c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

EKONOMI

03 Desember 2022

18:00 WIB

500 Masyarakat Kota Jambi Dan Muaro Jambi Terima Sertifikat Tanah

Penyerahan sertifikat tanah ini juga termasuk dengan penyelesaian konflik masyarakat Suku Anak Dalam kelompok 113 dengan pihak perusahaan di Kabupaten Batang Hari

Editor: Fin Harini

500 Masyarakat Kota Jambi Dan Muaro Jambi Terima Sertifikat Tanah
500 Masyarakat Kota Jambi Dan Muaro Jambi Terima Sertifikat Tanah
Warga Kota Jambi dan Muaro Jambi yang menerima sertifikat tanah dari Pemerintah melalui BPN Jambi.(ANTARA/HO/Deki)

JAMBI - Sebanyak 500 masyarakat Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi menerima sertifikat tanah dari pemerintah. Pembagian sertifikat tanah ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah di bidang agraria.

Kepala Kantor BPN Jambi, Wartomo di Jambi, Sabtu (3/12), mengatakan secara nasional ada 1,5 juta sertifikat tanah yang diberikan secara simbolis oleh Presiden Jokowi pada acara yang dipusatkan di Istana Negara. Dari jumah itu, Provinsi Jambi mendapatkan bagian sebanyak 500 sertifikat tanah untuk dua daerah.

“Sudah diberikan sebanyak 500 sertifikat tanah, 250 untuk masyarakat Kota Jambi dan 250 lagi untuk masyarakat Kabupaten Muaro Jambi,” katanya dilansir dari Antara.

Pihak BPN Jambi menargetkan akan menyelesaikan 68.634 bidang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 4.654 bidang lainnya.

“Jadi, totalnya ada 73 ribu lebih bidang tanah yang akan kita selesaikan dan mudah-mudahan target kita bisa kita selesaikan 100 persen sampai akhir tahun ini,” imbuh Wartomo.

Penyerahan sertifikat tanah ini juga termasuk dengan penyelesaian konflik masyarakat Suku Anak Dalam kelompok 113 dengan pihak perusahaan di Kabupaten Batang Hari yang telah berlangsung selama kurang lebih 35 tahun.

“Dari 500 sertifikat itu sudah ada 11 sertifikat secara komunal di mana dua sudah selesai, dan perwakilan masyarakatnya sudah menerima langsung dari Presiden Jokowi di Istana Negara, sementara sembilan sertifikat lainnya masih berproses,” kata Wartomo.

Sementara itu sebelumnya Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani meminta masyarakat untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya pemberian sertifikat ini. “Semoga ke depan konflik-konflik tanah yang ada dapat segera diselesaikan,” katanya.

Kebijakan Redistribusi Tanah
 
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan kebijakan redistribusi tanah untuk kepentingan rakyat merupakan amanat Presiden Joko Widodo.

"Kebijakan itu ibarat bandul, bisa gerak ke kiri dan ke kanan. Nah kebijakan Presiden Jokowi terkait pertanahan ini, bandulnya ke rakyat. Dalam melaksanakan amanat tersebut, kami juga memastikan bandul kebijakan ATR/BPN bermuara pada rakyat sesuai dengan pesan Pak Presiden,” kata Hadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/12).

Hadi menegaskan dirinya dan seluruh jajarannya berkomitmen untuk menindaklanjuti amanat Presiden Joko Widodo terkait permasalahan pertanahan di Indonesia. Tiga amanat presiden Jokowi kepada Menteri ATR/BPN itu adalah menyelesaikan konflik agraria seperti sengketa sertifikat yang tumpang tindih, pendaftaran bidang tanah, dan menata Ibu Kota Negara atau IKN yang baru.

Menteri ATR/BPN menjelaskan, dari seluruh sertifikat yang diserahkan, beberapa di antaranya pernah mengalami permasalahan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Seperti sertifikat yang diserahkan kepada 744 Kepala Keluarga Suku Anak Dalam di Jambi. Konfliknya dimulai tahun 1985 dan berlarut karena sulitnya mempertemukan kepentingan korporasi dengan kepastian hukum yang diminta masyarakat. Saya turun langsung dan bersikap tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Alhamdulillah, Agustus lalu masalahnya selesai dan hari ini kita bisa saksikan sertifikat tersebut dibagikan,” kata Menteri Hadi.

Selain tanah-tanah yang dulunya merupakan konflik agraria, terdapat 119.699 sertifikat hasil program redistribusi pertanahan, di antaranya di Cilacap dan Cianjur. “Upaya redistribusi di kedua daerah ini telah melalui proses panjang dan penantian cukup lama. Alhamdulillah diselesaikan melalui koordinasi dan kerja sama yang cepat dan baik,” kata Hadi yang juga merupakan mantan Panglima TNI tersebut.

Hadi menyebut konflik menahun antara masyarakat dan perusahaan yang mengelola HGU di Cianjur diakhiri dengan 1.400 kepala keluarga yang akan menerima sertifikat hak di atas hak pengelolaan yang dalam 10 tahun akan dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Perusahaan masih dapat mengelola HGU, sedangkan 203,74 Ha diredistribusikan kepada masyarakat dengan skema pemberian hak di atas Hak Pengelolaan . Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak serta-merta mengalihkan hak atas tanah dan masyarakat dapat mengusahakan tanah tersebut secara produktif,” jelasnya.

Selain itu untuk petani penggarap lahan di Kabupaten Cilacap juga akan mendapatkan 1.204 bidang yang tersebar di empat desa eks Hak Erpacht Residen Banyumas dan Eks Perhutani dalam program redistribusi untuk rakyat.

“Upaya-upaya semacam ini terus kami lakukan dalam sisa waktu yang hanya sekitar 1,5 tahun lagi. Minimal ini menjadi ikhtiar membuat fondasi dan pola kerja yang baik bagi siapapun yang nanti akan meneruskan tugas kami,” kata Menteri Hadi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar