c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

18 Desember 2020

15:15 WIB

Indonesia Sasar Peningkatan Perdagangan Pasca MOU IK-CEPA

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Indonesia Sasar Peningkatan Perdagangan Pasca MOU IK-CEPA
Indonesia Sasar Peningkatan Perdagangan Pasca MOU IK-CEPA
(kiri-kanan) Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Indonesia Iman Pambagyo dan Deputi Menteri untuk Negoisasi Perdagangan Yeo Han Koo dalam Negosiasi Putaran ke-9 Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) di Jeju, Korea Selatan, Rabu (28/8). Kemendag/dok

JAKARTA – Indonesia menargetkan peningkatan perdagangan dengan Korea Selatan pasca penandatanganan IK-CEPA. Setidaknya akan ada peningkatan sekitar 5–10% pasca ratifikasi IK-CEPA oleh masing-masing negara.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pada 2019 total perdagangan kedua negara mencapai US$15,65 miliar. Dengan ekspor Indonesia ke Korea Selatan sebesar US$7,23 miliar dan impor dari Korea Selatan sebesar US$8,42 miliar.

Kendati demikian, posisinya pada 2020 melorot menjadi hanya sekitar US$10,10 miliar akibat terjangan pandemi.

"Karenanya, kami menargetkan dengan IK-CEPA jumlahnya akan meningkat paling tidak sekitar US$20 miliar di tahun berikutnya," katanya dalam konferensi pers virtual penandatanganan IK-CEPA, Jakarta, Jumat (18/12).

Lalu, lanjutnya, pasca pelaksanaan ratifikasi IK-CEPA yang akan dimanfaatkan pelaku usaha kedua negara pasti akan meningkat paling tidak kisaran 5–10% di tahun-tahun selanjutnya pada tahap awal.

Hal ini juga akan berimplikasi positif pada peningkatan daya saing sehingga usaha mikro-menengah atau UMKM karena peningkatan akses pasar yang terjadi.

Mendag Agus juga menegaskan, IK-CEPA membuka babak baru kemitraan kedua negara melalui peningkatan perdagangan barang-jasa dan investasi, serta kerja sama peningkatan kapasitas guna bersama-sama memetik manfaat dari perekonomian global yang diharapkan memasuki tahap pemulihannya tahun 2021.

Agus menilai, cakupan perjanjian IK-CEPA yang cukup luas menunjukkan bahwa kedua negara memiliki tekad bersama untuk mengangkat hubungan ekonomi ke tingkat yang lebih tinggi.

"Hal ini tentunya akan ikut mendorong proses modernisasi perekonomian Indonesia, mengingat Korea Selatan memiliki keunggulan tersendiri di bidang teknologi,” ujarnya.

Bagi indonesia, lanjutnya, menyelesaikan IK-CEPA menjadi agenda prioritas mengingat Korsel sebagai mitra strategis potensial dengan PDB dan daya beli masyarakat yang tinggi.

Mendag juga mengakui, meski Korsel selalu masuk dalam 10 besar negara mitra utama di dalam negeri, kinerjanya masih belum sebanding dan masih di bawah potensi sebenarnya. Sehingga, Indonesia memandang perlu kebijakan yang lebih konkret untuk mencapai potensi yang seharusnya.

"Selama lima tahun tren perdagangan memang naik, namun belum signifikan. Sementara itu, di pasar Korsel juga posisi Indonesia masih tertinggal dari negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia," katanya.

Bantu Pemulihan Ekonomi
Mendag optimistis penandatanganan perjanjian ini akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan menarik bagi investor asal Negeri Ginseng.

“(Apalagi) dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” ujarnya.

Penandatanganan IK-CEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dan situasi Covid-19.

Karenanya, pihaknya berharap IK-CEPA juga dapat membantu pemulihan ekonomi kedua negara secara lebih cepat.

IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan atau penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies; perdagangan jasa; investasi; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan.

Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54% pos tarif, sementara Indonesia mengeliminasi 92,06% pos tarif.

Total perdagangan Indonesia–Korea Selatan mencapai US$15,65 miliar pada 2019. Dengan ekspor Indonesia ke Korea Selatan sebesar US$7,23 miliar serta impor dari Korea Selatan sebesar US$8,42 miliar.

Sementara itu, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Korea Selatan periode Januari–November 2020 tercatat sebesar US$5,03 miliar.

Sedangkan pada November 2020 nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar US$495,4 juta. Nilai ini meningkat 7,11% (mom) yang tercatat sebesar US$462,5 juta.

Produk ekspor utama Indonesia ke Korea Selatan antara lain adalah batu bara, briket, produk baja antikarat, plywood, karet alam, dan bubur kertas. Sementara itu, impor Indonesia dari Korea Selatan antara lain terdiri atas sirkuit elektronik, karet sintetis, produk baja olahan, dan bahan pakaian.

Pada 2019, Korea Selatan menduduki peringkat ketujuh sebagai negara sumber investasi asing di Indonesia, dengan total investasi mencapai US$1 miliar. Sepanjang 2015–2019, total investasi Korea Selatan di Indonesia mencapai US$6,9 miliar dan tersebar di 12.992 proyek. (Khairul Kahfi)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar