30 April 2022
12:30 WIB
Penulis: Novelia
Ketika Idulfitri menjelang, ruas jalan di berbagai daerah akan dipenuhi berbagai kendaraan. Para penumpangnya tak lain dan tak bukan adalah para pekerja ibu kota yang ingin mudik dan menghabiskan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman masing-masing.
Dalam perjalanan kembali pulang inilah, jalan tol banyak menjadi andalan bagi para pemudik yang menempuh jalur darat.
Namun, tahukah Sobat Valid, apa arti dan bagaimana sejarah jalan yang konon bebas hambatan ini?
Konon, sebutan jalan tol mengacu pada sifat jalan yang “katanya” bebas hambatan. Nyatanya tidak begitu loh, Sobat Valid.
Pasalnya, jika di Indonesia jalan yang diasumsikan mengacu pada bebas hambatan adalah jalan tol, ternyata di beberapa negara maju di Eropa dan Amerika ada juga jalur freeway atau expressway.
Bedanya, jalur ini gratis diakses pengguna jalan, alias tidak berbayar seperti jalan tol yang kita kenal.
Nah, alih-alih berarti bebas hambatan, jalan tol sebenarnya mengacu pada sifatnya yang berbayar tersebut. Hal ini tampak pada pemberian namanya yang merupakan singkatan dari tax on location.
Dengan kata lain, pengendara yang menggunakan jalan tersebut mesti membayar pajak di tempat dalam jumlah tertentu.
Meski diyakini merupakan kepanjangan dari TOL, sebenarnya jalan ini juga kerap disebut Toll Road yang membuatnya berbeda dari singkatannya. Namun, nyatanya sebutan ini juga mengacu pada sifatnya yang berbayar, karena toll sendiri berarti biaya dalam bahasa Inggris.
Makanya, siapa pun yang penggunanya wajib mengeluarkan uang—kini dalam bentuk elektronik—sesuai tarif yang sudah ditentukan pada jalan yang dilewati.
Sementara itu, menilik sejarahnya, perkembangan jalan tol di negara kita dimulai oleh pembangunan tol jalur Jakarta, Bogor, dan Ciawi (Jagorawi) yang dimulai pada 1975.
Pembangunan jalan tol yang memiliki panjang 59 km ini dilaksanakan oleh PT Jasa Marga dengan tanah yang dibiayai pemerintah.
Setelah rampung, tol yang kemudian dikenal dengan nama Tol Jagorawi ini mulai beroperasi pertama kali pada tahun 1978.
Hampir satu dekade kemudian, tepatnya pada 1987, pihak swasta mulai berpartisipasi dalam investasi jalan tol sebagai operator jalan. Kerja sama ini tersimbol dari ditandatanganinya perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) antara pihak swasta dengan Jasa Marga.
Dengan kerja sama tersebut, hingga 2007, tercatat telah 553 km jalan tol yang dibangun dan beroperasi di Indonesia. Panjang tersebut terbagi dari 418 km yang dioperasikan oleh Jasa Marga dan 135 km dikelola oleh swasta.
Dari tahun ke tahun evaluasi dan pembangunan terus dilaksanakan pada berbagai proyek jalan tol dalam negeri. Berbagai regulasi, dari yang bentuknya keputusan presiden hingga undang-undang turut berperan dalam sejarah pengembangan jalan tol. Kerja sama antar berbagai pihak pun terus digalakkan untuk salah satu upaya memperlancar mobilitas masyarakat ini.
Kini, keberadaan jalan tol telah cukup membantu pengguna jalan di berbagai wilayah. Tak hanya bagi mereka yang ingin bepergian lintas kota melalui jalur darat, namun juga untuk mereka yang ingin menghindari kemacetan jalan arteri.
Belum lagi, distribusi logistik barang-barang kebutuhan juga ikut terbantu dengan adanya tol. Efektifitas waktu pun jadi pilihan, sekalipun harus dibayar dengan sejumlah uang sebagai tarifnya.
Kalau Sobat Valid sendiri, seberapa sering menggunakan jalan tol?
Referensi:
BPJT PU. (n.d.). Sejarah Jalan Tol. Retrieved from Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Badan Pengatur Jalan Tol: https://bpjt.pu.go.id/konten/jalan-tol/sejarah
Hanna, Y. (2018, Januari 3). Apakah Benar, Makna Kata Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan? Retrieved from Bobo Grid: https://bobo.grid.id/read/08680157/apakah-benar-makna-kata-jalan-tol-adalah-jalan-bebas-hambatan