c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

CATATAN VALID

18 Oktober 2025

14:30 WIB

Pasar Karbon Indonesia: Langkah Nyata Menuju Ekonomi Hijau

Di tengah upaya global menghadapi krisis iklim, pasar karbon hadir sebagai mekanisme inovatif yang mengubah pengurangan emisi menjadi peluang ekonomi berkelanjutan bagi negara dan dunia usaha

Penulis: Dwiditya Pamungkas

Editor: Rikando Somba

<p id="isPasted">Pasar Karbon Indonesia: Langkah Nyata Menuju Ekonomi Hijau</p>
<p id="isPasted">Pasar Karbon Indonesia: Langkah Nyata Menuju Ekonomi Hijau</p>

Ilustrasi Pasar Karbon Indonesia. Shutterstock/witsarut sakorn

Pasar karbon (carbon market) adalah sistem perdagangan yang memungkinkan negara, perusahaan, atau individu untuk membeli dan menjual kredit karbon. Kredit karbon sendiri merupakan satuan untuk merepresentasikan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak 1 ton setara karbon dioksida (CO₂e). Pasar karbon menjadi instrumen penting dalam mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060. 

Lalu, bagaimana sebenarnya pasar karbon bekerja dan seperti apa sejarah perkembangannya di Indonesia?

Secara sederhana, pasar karbon adalah sistem perdagangan emisi yang menjadi wadah emisi karbon dioksida (CO₂) dan gas rumah kaca lainnya diperjualbelikan dalam bentuk unit karbon. Pihak yang mampu menurunkan emisinya di bawah batas yang ditetapkan dapat menjual kelebihan pengurangan tersebut kepada pihak lain yang kesulitan memenuhi targetnya. Dengan mekanisme ini, pengurangan emisi dilakukan secara efisien karena setiap ton karbon memiliki nilai ekonomi yang nyata.

Di Indonesia, konsep ini dikenal dengan istilah Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Skema NEK diatur melalui berbagai regulasi nasional, mulai dari pengukuran dan pelaporan emisi (Measurement, Reporting, and Verification / MRV), sertifikasi, hingga perdagangan karbon melalui bursa yang diakui secara resmi.

Perkembangan Pasar Karbon di Indonesia
Perjalanan Indonesia menuju pasar karbon dimulai setelah meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Kesepakatan global ini menjadi titik tolak bagi berbagai negara untuk berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca.

Langkah konkret berikutnya dilakukan pada tahun 2021, ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Regulasi ini mengatur harga karbon, mekanisme perdagangan, serta insentif bagi sektor-sektor yang berkontribusi terhadap pengurangan emisi. Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjutinya dengan Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022, yang merinci prosedur pelaksanaan NEK, mulai dari tata cara sertifikasi hingga pendaftaran proyek karbon nasional.

Tahun 2023 menjadi momentum penting. Pada tahun tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Kebijakan ini menegaskan bahwa transaksi karbon kini menjadi bagian dari sektor jasa keuangan yang diawasi negara. Tak lama berselang, Bursa Efek Indonesia (IDX) mendapatkan izin untuk menjadi penyelenggara bursa karbon pertama di Tanah Air. Melalui platform IDX Carbon, Indonesia resmi memulai perdagangan karbon nasional. Dan pada 20 Januari 2025, perdagangan karbon internasional pertama berhasil diluncurkan. Langkah tersebut diperkuat dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, yang memperbarui tata kelola NEK dan membuka akses lebih luas bagi investor internasional untuk berpartisipasi dalam pasar karbon Indonesia.

Manfaat Pasar Karbon
Pasar karbon membawa banyak manfaat strategis, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi perekonomian nasional. Manfaat pertama, mekanisme ini membantu Indonesia mencapai target pengurangan emisi sesuai komitmen Nationally Determined Contribution (NDC). Dengan pasar karbon, pengurangan emisi tidak lagi menjadi beban, tetapi peluang ekonomi baru.

Manfaat kedua, sektor-sektor seperti kehutanan, energi terbarukan, dan pertanian kini memiliki sumber pendapatan tambahan melalui penjualan carbon credit. Investasi hijau pun meningkat karena proyek berkelanjutan dianggap lebih menarik dan menguntungkan.

Ketiga, pasar karbon meningkatkan transparansi dan tata kelola lingkungan. Melalui sistem MRV dan registrasi nasional, setiap ton emisi dapat dilacak secara jelas, mencegah manipulasi data atau greenwashing. Selain itu, pasar karbon membuat Indonesia berada pada  posisi strategis di tingkat global. Indonesia memiliki potensi besar sebagai pemasok kredit karbon, terutama dari sektor kehutanan dan energi terbarukan. Menurut data KLHK, sekitar 60% potensi penyerapan karbon dunia berasal dari ekosistem tropis seperti hutan Indonesia.

Tantangan Bagi Indonesia
Meski pasar karbon dapat memberikan potensi ekonomi yang besar, penerapan pasar karbon tidak lepas dari tantangan. Beberapa isu utama yang menjadi tantangan antara lain ialah  proses verifikasi yang kompleks, kurangnya kapasitas lembaga pelaksana, serta ketidakpastian harga karbon di pasar domestik.

Selain itu, terdapat pula tantangan sosial, terutama dalam proyek kehutanan dan lahan gambut. Sengketa lahan dengan masyarakat lokal bisa menjadi tantangan yang komplek terhadap proyek karbon jika tidak dikelola dengan prinsip keadilan dan tanpa partisipasi masyarakat. Laporan dari Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) bahkan menyoroti bahwa dua tahun setelah peluncurannya, pasar karbon Indonesia masih berjuang untuk menemukan momentum dan likuiditas yang memadai

Indonesia terus berupaya memperkuat eksosistem pasar karbon di Indonesia. Kebijakan-kebijakan baru, mulai dari Perpres 110/2025 hingga mekanisme bursa karbon IDX Carbon, menjadi fondasi penting dalam mempercepat transisi menuju ekonomi rendah emisi. Namun, perlu ditekankan bahwa agar pasar karbon benar-benar efektif, perlu sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat. Keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kesadaran kolektif bahwa karbon bukan sekadar angka, melainkan cerminan tanggung jawab kita terhadap lingkungan.

 

Referensi: 

  1. https://ecobiz.asia/indonesia-opens-carbon-market-access-with-new-presidential-regulation/
  2. https://www.carbonethics.co/post/indonesia-carbon-exchange-explained-what-you-need-to-know-about-it
  3. https://www.mondaq.com/climate-change/1442318/carbon-trading-in-indonesia-ojk-regulation-on-carbon-exchange
  4. https://ieefa.org/resources/two-years-after-launch-indonesias-carbon-market-struggles-find-momentum
  5. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/luncurkan-bursa-karbon

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar