- Ekonomi
Tunjangan Direksi BPJS Tak Bersumber APBN
13 Agustus 2019 , 15:00

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, kenaikan tunjangan yang diberikan kepada direksi BPJS tidak akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana untuk penambahan manfaat bagi para direksi asuransi rakyat tersebut dipastikan juga tidak akan berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS.
“Pembayaran manfaat lainnya tersebut, termasuk di dalamnya adalah tunjangan cuti tahunan, menggunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Nufransa Wira Sakti, seperti dalam rilis resminya yang diterima di Jakarta, Selasa (13/8).
Dalam rencana kerja 2019, beban operasional BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp4,09 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 3,77% dari total beban asuransi rakyat tersebut yang diperkirakan mencapai Rp108,5 triliun sampai akhir tahun.
Sampai akhir Juni kemarin, beban operasional BPJS Kesehatan telah menyentuh angka Rp2,56 triliun. Jumlah tersebut telah mengambil porsi 62,59% dari proyeksi beban operasional dalam setahun penuh di 2019.
Sementara itu, biaya operasional yang terbebankan dalam keuangan BPJS Ketenagakerjaan pada 2018 kemarin terpatok berada di angka Rp4,39 triliun. Jumlah tersebut naik 15,52% dibandingkan beban operasional BPJS Ketenagakerjaan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3,8 triliun.
Adapun tambahan tunjangan yang diberikan kepada adalah kenaikan tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji, dari sebelumnya hanya satu kali. Nufransa menyebutkan, tunjangan cuti tahunan itu disamakan dengan konsep pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan gaji ketiga belas,” ujar pria yang kerap disapa Frans ini.
Ia menjelaskan, selama ini direksi dan dewan pengawas BPJS hanya mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Karena itulah, diberikan tambahan tunjangan tersebut guna menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah lainnya.
Lebih lanjut diungkapkan, keputusan memberi tambahan tunjangan cuti tahunan kepada direksi BPJS bermula dari surat BPJS Ketenagakerjaan yang mengirim surat usulan kepada pemerintah. Pihak BPJS meminta dilakukan penambahan beberapa komponen manfaat tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS yang diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2015.
Perubahan dan penambahan tunjangan yang diharapkan, terkait kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan. Diminta pula ada peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.
Usulan-usulan tersebut dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat. Ini mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi terkait manfaat bagi direksi dan pengawas BPJS. Namun, pemerintah hanya mengabulkan permintaan tunjangan yang selaras dengan gaji ke13 dan ke-14.
“Pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima ASN/TNI Polri,” simpul Frans. (Teodora Nirmala Fau)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN