• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Nasional

Tak Jadi Dibubarkan, DPR: BRG Memang Diperlukan

Masa kerja Badan Restorasi Gambut (BRG) akan berakhir pada Desember 2020
21 Juli 2020 , 10:36
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri) serta Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead (kanan) mengumumkan pembentukan Badan Restorasi Gambut untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1/2016). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri) serta Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead (kanan) mengumumkan pembentukan Badan Restorasi Gambut untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1/2016). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan 18 nama lembaga, badan dan komite yang dibubarkan. Dari 18 nama itu, tidak ada Badan Restorasi Gambut (BRG), yang sebelumnya sempat diprediksi akan dibubarkan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menilai keputusan ini sudah tepat. Pasalnya, menurut dia, sejak BRG pertama kali berdiri pada 2016 lalu punya kontribusi nyata terhadap upaya penyelamatan gambut serta peningkatan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat dalam kawasan gambut.

“Dari aspek lingkungan, keberadaan BRG memang masih diperlukan, masyarakat desa di dalam kawasan gambut juga ikut diedukasi” kata Daniel Johan kepada Validnews, Selasa (21/7).

Daniel memberikan contoh, BRG berperan banyak mengedukasi di daerah pemilihannya (dapil), Kalimantan Barat (Kalbar) yang memiliki kawasan gambut yang cukup luas. Ia memandang BRG memiliki peran penyelamatan lingkungan yang dilakukan selama ini.

Menurut dia, dengan adanya BRG masyarakat juga semakin terdukasi untuk membangun insfrastuktur. Dampaknya juga diklaim Daniel cukup terasa dengan penurunan kebakaran lahan gambut di Kalbar.

“Nah BRG ini menjalankan peran edukasi, mendistribusikan pengetahuan dan praktik terbaik pengelolaan lahan gambut tanpa bakar dan ini upaya yang baik untuk mengurangi dampak bencana bencana kabut asap,” paparnya.

Di sisi lain, Daniel melihat BRG juga bisa memperdayakan masyarakat secara ekonomi di lahan gambut dengan tetap menjaga kelestarian. Jadi, menurutnya BRG masih diperlukan untuk berdiri sendiri dan tidak dilebur ke kementerian terkait.

“Jadi BRG masih sangat diperlukan setingkat badan yang berdiri sendiri, karena masalah gambut ini adalah masalah spesifik, menjadi perhatian dunia internasional. BRG juga masih diperlukan untuk perbaikan tata kelola di lahan gambut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tuturnya.

Meski BRG tidak disebut dalam 18 nama lembaga yang dibubarkan Presiden, namun masa kerja BRG sendiri akan berakhir pada 31 Desember 2020 mendatang. Jika tidak diperpanjang, tugas BRG menjadi tanggung jawab kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan.

Perdebatan Substantif
Sementara itu, Manajer Kampanye Air, Pangan, Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu Perdana menuturkan, pihaknya tidak ingin terjebak pada perdebatan perlu tidaknya BRG dibubarkan.

"Karena buat kami perpresnya begitu, mandat perpresnya berakhir di 2020," kata Wahyu kepada Validnews, Selasa (21/7).

Wahyu mengatakan, pihaknya bersikap seperti ini karena ingin mendorong perdebatan pada keselamatan ekosistem gambut, ketimbang fokus pada BRG dibubarkan atau tidak. Apabila terbawa isu, tentu akan mempengaruhi diskusi ruang publik yang seakan-akan memilih mana lembaga paling efektif dalam hal penanganan gambut.

Jangan sampai juga, kata dia, kesannya penyelamatan ekosistem gambut tidak maksimal dan terselesaikan karena hal-hal manajerial, padahal masalahnya lebih dari itu. 

"Ada masalah struktural hukum di dalamnya, ada soal evaluasi konsesi, dan lain-lain" ujar dia.

Maka dari itu, lanjut Wahyu, terkait struktural dan wacana BRG dilanjutkan atau tidak harus dibawa pada diskusi yang lebih substansif lagi oleh pemerintah pusat. Sebab, gagal atau suksesnya proses restorasi gambut, kata dia, bukan hanya mengenai kelembagaan di BRG, tapi juga bagaimana kepemimpinan presiden. 

"Terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan juga banyak dari Kementerian Pertanian (Kementan) juga," paparnya.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, BRG merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016. BRG dibentuk guna memulihkan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.

Dalam Pasal 30 perpres ini disebutkan, BRG melaksanakan tugas selama lima tahun dan berakhir pada 31 Desember 2020. 

Kemudian, Jokowi mengatakan bahwa dirinya bakal membubarkan sejumlah lembaga dan komisi, yang diisukan salah satunya adalah BRG. Menurutnya, pembubaran dan perampingan lembaga dilakukan demi meringkas organisasi agar koordinasi lebih cepat di tengah pandemi covid-19.

Namun, Jokowi semalam, Senin (20/7), ketika resmi mengumumkan 18 tim kerja, badan, dan komite mana yang dibubarkan, nama BRG tidak termasuk di dalamnya. (Gisesya Ranggawari, Maidian Reviani)

  • Share:

Baca Juga

Nasional

Warga Bekasi Diingatkan Banjir

  • 22 Januari 2021 , 11:02
Nasional

Jokowi Minta Pemeriksaan Pesawat Diperketat

  • 20 Januari 2021 , 17:03
Ekonomi

Bank Mandiri Siap Salurkan Bansos Pemerintah Rp18,6 Triliun

  • 13 Januari 2021 , 19:04

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Tak Kandas Berteman Kanvas


  • Terbaru

Gabungan Bank Syariah Himbara Kantongi Izin OJK
27 Januari 2021 , 21:00

Jika seluruh proses akhir berjalan sesuai rencana, merger tiga bank syariah milik Himbara akan efektif pada Senin, 1 Februari 2021

Uji Klinis Tahap 1 Vaksin Merah-Putih Medio 2021
27 Januari 2021 , 20:58

Indonesia tidak boleh bergantung 100% pada vaksin impor

Netflix Akan Luncurkan Film Tentang Formula 1
27 Januari 2021 , 20:47

Dibintangi Robert De Niro dan John Boyega

Awas Aksi Tipu-tipu Bermodus Seksualitas
26 Januari 2021 , 21:00

Minimnya edukasi penggunaan internet yang aman menjadi masalah fundamental

Menyiasati Kesempatan Kala Pembatasan
25 Januari 2021 , 21:00

Kursus daring kian diminati. Biaya dan penyajian jadi perhatian

Menjaga Asa Tanpa Laga
23 Januari 2021 , 18:00

Pandemi membuat suporter tidak lagi bisa memenuhi tribun stadion. Hanya kecintaan terhadap tim kesayanganlah yang membuat mereka tetap bertahan, meski tanpa kepastian

PELUANG USAHA

Modal Minim Bisnis Reparasi Kereta Angin
22 Januari 2021 , 20:22

Peluang laba dari pengelolaan bengkel sepeda masih terbuka lebar meski tren kemudian turun

Buah Senarai Samar Kompetisi
21 Januari 2021 , 21:00

Kelanjutan kompetisi masih tanda tanya. Beban klub tak tersolusikan

Kandas Laba Dari Olahraga
19 Januari 2021 , 21:00

Tak semua cabor bisa diadakan online. Faktor sponsor tetap menentukan

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

  • Fokus
  • Paradigma

Ragam Petaka Dan Citra Aviasi Indonesia
26 Januari 2021 , 13:00

Di Indonesia, tercatat ada 104 kecelakaan pesawat sipil dengan lebih dari 2.000 korban jiwa sejak 1945 .

Gaya Hidup Sehat Dan Bisnis Apparel Yang Melesat
21 Januari 2021 , 18:38

Pada masa pandemi, tampilan kasual yang dipengaruhi gaya sporty, akan tetap penting bagi pelanggan, khususnya Gen Z.

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.