03 Mei 2019
15:12 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
BAUBAU – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana akan membangun dermaga apung di Pulau Makassar (Puma) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui APBN 2019. Direncanakan dermaga yang akan dibangun berukuran lebar sekitar dua meter dan panjang 80 meter.
"Menurut info dari kementerian, dermaga apung itu akan dibangun tahun ini," ungkap Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Budi daya dan Perbenihan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Baubau, Ahman Basaruddin, di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), seperti dilansir Antara, Jumat (3/5).
Awalnya, kata Ahman, koordinat awal dermaga berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo Kecamatan Batupoaro. Namun kemudian dialihkan ke Liwuto Puma setelah Direktorat Ruang Laut KKP melakukan peninjauan lapangan pada 2017. Direktorat Ruang Laut KKP terpaksa memindahkan rencana pembangunan dermaga apung ke Liwuto Puma karena di area TPI Wameo rawan dihantam ombak besar setiap musim barat.
"Biaya pembangunannya sekitar Rp1 miliar lebih. Tapi, itu yang laksanakan dari KKP langsung. Kita hanya menerima manfaat di sana," lanjutnya.
Selain menjadi lokasi wisata, dermaga apung itu juga berfungsi sebagai tempat berlabuh kapal nelayan. Selain itu dermaga tersebut juga difungsikan tempat bongkar muat penumpang kapal angkutan tradisional jurusan Puma-Baubau.
"Pengerjaan fisiknya kemungkinan akan Mei atau Juni tahun ini. Mudah-mudahan itu jadi direalisasikan," pungkas Ahman.
Tambahan fasilitas kelautan provinsi Sulawesi Tenggara sebenarnya telah diajukan sejak akhir tahun lalu. Pemerintah pusat pun telah menyanggupi akan membangun 10 unit pelabuhan pendaratan ikan di provinsi tersebut.
Sepuluh usulan pelabuhan pendaratan ikan menyasar Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Bau Bau, Kabupaten Kolaka, Bombana, Buton, Muna Barat, Buton Utara, Muna dan Konawe Kepulauan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sultra, mengatakan pelabuhan pendaratan ikan dibutuhkan nelayan untuk meningkatkan transaksi hasil tangkapan. Hal itu pun sejalan dengan program Pemerintah Pusat yang dimaksudkan sebagai upaya pemerataan sarana dan prasana perikanan di Tanah Air.
Pemerintah kabupaten/kota dikatakan harus memenuhi beberapa syarat dari Pemerintah Pusat agar mendapatkan dukungan pembangunan pelabuhan pendaratan ikan tersebut. Antara lain, surat penyerahan aset dan status tanah lokasi pembangunan.
"Pemerintah daerah tidak perlu khawatir soal penyerahan aset karena tidak berarti pemerintah pusat mengusai daerah tetapi menjadi landasan hukum pembiayaan yang bersumber dari Pemerintah Pusat," ujarnya.
Sebagai informasi, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), produksi perikanan tangkap Sulawesi Tenggara mencapai 203.872 ton di 2017. Jumlah tangkapan ini meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 151.680 ton. (Bernadette Aderi)