba disebut akan mendorong perkembangan bisnis tersebut dan membuatnya kian bersaing dengan waralaba asing. Aturan yang salah satunya menyederhanakan proses permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) secara daring tersebut diterbitkan September lalu.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto menyebutkan kebijakan yang dikeluarkan berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

“Kebijakan baru ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industrinya sebagai pemasok bahan baku dalam bisnis waralaba," katanya dalam pembukaan pameran Info Franchise and Business Concept di Jakarta, Jumat (22/11).

Menurut Suhanto, beberapa penyempurnaan dalam peraturan terkait waralaba ini. Antara lain menyederhanakan proses permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) secara daring. Beleid baru ini juga menghilangkan batasan persentase dalam kewajiban penggunaan produk dalam negeri.

Dokumen persyaratan STPW juga disederhanakan sehingga pemberi waralaba cukup menyampaikan prospektus penawaran waralaba dan penerima waralaba cukup menyampaikan perjanjian waralaba.

Suhanto menyebutkan, usaha waralaba meningkat pesat. Tercatat sebanyak 370 STPW telah diterbitkan selama sepuluh tahun terakhir, dengan tingkat rata-rata pendaftaran per tahunnya sebesar 10,4%.

"Jumlah waralaba nasional yang terus meningkat ini tentunya juga dapat membuka peluang kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat. Untuk itu, kami terus berkomitmen mendorong kemajuan waralaba nasional," jelas Suhanto.

Waralaba menjadi salah satu sistem bisnis yang mudah diterapkan oleh wirausahawan atau calon wirausahawan yang ingin memiliki usaha tanpa harus memulai dari awal. Selain itu, produk yang dijual juga sudah dikenal masyarakat.

"Melalui pameran waralaba ini, diharapkan masyarakat dunia usaha semakin terbuka terhadap peluang-peluang baru. Baik yang datang dari dalam, maupun luar negeri," pungkas Suhanto.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Levita Supit menyebutkan bisnis waralaba atau dikenal franchise mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan di tanah air. Sepanjang tahun 2018, omzet bisnis waralaba mencapai angka Rp150 triliun.

Sayangnya, potensi bisnis waralaba yang besar tidak disertai dengan minat pengusaha untuk mendaftarkan bisnisnya. Pasalnya, saat ini baru ada sekitar 100 merek waralaba yang mempunyai STPW.

"Di Indonesia ada sekitar 2000-an franchise. Satu franchise punya outlet minimal 3, kalau kali 2.000 saja sudah ada 6.000. Tapi ada satu bisnis yang outletnya ribuan, jadi banyak sekali," ujarnya usai acara pembukaan The 17th Edition Franchise License Expo Indonesia di JCC, Jakarta, Jumat (13/9).

WALI sendiri, lanjutnya, mendukung niat pemerintah agar semua waralaba terdaftar. Namun, pihaknya menginginkan ada aturan yang lebih disederhanakan.

WALI pun mendorong agar semua pengusaha waralaba terdorong mendaftarkan usahanya. Pasalnya, beberapa kali terjadi usaha yang bukan waralaba diklaim sebagai waralaba.

"Ini sebenarnya untuk melindungi masyarakat agar tidak tertipu," ungkapnya.

Levita menekankan. STPW tersebut tak hanya harus dimiliki pemilik merek waralaba. STPW juga mesti dikantongi tiap gerai waralaba tersebut. Jadi, franchisor yakni pemberi waralaba dan franchisee atau pembeli waralaba semua wajib mempunyai STPW.

Menurutnya, ada beberapa usaha yang hanya buka cabang saja sudah mengklaim sebagai bisnis waralaba dan menjual merek kepada masyarakat. Padahal dalam pengurusan STPW, salah satu persyaratan yang harus ditempuh adalah bisnis tersebut sudah berjalan minimal 5 tahun. Bisnis juga tidak boleh mengalami kerugian dan sudah menghasilkan keuntungan atau balik modal.

Bisnis waralaba yang berkembang di tanah air didominasi oleh tiga sektor yakni food and beverages (F&B), jasa, dan ritel. Untuk F&B sendiri, kontribusinya mencapai 40%. Salah satu yang saat ini sangat kekinian adalah kedai kopi. (Fin Harini)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar