- Nasional
Tak Jadi Dibubarkan, DPR: BRG Memang Diperlukan
21 Juli 2020 , 10:36

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan 18 nama lembaga, badan dan komite yang dibubarkan. Dari 18 nama itu, tidak ada Badan Restorasi Gambut (BRG), yang sebelumnya sempat diprediksi akan dibubarkan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menilai keputusan ini sudah tepat. Pasalnya, menurut dia, sejak BRG pertama kali berdiri pada 2016 lalu punya kontribusi nyata terhadap upaya penyelamatan gambut serta peningkatan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat dalam kawasan gambut.
“Dari aspek lingkungan, keberadaan BRG memang masih diperlukan, masyarakat desa di dalam kawasan gambut juga ikut diedukasi” kata Daniel Johan kepada Validnews, Selasa (21/7).
Daniel memberikan contoh, BRG berperan banyak mengedukasi di daerah pemilihannya (dapil), Kalimantan Barat (Kalbar) yang memiliki kawasan gambut yang cukup luas. Ia memandang BRG memiliki peran penyelamatan lingkungan yang dilakukan selama ini.
Menurut dia, dengan adanya BRG masyarakat juga semakin terdukasi untuk membangun insfrastuktur. Dampaknya juga diklaim Daniel cukup terasa dengan penurunan kebakaran lahan gambut di Kalbar.
“Nah BRG ini menjalankan peran edukasi, mendistribusikan pengetahuan dan praktik terbaik pengelolaan lahan gambut tanpa bakar dan ini upaya yang baik untuk mengurangi dampak bencana bencana kabut asap,” paparnya.
Di sisi lain, Daniel melihat BRG juga bisa memperdayakan masyarakat secara ekonomi di lahan gambut dengan tetap menjaga kelestarian. Jadi, menurutnya BRG masih diperlukan untuk berdiri sendiri dan tidak dilebur ke kementerian terkait.
“Jadi BRG masih sangat diperlukan setingkat badan yang berdiri sendiri, karena masalah gambut ini adalah masalah spesifik, menjadi perhatian dunia internasional. BRG juga masih diperlukan untuk perbaikan tata kelola di lahan gambut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tuturnya.
Meski BRG tidak disebut dalam 18 nama lembaga yang dibubarkan Presiden, namun masa kerja BRG sendiri akan berakhir pada 31 Desember 2020 mendatang. Jika tidak diperpanjang, tugas BRG menjadi tanggung jawab kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan.
Perdebatan Substantif
Sementara itu, Manajer Kampanye Air, Pangan, Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu Perdana menuturkan, pihaknya tidak ingin terjebak pada perdebatan perlu tidaknya BRG dibubarkan.
"Karena buat kami perpresnya begitu, mandat perpresnya berakhir di 2020," kata Wahyu kepada Validnews, Selasa (21/7).
Wahyu mengatakan, pihaknya bersikap seperti ini karena ingin mendorong perdebatan pada keselamatan ekosistem gambut, ketimbang fokus pada BRG dibubarkan atau tidak. Apabila terbawa isu, tentu akan mempengaruhi diskusi ruang publik yang seakan-akan memilih mana lembaga paling efektif dalam hal penanganan gambut.
Jangan sampai juga, kata dia, kesannya penyelamatan ekosistem gambut tidak maksimal dan terselesaikan karena hal-hal manajerial, padahal masalahnya lebih dari itu.
"Ada masalah struktural hukum di dalamnya, ada soal evaluasi konsesi, dan lain-lain" ujar dia.
Maka dari itu, lanjut Wahyu, terkait struktural dan wacana BRG dilanjutkan atau tidak harus dibawa pada diskusi yang lebih substansif lagi oleh pemerintah pusat. Sebab, gagal atau suksesnya proses restorasi gambut, kata dia, bukan hanya mengenai kelembagaan di BRG, tapi juga bagaimana kepemimpinan presiden.
"Terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan juga banyak dari Kementerian Pertanian (Kementan) juga," paparnya.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, BRG merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016. BRG dibentuk guna memulihkan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.
Dalam Pasal 30 perpres ini disebutkan, BRG melaksanakan tugas selama lima tahun dan berakhir pada 31 Desember 2020.
Kemudian, Jokowi mengatakan bahwa dirinya bakal membubarkan sejumlah lembaga dan komisi, yang diisukan salah satunya adalah BRG. Menurutnya, pembubaran dan perampingan lembaga dilakukan demi meringkas organisasi agar koordinasi lebih cepat di tengah pandemi covid-19.
Namun, Jokowi semalam, Senin (20/7), ketika resmi mengumumkan 18 tim kerja, badan, dan komite mana yang dibubarkan, nama BRG tidak termasuk di dalamnya. (Gisesya Ranggawari, Maidian Reviani)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN