06 Agustus 2019
13:40 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan ekspor Indonesia ke Chile naik 65% atau senilai US$104 juta setelah lima tahun Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA) berlaku. Sementara total perdagangan kedua negara ditargetkan naik 32% menjadi US$369,3 juta dari total perdagangan tahun 2017 yang mencatatkan angka US$278,5 juta pada tahun 2017.
"Chile merupakan negara yang potensial bagi peningkatan dan diversifikasi perdagangan Indonesia,” ujar Direktur Perundingan Bilateral Kemendag Ni Made Ayu Marthini di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (5/8).
Chile dinilai mampu menjadi hub produk Indonesia di Amerika Selatan yang strategis secara geografi dan geopolitik. Selain itu, Made menilai, Chile paling stabil secara ekonomi, politik, dan keamanan di Amerika Latin.
Negara ini juga dikatakan memiliki tingkat kesejahteraan paling tinggi di kawasan itu, terbukti dengan keanggotaannya dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan memiliki pendapatan per kapita yang tinggi.
Chile juga memiliki pelabuhan skala internasional yang tersebar dari utara hingga selatan yang menghubungkan seluruh wilayahnya, seperti Pelabuhan Iquique dan Punta Arenas yang dilengkapi kawasan ekonomi bebas. Chile merupakan mitra perdagangan terbesar ketiga bagi Indonesia di kawasan Amerika Selatan, setelah Brasil dan Argentina. Pada 2018, total perdagangan Indonesia-Chile sebesar US$ 274,1 juta. Sementara, pada periode Januari-Mei 2019, total perdagangan kedua negara mencatatkan angka US$123,8 juta.
Negara di selatan Amerika ini merupakan negara tujuan ekspor Indonesia ke-55 dengan total ekspor US$158,9 juta di tahun 2018, naik sebesar 0,3% dari US$158,5 juta pada tahun sebelumnya. Sedangkan sebagai mitra impor, Chile menempati urutan ke-63 sebagai asal impor dengan nilai US$115,1 juta tahun 2018, turun sebesar 4% dari US$119,9 juta di tahun sebelumnya.
Chile adalah negara pertama di kawasan Amerika Latin yang menjadi mitra kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia. Kerja sama dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang diharapkan dapat menguntungkan Indonesia.
Menjelang pemberlakuan (entry into force) IC-CEPA, Made memaparkan sejumlah komitmen kedua negara dalam perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Chile tersebut. IC-CEPA akan mulai berlaku efektif pada 10 Agustus 2019 setelah dilakukan penandatanganan IC-CEPA pada 14 Desember 2017 dan pertukaran instrument of ratification (IOR) IC-CEPA pada 11 Juni 2019.
Dalam IC-CEPA, Chile berkomitmen menghapus tarif bea masuk terhadap 7.669 pos tarif produk atau 89,6% dari pos tarif yang ada, sebanyak 8.559 pos tarif.
Sebanyak 6.704 pos tarif di antaranya akan langsung mendapatkan tarif bea masuk 0% pada tanggal 10 Agustus 2019, sementara 965 pos tarif akan dihapus secara bertahap hingga 6 tahun ke depan. Sementara itu, produk Chile akan mendapat penghapusan tarif di 9.308 pos tarif Indonesia.
Produk Indonesia yang mendapat tarif 0% di pasar Chile yaitu produk pertanian, perikanan, dan manufaktur. Produk dimaksud di antaranya rempah-rempah, sarang burung walet, sayur, belut, lele, hingga produk kertas, furniture, bola, dan otomotif.
Sementara produk Chile yang mendapat 0% tarif di pasar Indonesia yaitu produk pertanian dan perikanan seperti aprikot, anggur, sotong, dan kerang. Kemudian produk pertambangan seperti tembaga, minyak bumi, dan gas batu bara.
Made menyebutkan, ada sejumlah produk ekspor utama dan potensial dari Indonesia yang mendapat tarif preferensi dari Chile. Produk dimaksud antara lain, alas kaki kendaraan dan komponennya, mesin dan peralatannya, pakaian rajutan dan aksesorinya, serta elektronik dan komponennya.
“Pemerintah Indonesia telah memetakan produk-produk yang belum diekspor ke Chile, namun potensial memberikan peningkatan nilai ekspor, seperti minyak kelapa sawit dan turunannya. Selain itu, pemerintah juga telah mengkaji produk-produk yang dapat memanfaatkan Chile sebagai hub untuk diekspor ke negara-negara di kawasan Amerika Latin,” papar Made.
Menurutnya, jenis-jenis produk dalam perdagangan Indonesia dan Chile bersifat komplementer, yang membawa keuntungan tidak hanya bagi eksportir, tetapi juga pelaku usaha dan konsumen domestik Indonesia. Beberapa dampak positif yang dapat langsung dirasakan yaitu sumber bahan baku dengan tarif 0%. Impor bahan baku dari Chile, Made sebut, bisa mendukung industri hotel, restoran, dan katering (horeka) untuk menambah pilihan produk berkualitas.
Made menjelaskan, untuk memanfaatkan peluang yang ditawarkan IC-CEPA, pelaku usaha dapat memperoleh tarif preferensi IC-CEPA dengan menyerahkan surat keterangan asal (SKA). Surat yang juga disebut formulir certificate of origin (COO) IC-CEPA diserahkan pada saat deklarasi impor barang dibuat, beserta dokumen lainnya.
Sementara untuk eksportir Indonesia, SKA dapat diperoleh dari instansi penerbit SKA (IPSKA) yang tersebar di kota, kabupaten, dan provinsi di Indonesia.
“Teknis pemanfaatan IC-CEPA dapat diperoleh salah satunya dengan menghubungi Free Trade Agreement (FTA) Center yang ada di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar,” jelas Made.
Ia menambahkan bahwa saat ini Kemendag tengah fokus pada proses sosialisasi implementasi IC-CEPA ke kementerian atau lembaga terkait. Mereka adalah dinas perdagangan dan perindustrian daerah-daerah, Institusi Penerbit SKA (IPSKA), Indonesia National Single Window (INSW), FTA Center, serta asosiasi dan pelaku usaha.
Ia mengakui, IC-CEPA memang dilakukan bertahap. Setelah IC-CEPA diimplementasikan secara resmi, kedua negara akan melanjutkan perundingan ke tahap selanjutnya, yaitu di bidang jasa dan investasi.
“Untuk tenggat waktunya, akan dibahas lebih lanjut, sesuai kesepakatan bersama,” tandas Made. (Zsazya Senorita)