11 Februari 2020
16:20 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menindak tegas angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi, atauberlebihan muatan agar Indonesia bebas dari angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada 2022.
"Ditjen Perhubungan Darat akan mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran muatan lebih dan/atau ukuran lebih," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi, dikutip Antara, Rabu (12/2).
Budi Setyadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk pengawasan dan penindakan pelanggaran sebagai upaya merealisasikan target Indonesia bebas angkutan ODOL pada 2022.
Tindakan tegas pada pelanggar harus dilakukan dengan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari Kepolisian, pengusaha, pemilik kendaraan, dan pemerintah.
"Bahkan, peran masyarakat pun amat diperlukan untuk bersama-sama memberantas ODOL dengan serius,” ungkap Budi.
Pelanggar angkutan ODOL, kata Budi, akan dipidanakan. Selain itu, pihaknya juga akan memaksimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah.
"Jadi nanti dari hasil penyidikan mereka, denda ini dapat dikenakan tilang terhadap karoseri atau kepada pengusahanya. Intinya kami dari Ditjen Perhubungan Darat akan optimalkan kinerja dan lakukan koordinasi terus menerus demi mewujudkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2022," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengimbau kepada angkutan barang, khususnya yang melewati jalur Pantai Utara (Pantura) agar tidak membawa barang lebih dari tonase yang telah ditentukan.
"Kondisi jalan Pantura jangan diperparah dengan banyaknya kendaraan berat melintas dengan muatan berlebih, karena kendaraan yang berlebih ODOL atau over dimension over load akan memperparah kerusakan jalan," kata Ganjar Pranowo, dikutip Antara, Selasa (14/1).
Menurutnya para pengusaha pemilik angkutan barang serta sopirnya harus harus bisa mengikuti aturan dengan tujuan merawat kondisi jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kelebihan muatan.
"Tim patroli jalan siap diterjunkan kapan saja, apalagi selama ini jalinan kerja antara Dinas PU, Bina Marga, dan Cipta Karya Jawa Tengah dengan Kementerian PUPR telah berjalan dengan baik," katanya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Kemenhub memberikan masa transisi kepada industri terkait peraturan angkutan ODOL.
Menurutnya, masa transisi tersebut dibutuhkan agar industri punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan jenis angkutan baru.
"Yang kami inginkan tentu ada paling tidak masa transisi yang memadai, sehingga bagi industri punya waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian,” kata Agus. (YOSEPH KRISHNA)