• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Nasional

UU Perlindungan Konsumen Belum Cakup Transaksi Digital

Revisi UU Perlindungan Konsumen hal wajib. Sinkronisasi jangan dilewatkan
22 Januari 2021 , 17:51
Ilustrasi perdagangan secara elektronik. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi perdagangan secara elektronik. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

JAKARTA – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Siti Alifah Dina mengatakan, pemerintah perlu merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini dinilai belum memasukkan ekosistem ekonomi digital di dalamnya.

Padahal, kata Siti, kegiatan ekonomi digital yang melibatkan penyedia jasa dan layanan serta konsumen, membutuhkan payung hukum terkait perlindungan konsumen. Perlindungan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi.

Walaupun UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta peraturan turunannya sudah mengatur transaksi digital, masih terdapat beberapa aspek yang belum diatur.

Ia mencontohkan, aspek yang belum diatur seperti isu-isu terkait kegiatan re-selling, peran pihak ketiga atau intermediary parties. Kemudian, jumlah dan jenis data yang boleh dikumpulkan penyelenggara, dan transaksi lintas negara termasuk resolusi konflik lintas negara. Karakteristik tadi, lanjutnya, belum dibahas dalam UU Perlindungan Konsumen maupun UU ITE.

Selain itu, revisi ini juga dibutuhkan untuk mengatasi celah pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ada beberapa pengaturan yang mengganjal masyarakat.

Seperti, pengecualian produk yang dipersonalisasi (personalized products) dan produk lekas busuk (perishable products) dari kebijakan pengembalian. Kemudian, meringankan persyaratan perizinan yang rumit sehingga melebihi kapasitas perusahaan mikro dan perusahaan kecil.

Dia menilai, ekosistem ekonomi digital tumbuh dan memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi perekonomian nasional. Untuk itu, upaya perlindungan konsumen perlu diperkuat lewat payung hukum yang ada.

Beda Karakteristik
Menurut dia, karakteristik transaksi online dengan offline berbeda. Transaksi online dilakukan tanpa menginspeksi, menguji, dan mengevaluasi barang dan layanan sebelum transaksi. Sehingga, banyak konsumen dihadapkan kondisi kontrak yang kurang adil karena ketentuan take it or leave it dari pelaku usaha online.

Selain UU Perlindungan Konsumen, Dina juga menemukan regulasi saat ini belum mampu menjamin adanya lingkungan digital yang aman bagi konsumen.

Contohnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Siber) masih berlangsung.

RUU PDP yang ditargetkan selesai tahun lalu diundur ke kuartal pertama 2021. Padahal setelah disahkan pun, implementasi UU ini juga masih membutuhkan waktu karena membutuhkan adanya peraturan turunan yang lebih teknis.

Apabila RUU PDP disahkan, pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, maksimal 72 jam kepada pemilik data dan instansi pengawas. Hal itu dilakukan, jika terjadi data breach atau kegagalan perlindungan data pribadi menurut draft September 2019.

"Meski ketentuan waktu ini menimbulkan kontroversi, namun konsep transparansi pada pelaporan menjadi penting,” terang Dina.

Selain memaksimalkan upaya untuk melindungi data pribadi dan memaksimalkan potensi ekonomi digital, Dina merekomendasikan beberapa hal.

Pertama, pemerintah harus meningkatkan penyediaan dan inklusi telekomunikasi dan internet. Didukung, upaya peningkatan literasi sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen. Revisi UU PK, legislasi RUU PDP, dan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus segera dilakukan.

Kedua, pemerintah melakukan reformasi institusi di bidang ekonomi digital dan perlindungan konsumen, di mana hal ini bertujuan agar interpretasi dan penegakan hukum lebih terkoordinasi antara kementerian/lembaga.

"Hal ini dapat dilakukan melalui saluran yang sudah ada, seperti Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas-PK) yang tengah dirancang untuk tahun 2020-2024 dan Forum Perlindungan Konsumen (Forum-PK)," pungkasnya. (Herry Supriyatna)

  • Share:

Baca Juga

Ekonomi

Airlangga Minta Kemendag Ikut Aktif Dorong Ekonomi Digital

  • 04 Maret 2021 , 17:36
Nasional

Penyidikan Kasus Penembakan Eks Anggota FPI Dihentikan

  • 04 Maret 2021 , 14:40
Kultura

Lima Porsi Sayuran Dan Buah Turunkan Risiko Kanker

  • 02 Maret 2021 , 17:44

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Seni Melawan Dalam Sunyi


  • Terbaru

Tren Gaya Rambut 2021, Pixie Hingga Layer Panjang
05 Maret 2021 , 21:00

Rambut gaya pixie atau super pendek juga kembali menjadi tren. Bedanya, teknik pengguntingannya kini diberi tekstur agar lebih bervariasi

Menyalurkan Hobi, Mencari Cuan Di Sektor Sandang
05 Maret 2021 , 21:00

Memanfaatkan waktu luang, Farhan mengekspresikan hobi nan menguntungkan lewat Orbi

Kasus Kekerasan Pada Perempuan Terbanyak di Jakarta
05 Maret 2021 , 20:59

Jakarta dan Jabar ribuan kasus. Jateng, Jatim ratusan kasus

Menyalurkan Hobi, Mencari Cuan Di Sektor Sandang
05 Maret 2021 , 21:00

Memanfaatkan waktu luang, Farhan mengekspresikan hobi nan menguntungkan lewat Orbi

Quo Vadis ‘Pagar Etika’ Di Jagat Maya
04 Maret 2021 , 21:00

Dengan segala kontroversinya, dunia maya sangat butuh aturan main yang jelas

Mekar Bersemi Di Bawah Payung UU ITE
02 Maret 2021 , 21:00

Regulasi yang ada dinilai pelaku bisnis cukup melindungi mereka dan konsumen

Cerita Vaksinasi Lansia
01 Maret 2021 , 21:00

Banyak lansia yang tidak memahami cara pendaftaran vaksinasi covid-19 secara daring

Abai Terbuai Euforia Vaksin
27 Februari 2021 , 18:00

Vaksin bukanlah ramuan kebal yang paripurna memproteksi tubuh dari paparan virus corona. Protokol kesehatan tetap harus diterapkan meski sudah divaksin

Moncer Akibat Tren ‘Gandrung’ Interior
26 Februari 2021 , 21:00

Dari tumpukan limbah furnitur, Woodsluck memulai geliat usaha

Mendamba Panggung Di Depan Mata
25 Februari 2021 , 21:00

Memindahkan pertunjukan seni offline ke online tak mudah, Pelaku dan penonton merasa ada yang hilang

  • Fokus
  • Paradigma

Pinjol: Ironi Literasi Dan Relasi
04 Maret 2021 , 09:00

Kerja otak yang kompleks menjadi celah masuknya informasi yang bisa disalahartikan.

Darurat Kesetiakawanan Sosial Nasional
03 Maret 2021 , 14:27

Penanaman etika perlu dilakukan melalui pendidikan formal maupun informal untuk membangun karakter bangsa.

Literasi, Jurus Ampuh Menangkal Hoaks
25 Februari 2021 , 11:24

Tingginya intensitas penggunaan internet tidak berjalan beriringan dengan tingginya indeks literasi digital

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.